1/Tidak mengapa mengadakan shalat Jum'at di tempat kerja.

2/Apabila memiliki alasan yang dapat dibenarkan secara syar'i sehingga tidak 
dapat mengikuti shalat Jum'at, maka diganti dengan shalat Dzuhur. Yang perlu 
diingat bahwa jangan sampai tiga kali berturut-turut tidak mengikuti shalat 
Jum'at karena bukan dalam keadaan safar. Dalam keadaan kerja seperti Antum, 
semestinya diperlukan pengaturan kerja bergiliran sehingga yang terhalang 
shalat Jum'atnya secara terus-menerus bukan hanya pekerja tertentu.

Dalil-dalil yang berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan disajikan di bawah 
ini.

Abu Farhan WS

APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TERTINGGAL SHALAT JUM'AT?
Oleh: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Shalat Jum'at merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah kepada hamba-Nya, 
seandainya seseorang tertinggal melakukannya karena alasan yang benar, maka 
hendaknya ada satu dalil yang menunjukkan bahwa ia wajib menggantikannya dengan 
shalat Zhuhur. Diriwayatkan di dalam hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu `anhu
"Artinya : Maka barangsiapa tertinggal dua raka'at (Jum'at), maka ia harus 
menggantikannya dengan melakukan empat raka'at" [1]

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tertinggal dengan tidak melakukan 
shalat Jum'at, maka ia harus menggantikannya dengan melakukan shalat Zhuhur.
--
[1]. "Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf 
(I/126/1), ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir (III/38/2) dengan lafazh 
miliknya dari beberapa jalan dari Abu al-Ahwash dari Ibnu Mas'ud, sebagian 
jalannya shahih dan di-hasan-kan oleh al-Haitsami di dalam kitab al-Majma' 
(II/192), saya kira alasan penulis menjadikan hadits ini sebagai dalil padahal 
hadits ini mauquf adalah karena ia sama sekali tidak mengetahui adanya Sahabat 
yang menyelisihinya, hadits ini diperkuat oleh hadits Abu Hurairah yang akan 
diungkapkan, diperkuat pula oleh satu hadits yang diungkapkan di dalam kitab 
al-Mushannaf (I/206/1) dengan sanad yang shahih dari `Abdurrahman bin Abu 
Dzuaib, beliau berkata:
"Aku keluar menuju masjid bersama az-Zubair dengan terlambat pada hari Jum'at, 
lalu beliau melakukan shalat Dzuhur sebanyak empat raka'at."

`Abdurrahman yang ada di dalam sanad atsar ini adalah Ibnu `Abdillah bin Abi 
Dzuaib, Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqaat (VI/122), beliau 
berkata:
"Ia adalah seorang yatim yang diasuh oleh az-Zubair bin al-`Awwam".

Hadits Ibnu Mas'ud memberikan isyarat bahwa hukum asalnya adalah shalat Zhuhur, 
dan itulah yang wajib dilaksanakan bagi orang yang tertinggal shalat Jum'at.

[http://www.almanhaj.or.id/content/2131/slash/0]

MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT
Oleh: Wahid bin `Abdis Salam Baali

Dan hendaklah orang yang suka mengabaikan shalat Jum'at mengetahui bahwa dengan 
demikian itu dia telah melakukan perbuatan dosa besar sekaligus kejahatan yang 
besar. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengadzabnya dengan mengunci mati 
hatinya, sehingga dia tidak akan pernah tahu suatu kebaikan dan tidak juga 
dapat mengingkari kemungkaran. Dia pun tidak akan pernah merasakan nikmatnya 
Islam serta tidak pula merasakan manisnya iman.

Imam Muslim meriwayatkan dari `Abdullah bin `Umar dan Abu HurairahRadhiyallahu 
`anhu. Keduanya pernah mendengar Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda 
di atas pilar-pilar mimbarnya,
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau Allah 
akan mengunci mati hati mereka yang kemudian mereka termasuk orang-orang yang 
lalai." [1]

At-Tirmidzi juga meriwayatkan dan menilainya hasan, serta dinilai shahih oleh 
Syaikh al-Albani.

Dari Abu al-Ja'd adh-Dhamri Radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 
`alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum'at karena meremehkannya, maka 
Allah akan mengunci mati hatinya." [2]

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban disebutkan,
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum'at tiga kali tanpa alasan yang dibenarkan, 
maka dia adalah seorang munafiq." [3]

Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari Ibnu `Abbas Radhiyallahu `anhu, dia mengatakan,
"Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum'at berturut-turut, sungguh dia 
telah men-campakkan Islam ke belakang punggungnya." [4]
--
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15072), Abu Dawud (no. 1052), 
at-Tirmidzi (no. 500), an-Nasa-i (no. 1369), Ibnu Majah (no. 1125). Dan 
at-Tirmidzi mengatakan, "Hadits hasan."
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 258/Ihsaan), Ibnu Khuzaimah 
(no. 1857) dengan sanad yang hasan, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di 
dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 726).
[4]. Shahih Mauquf: Dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih 
at-Targhiib (no. 732).

[http://almanhaj.or.id/content/2138/slash/0/meninggalkan-shalat-jumat-mengulur-waktu-datang-ke-masjid-tidak-mandi-tidak-pakai-wangi-wangian/]

Ini kiriman dari saudara kita sebelumnya yang diulang di sini.

DALIL MUSAFIR TIDAK WAJIB JUM'AT
Oleh: Abu Isma'il Muslim al-Atsari

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
"Demikian pula dapat untuk dinyatakan tentang wajibnya Jum'ah atas orang-orang 
musafir yang berada di dalam kota ... mereka ini wajib untuk shalat Jum'ah 
karena firman Allah : `Apabila (kamu) diseru untuk shalat ......' (Lihat 
lengkapnya surat Al-Jumu'ah ayat 9 -pen) dan yang semacamnya mengenai mereka, 
sedangkan mereka tidak punya udzur (alasan untuk meninggalkan Jum'ah -pen). Dan 
tidak sepantasnya di dalam suatu kota kaum muslimin, ada yang tidak menjalankan 
shalat Jum'ah, kecuali orang yang tidak mampu melaksanakannya, seperti orang 
sakit, orang yang ditahan. Sedangkan mereka tadi mampu untuk melaksanakannya. 
Tetapi orang-orang musafir tidak mengadakan Jum'ah, maka mereka shalat bersama 
penduduk tersebut". (Majmu Fatawa XIV/184).

[Majalah As-Sunnah edisi 08/th.IV/1421-2000. hal. 52-54 "Mengenal Sunnah Dalam 
Jum'ah (II)" oleh Abu Isma'il Muslim al-Atsari)

--- In assunnah@yahoogroups.com, Widjanarko <widjanarko@...> wrote:
>
> Bismillah.
> 
> Di tempat kami Pembangkit Listrik, ada pekerja yang tidak bisa meninggalkan 
> tempat karena Pembangkit sedang operasi dan sangat berbahaya bila 
> ditinggalkan. Nah bagaimana sebaiknya untuk pekerja ini apakah hukumnya bila 
> mengadakan Shalat Jum'at di kantor? Dan bila diijinkan hanya 1 kali bagaimana 
> pekerja yang tidak bisa ikut karena harus menjaga operasi Pembangkit? Apakah 
> ada keringanan diganti dengan shalat Dhuhur?.
> 
> Jazakallahu Khairan
> Widjanarko




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke