Assalamu'alaikum, Terkait dengan membatalkan khitbah, hal ini terjadi pada diri ana. beberapa waktu lalu ada seorang ikhwan yang datang pada orang tua ana untuk meminta ijin agar menikahkan ana dengan ikhwan tersebut. saat itu ana setuju begitu pula orang tua ana. tetapi setelah beberapa hari kamudian ana merasa ragu, belum siap dan bimbang. karena hal tersebut akhirnya ana memutuskan untuk membatalkan khitbah. yang ingin ana tanyakan : 1. apakah hukumnya bagi ana yang telah memutuskan khitbah? 2. apa yang harus ana lakukan sekarang?
luluan_m <[EMAIL PROTECTED]> wrote: bismillah, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis?" Beliau menjawab: "Tanda persetujuannya adalah diamnya." [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya] hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya. dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?! wallahua'lam. tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain. wallahua'lam. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m --- In assunnah@yahoogroups.com, "ann_270484" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum > afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau > bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah > dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon > penjelasannya? > terimakasih --------------------------------- Sell on Yahoo! Auctions - No fees. Bid on great items. ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/