Assalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh

setelah membaca hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui yang
dikirimkan oleh akh hmarsanto disitu disebutkan bahwa wanita hamil dan
menyusui apabila meninggalkan puasa maka wajib untuk mengqodho puasa
yang ditinggalkannya itu ( afwan kalau saya salah memahaminya ).
Tetapi yang saya dapat dari ceramahnya Ustadz Yazid tentang puasa dan
dari membaca di almanhaj.or.id bahwa wanita hamil dan menyusui apabila
meninggalkan puasa karena tidak kuat dan mengkhawatirkan keadaan bayi
dan dirinya, maka boleh berbuka dan tidak perlu mengqodho puasanya
itu, baginya cukup membayar fidyah saja sebanyak hari yang
ditinggalkannya. hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur'an

"Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang
miskin" [Al-Baqarah : 184]

dan juga hadist dari ibnu Abbas. yang menerangkan bahwa yang termasuk
ke dalam ayat diatas adalah orang tua renta yang tidak mampu lagi
untuk berpuasa, orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, serta
 wanita hamil dan menyusui. untuk lebih jelasnya bisa dilihat di

http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=38&bagian==0

mohon juga penjelasan atau koreksi apabila saya salah dalam memahami
hal tersebut. 

Wassalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh


 
--- In assunnah@yahoogroups.com, "hmarsanto" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wa'alaikumussalaam,
> 
> Kategori Fiqh Puasa
> 
> Senin, 18 Oktober 2004 14:03:47 WIB
> 
> BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR
TERHADAP JANINNYA
> 
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> 
> Pertanyaan
> Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika wanita hamil tidak berpuasa
karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah
ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran
terhadap janinnya menurut Imam Ahmad.?
> 
> Jawaban
> Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika
seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya
saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan
bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan
seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk
kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat: Yang wajib bagi
wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak
berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada
anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan
sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut
selain itu.
> 
> [Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]
> 
> 
> APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI
> 
> Oleh
> Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
> 
> Pertanyaan
> Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang
dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui.?
> 
> Jawaban
> Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila
berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi
anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan
saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka
wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang
miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada
wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu
diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum
yang terdapat pada firman Allah.
> 
> "Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan
seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]
> 
> [At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]
> 
> 
> APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA
HAMIL
> 
> Oleh
> Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
> 
> Pertanyaan
> Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya: Apakah mungkin
mengkiaskan orang yang berbuka karena menolong orang lain dengan
wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap anaknya, yaitu:
diharuskan baginya untuk mengqadha puasanya serta memberi makan kepada
orang miskin.?
> 
> Jawaban
> Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika
hal itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya untuk menolong itu
dari kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat demikian ia boleh
berbuka dan diharuskan mengqadha puasanya.
> 
> [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/141]
> 
> 
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
> 
> Sumber :
> http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=12&bagian==0




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke