--- In assunnah@yahoogroups.com,
>"febrik2002" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
> Adakah ikhwan yang mengetahui ukuran zakat Fithri?
> wasslamau'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Assalamu'alaikum 

Alhamdulillah 
Ini ana ambil dari http://www.almanhaj.or.id 
Sekalian koreksi buat mereka yg telah berlebih²an dalam 
menggantikan zakat fithri dengan uang.

Wassalamu'alaikum 
Abu Ghazi 

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang 
memperbolehkan hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang 
paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada 
sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali 
hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad 
Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang 
telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua 
ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka 
tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan 
satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan 
tentangnya.

"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut 
kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang 
diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini 
apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat 
fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur 
kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan 
dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan 
zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang 
muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil 
ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya 
zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan 
shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' 
kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' 
keju"

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat 
fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan 
pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama 
penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama 
kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu 
dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah 
dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal 
itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu 
telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum 
pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang 
dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling 
paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka 
orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah 
tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di 
nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah 
dinukil periwayatannya. Allah berfirman.

"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri 
Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk 
Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang 
yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan 
merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-
surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di 
dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 
100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, 
bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah 
bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil 
syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan 
semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada 
di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, 
sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.

Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah 
ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena 
terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang 
miskin?"

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan 
yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang 
pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum 
ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk 
mengerluarkan uang

[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan 
terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan 
halaman 918 - 927]

Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus 
Fatwa Ramadhan]
 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke