Re: [assunnah] Re: adakah larangan anak shalat di saf orang dewasa

2008-11-08 Terurut Topik Atmahadi Widodo
*BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID ?*

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber *http://www.almanhaj.or.id* http://www.almanhaj.or.id/

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa
anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan
shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama'ah. Namun sebagian
anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal
tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama'ah shalat
tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama'ah yang sedang menunaikan
kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu 'alaiahi was sallam pernah mendengar
beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro'ah maka
beliau bersabda.

Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam
membaca ayat

Dalam hadits lain, Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama'ah shalat tidak boleh
dilakukan oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke
masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu
berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya
sewaktu umur sepuluh tahun.

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan
tidak menghalangi anak-anak datang ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh
syari'at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang
lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak
mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir
anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur:
[1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari
kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari
tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di
antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama'ah yang sebenarnya hal
itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang
dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh
dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf
paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.

Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal

Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain.

Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada
seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak
mendapatkkannya

Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal,
dalam masalah ini tidak tepat.

Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan
berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham
terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat
pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau
tidak mengatakan : Tidak boleh berada didekatku kecuali orang dewasa lagi
berakal.

Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang
membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi
redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk
mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa
Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]




2008/11/1 islammarket [EMAIL PROTECTED]

   yang punya kewajiban sholat kan orang baligh,
 anak kecil itu letak shofnya di belakang shof orang dewasa.
 malahan lebih baik gitu, karena yang namanya anak kecil itu kan suka
 main-main, bercanda dll.
 kalo ketika sholat mereka di shof pertama, kan bikin gak konsen shof
 kedua, lagian kalo pas kebetulan si imam batal atau lupa bacaan, atau
 lupa jumlah roka'at gimana?
 by:
 Azmi Yudianto
 0856 4117 4798


 --- In assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com, Ahmad
 Mumtaza [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
 
  Apakah ada larangan anak shalat jamaah pada shaf orang dewasa ?
 Pengalaman ana di Malaysia ada beberapa masjid ditulis dilarang
 membawa anak ke shaf orang dewasa. Ana tanya lebih detail, ada yang
 menjawab katanya anak yang belum baligh dapat menyebabkan terputusnya
 shaf atau batalnya shaf (Tidak terpengaruh ditengah atau tepi shaf).
 Maka tidak terlihat anak-anak terlihat memakmurkan 

Re: [assunnah] Re: adakah larangan anak shalat di saf orang dewasa

2008-11-06 Terurut Topik abu fa'iz
berikut saya copykan dari http://www.almanhaj.or.id/content/1798/slash/0

Senin, 27 Maret 2006 14:51:51 WIB

BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa
anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan
shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama'ah. Namun sebagian
anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal
tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama'ah shalat
tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama'ah yang sedang menunaikan
kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu 'alaiahi was sallam pernah mendengar
beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro'ah maka
beliau bersabda.

Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam
membaca ayat

Dalam hadits lain, Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama'ah shalat tidak boleh
dilakukan oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke
masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu
berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya
sewaktu umur sepuluh tahun.

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan
tidak menghalangi anak-anak dataig ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh
syari'at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang
lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak
mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir
anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur.

[1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari
kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari
tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di
antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama'ah yang sebenarnya hal
itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang
dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh
dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf
paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.

Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal

Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang lain.

Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada
seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak
mendapatkkannya

Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal,
dalam masalah ini tidak tepat.

Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan
berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham
terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat
pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau
tidak mengatakan : Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi
berakal.

Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang
membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi
redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk
mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa
Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: adakah larangan anak shalat di saf orang dewasa

2008-11-01 Terurut Topik islammarket
yang punya kewajiban sholat kan orang baligh,
anak kecil itu letak shofnya di belakang shof orang dewasa.
malahan lebih baik gitu, karena yang namanya anak kecil itu kan suka
main-main, bercanda dll.
kalo ketika sholat mereka di shof pertama, kan bikin gak konsen shof
kedua, lagian kalo pas kebetulan si imam batal atau lupa bacaan, atau
lupa jumlah roka'at gimana?
by:
Azmi Yudianto
0856 4117 4798



--- In assunnah@yahoogroups.com, Ahmad Mumtaza [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

 Apakah ada larangan anak shalat jamaah pada shaf orang dewasa ?
Pengalaman ana di Malaysia ada beberapa masjid ditulis dilarang
membawa anak ke shaf orang dewasa. Ana tanya lebih detail, ada yang
menjawab katanya anak yang belum baligh dapat menyebabkan terputusnya
shaf atau batalnya shaf (Tidak terpengaruh ditengah atau tepi shaf).
Maka tidak terlihat anak-anak terlihat memakmurkan masjid. Pengajian
diadakan di sekolah agama.

 Semoga ada yang dapat membantu menjelaskan, jazakumulloha khoiron
katsiero

 Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

 Ahmad Mumtaza



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/