dhea s writes: 

>   1. hukum asal nasyid adalah mubah. 
>

Maaf karena masalah ini telah berlalu cukup lama namun dalam masalah ini 
perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyid hari ini kadang 
tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun telah ada yang 
menggunakan tetabuhan atau alat musik lainnya sedangkan hukum alat musik 
adalah haram (kecuali rebana pada hari raya dan walimatul 'ursy). 

Allahu Ta'ala a'lam. 

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, 

 ---
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H) 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke