Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
1/ Ada kisah bahwa seseorang memanggil istrinya dengan ibu karena marah.
Dalam hal ini, orang tersebut menganggap istri seperti ibunya sedangkan ibunya
itu jelas mahram baginya. Maksudnya ialah dia mengharamkan menggauli istrinya.
(Apakah ini atsar shahabat? Bila ya, bagaimana bunyi lengkapnya?)
2/ Di negeri ini, ada kelaziman di kalangan sebagian umat memanggil istri
dengan ibu (atau disingkat bu), adik (atau disingkat dik) atau
semacamnya. Ini dimaksudkan sebagai panggilan sayang. Ini bukan dikarenakan
marah ataupun karena tidak ingin bercampur lagi dengan istri.
3/ Demikian pula, lazim bahwa masyarakat memanggil istri seseorang dengan nama
suaminya. Misalnya si suami bernama Said, lalu istrinya dipanggil Ny. Said atau
Ibu Said (atau disingkat Bu Said). Jikalau mengenal nama diri si istri, boleh
jadi dia dipanggil namanya. Apabila dipanggil Ibu Said, maka bukan berarti
bahwa orang tersebut ibu si Said, melainkan istri Said.
4/ Kedua hal tersebut tidak terdapat di negeri tempat Rasulullah dibesarkan.
Pertanyaan saya, bukankah kedua hal ini tergantung pada kebiasaan atau budaya
yang berlaku di setiap negeri?
5/ Di bawah ini kutipan dari: Adopsi dan Hukumnya, oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, pada:
http://www.almanhaj.or.id/content/1929/slash/0. Ulama membolehkan memanggil
anakku atau ayahku walaupun bukan anak atau ayah kandung.
[Awal kutipan]
Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap
hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia
berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan semua
hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan perbuatan baik.
Seseorang boleh memanggil kepada yang lebih muda darinya dengan sebutan wahai
anakku sebagai ungkapan kelembutan, kasih-sayang, serta perasaan cinta kasih
sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan mendengarkan nasihatnya
atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil orang yang usianya lebih tua
dengan panggilan, wahai ayahku sebagai penghormatan terhadapnya, mengharap
kebaikan serta nasihatnya sehingga menjadi penolong baginya agar budaya
sopan-santun merebak dalam masyarakat, simpul-simpul antarindividu menjadi kuat
sehingga satu sama lain saling merasakan persaudaraan seagama yang sejati.
[Akhir kutipan]
Mohon Saudara-saudaraku di milis ini sudi membagikan ilmunya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan
--- In assunnah@yahoogroups.com, abu abdurrahman [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Ikhwah sekalian, bagaimana menurut antum hukum tentang memanggil
istri dengan ummi atau adik.
dalam hal ini ada perbedaan pendapat 'Ulama. Mengingat pentingnya
kita semua mengetahui hal tersebut dimohon sharingnya, Baraakallahu
Fiikum.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Abu Abdurrahman
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/