Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 1/3
Kamis, 5 Februari 2004 07:28:00 WIB
HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB]

Oeh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
"Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan 
muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari 
oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan 
para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah 
ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi 
pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-
sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena 
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat 
yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi 
di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, 
Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya 
dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu 
Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka 
beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum 
muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu 
daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), 
tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika 
dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota 
badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa 
(menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan 
isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi 
pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua 
tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali 
hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam 
berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa 
dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman 
sekarang, maka hal itu tidak boleh". 

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, 
cetakan pertama 1412H]


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia 
kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah 
melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta 
ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi 
(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping 
itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil 
pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan 
suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka 
apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter 
(terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa 
membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya.


[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, 
cet ke 2. 1416H]

[Disalin ulang dari Majalah edisi 01/Tahun V/2001M.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?
action==more&article_id=5&bagian==0


Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 2/3
Kamis, 5 Februari 2004 07:30:13 WIB

HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah ditanya : "Apa hukum memakai pil-pil pencegah 
kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ?"

jawaban.
Seorang istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena 
takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. 
Tetapi boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan.

[a] Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil
[b] Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus 
melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa 
dengan hal tersebut.

Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil 
pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis 
bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain"

[Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53]

[As-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M/1421H]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?
action==more&article_id=6&bagian==0

Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 3/3
Kamis, 5 Februari 2004 07:35:22 WIB

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan 
bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali 
adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi 
mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan 
salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin 
berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan 
kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan 
salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-
Isra : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, 
lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak 
tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan 
kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh 
melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. 
Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal 
dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan 
tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah 
keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan 
ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan 
kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang 
wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan 
hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam 
fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal 
kerika berjima tanpa sebab?"

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak 
mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.

"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena 
aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, 
diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 
1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya 
umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, 
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan 
nikmat-Nya kepada Bani Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-
Isra' : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, 
lalu Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan 
sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan 
orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) 
menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan 
kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan 
beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.

"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan 
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat 
tersebut dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, 
maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-
pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.

[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit 
yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut 
bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang 
membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.

[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri 
dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus 
bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi 
pil-pil ini, apakah mmakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-
pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, 
dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, 
karena hal ini berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah 
sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak 
mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, 
seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang 
membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja 
seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang 
tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas 
keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam, 
namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana 
keterangan di atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' 
tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah 
tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun 
(yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih 
Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 
2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan 
bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) 
kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal 
terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah 
keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat 
seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna 
kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti 
menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, 
dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan 
keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".

[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa 
Li'umumil Ummah]

[As-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M/1421H]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?
action==more&article_id=7&bagian==0





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke