Re: [assunnah] Re: adakah larangan anak shalat di saf orang dewasa
*BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID ?* Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sumber *http://www.almanhaj.or.id* http://www.almanhaj.or.id/ Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama'ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ? Jawaban Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama'ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama'ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu 'alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro'ah maka beliau bersabda. Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat Dalam hadits lain, Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya. Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama'ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun. Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari'at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur: [1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya. [2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid. [3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempatnya semula. [4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama'ah yang sebenarnya hal itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa. Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda. Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain. Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal, dalam masalah ini tidak tepat. Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : Tidak boleh berada didekatku kecuali orang dewasa lagi berakal. Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8] [Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu] 2008/11/1 islammarket [EMAIL PROTECTED] yang punya kewajiban sholat kan orang baligh, anak kecil itu letak shofnya di belakang shof orang dewasa. malahan lebih baik gitu, karena yang namanya anak kecil itu kan suka main-main, bercanda dll. kalo ketika sholat mereka di shof pertama, kan bikin gak konsen shof kedua, lagian kalo pas kebetulan si imam batal atau lupa bacaan, atau lupa jumlah roka'at gimana? by: Azmi Yudianto 0856 4117 4798 --- In assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com, Ahmad Mumtaza [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Apakah ada larangan anak shalat jamaah pada shaf orang dewasa ? Pengalaman ana di Malaysia ada beberapa masjid ditulis dilarang membawa anak ke shaf orang dewasa. Ana tanya lebih detail, ada yang menjawab katanya anak yang belum baligh dapat menyebabkan terputusnya shaf atau batalnya shaf (Tidak terpengaruh ditengah atau tepi shaf). Maka tidak terlihat anak-anak terlihat memakmurkan
Re: [assunnah] Re: adakah larangan anak shalat di saf orang dewasa
berikut saya copykan dari http://www.almanhaj.or.id/content/1798/slash/0 Senin, 27 Maret 2006 14:51:51 WIB BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama'ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ? Jawaban Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama'ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama'ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu 'alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro'ah maka beliau bersabda. Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat Dalam hadits lain, Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya. Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama'ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun. Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak dataig ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari'at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur. [1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya. [2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid. [3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempatnya semula. [4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama'ah yang sebenarnya hal itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa. Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda. Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain. Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal, dalam masalah ini tidak tepat. Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal. Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8] [Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu] Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: adakah larangan anak shalat di saf orang dewasa
yang punya kewajiban sholat kan orang baligh, anak kecil itu letak shofnya di belakang shof orang dewasa. malahan lebih baik gitu, karena yang namanya anak kecil itu kan suka main-main, bercanda dll. kalo ketika sholat mereka di shof pertama, kan bikin gak konsen shof kedua, lagian kalo pas kebetulan si imam batal atau lupa bacaan, atau lupa jumlah roka'at gimana? by: Azmi Yudianto 0856 4117 4798 --- In assunnah@yahoogroups.com, Ahmad Mumtaza [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Apakah ada larangan anak shalat jamaah pada shaf orang dewasa ? Pengalaman ana di Malaysia ada beberapa masjid ditulis dilarang membawa anak ke shaf orang dewasa. Ana tanya lebih detail, ada yang menjawab katanya anak yang belum baligh dapat menyebabkan terputusnya shaf atau batalnya shaf (Tidak terpengaruh ditengah atau tepi shaf). Maka tidak terlihat anak-anak terlihat memakmurkan masjid. Pengajian diadakan di sekolah agama. Semoga ada yang dapat membantu menjelaskan, jazakumulloha khoiron katsiero Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Ahmad Mumtaza Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/