>On Mon, 26 Dec 2005 12:48:26 +0700,
>HANDOYO ASNAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>saya mau tanya masalah mengucapkan selamat hari raya bagi non
>muslim terutama sekarang hari natal boleh tidak tau memang haram
>tolong penjelasannya.
> urgent sekali.
HUKUM UCAPAN MERRY CHRISTMAS [SELAMAT NATAL]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- ditanya : Bagaimana
hukum mengucapkan “Merry Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang
Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka
mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang
mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan
sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya)
namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan
atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?
Jawaban.
Mengucapkan “Merry Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan
mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram hukumnya menurut
kesepakatan para ulama (Ijma’). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn
al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau
berkata,
“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang
khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti
mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka,
sembari mengucapkan, ‘Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang
diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan
semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos
dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang
diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan
sujud terhadap Salib bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah.
Dan amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar,
membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang
yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam
hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut.
Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena
melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah
menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.”
Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat
kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar
keagamaan mereka haram dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung
persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan
meridlai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela
terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim
meridlai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang
lain berkenaan dengannya karena Allah Ta’ala tidak meridlai hal itu,
sebagaimana dalam firman-Nya.
“Artinya : Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan
(iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu
bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [Az-Zumar:7]
“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agamamu.” [Al-Ma`idah :3]
Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah
haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang
(Muslim) ataupun tidak.
Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka
kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu
bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak
diridlai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun
disyari’atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah
dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi
Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia
diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali ‘Imran :85]
Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka
berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang
mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan
tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.
Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang
Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka
tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan
makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, m