Re: [assunnah] Re: batas waktu shalat isya

2008-12-04 Terurut Topik ilham chan
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuhu,
 
Mungkin sedikit tambahan dalam hal menyikapi dari pertanyaan Akhi Irwansyah.
Bagi wanita biasanya waktu haid itu ada schedule-nya (teratur)
jadi alangkah baiknya jika sudah mendekati schedule haidnya para wanita tidak 
menunda kewajiban sholat isya-nya (tepat waktu).
Wallahua'lam.
 
Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuhu,
iLham


--- On Wed, 12/3/08, edy suherman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: edy suherman <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Re: batas waktu shalat isya
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, December 3, 2008, 5:47 AM







Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh.
 
Insya Alloh penjelasan dibawah ini bisa bermanfaat..
Jazakallohu khoiron.
 

1. Shalat.
Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan 
tidak sah shalatnya. Jugatidak wajib  baginya mengerjakan shalat,  kecuali jika 
ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu rakaat sempuma, baik pada 
awal atau akhir waktunya.
Contoh pada awal waktu: seorang wanita haid setelah matahari terbenam tetapi ia 
sempat mendapatkan sebanyak satu rakaat dari waktunya. Maka wajib baginya, 
setelah suci, mengqadha'  shalat maghrib tersebut karena ia telah mendapatkan 
sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum kedatangan haid.
Adapun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid  sebelum matahari 
terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari waktunya. Maka wajib 
baginya,  setelah bersuci, mengqadha' shalat Subuh tersebut karena ia masih 
sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat. Namun, 
jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat yang tidak cukup 
untuk satu rakaat sempuma; seperti: kedatangan haid - pada contoh pertama - 
sesaat setelah matahari terbenam, atau suci dari haid - pada contoh kedua - 
sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya. 
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Barangsiapa mendapatkan 
satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu." (Hadits 
Muttafaq 'alaih). 
Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat berarti tidak 
mendapatkan shalat tersebut.
Jika seorang wanita haid mendapatkan satu rakaat dari waktu Asar, apakah wajib 
baginya mengerjakan shalat dzuhur bersama Ashar, atau mendapatkan satu rakaat 
dari waktu Isya' apakah wajib baginya mengerjakan shalat Maghrib bersama Isya'?
Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah ini. Dan yang 
benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian 
waktunya saja, yaitu shalat Ashar dan Isya'. Karena sabda Nabi shallallahu 
'alaihi wasallam  : "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar 
sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar itu ': 
(Hadits muttafaq 'alaih).
Nabi tidak menyatakan "maka ia telah mendapatkan shalat Zuhur dan Ashar", juga 
tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya. Dan menurut kaidah, 
seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu 
Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab. 
9 (Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 3, hal. 70.)
 
* Sumber : Darah kebiasaan Wanita, oleh : syaikh Muhammad Bin Shalih 
Al-Utsaimin.


2008/12/2 Irwansyah <[EMAIL PROTECTED] com>







Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
 
Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.
 
Berkaitan dengan pernyataan di atas, ana ada pertanyaan, apa hukumnya bagi 
seorang wanita yang menangguhkan sholat isyanya hingga waktu-waktu tersebut dan 
wanita tersebut mendapati dirinya haidh pada waktu tersebut, padahal saat 
sebelum dia mendapatkan haidh, waktu sholat sudah tiba, dan dia belum 
menunaikan kewajiban sholat tersebut?
 
Wassalam,


 
On 03/12/2008, chaerul14 <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 





Wassalaamualaikum warahmatullah wa barakaatuh,, ,
Untuk masalah batas waktu shalat isya, diriwayatkan bahwa Rasulullah
pernah menunggu waktu shalat isya hingga tengah malam, dan ktika
ditanya oleh sahabat beliau bersabda : "kalaulah tidak memberatkan
umatku, maka akan aku tangguhkan waktu isya hingga 1/3 atau 1/2
malam".(nailul authar)
Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.

Chaerul Anwar



-- 
Irwansyah
Ayahnya Sarah
KSA 

 














  

Re: [assunnah] Re: batas waktu shalat isya

2008-12-03 Terurut Topik pipit pipit
Allah subhanahu wa ta`ala tidak akan membebani manusia lebih dari 
kesanggupannya (ayat terakhir surah Al-Baqarah).
itu apabila wanita itu bertujuan mendapatkan keutamaan melaksanakan sunnah 
Nabi. kecuali jika sebabnya dikarenakan kemalasannya maka hukumnya menjadi 
lain, wallahu alam.

abu Zaky



From: Irwansyah <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 3, 2008 3:57:24 PM
Subject: Re: [assunnah] Re: batas waktu shalat isya

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.

Berkaitan dengan pernyataan di atas, ana ada pertanyaan, apa hukumnya bagi 
seorang wanita yang menangguhkan sholat isyanya hingga waktu-waktu tersebut dan 
wanita tersebut mendapati dirinya haidh pada waktu tersebut, padahal saat 
sebelum dia mendapatkan haidh, waktu sholat sudah tiba, dan dia belum 
menunaikan kewajiban sholat tersebut?

Wassalam,
--
Irwansyah
Ayahnya Sarah
KSA


On 03/12/2008, chaerul14 <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Wassalaamualaikum warahmatullah wa barakaatuh,, ,
Untuk masalah batas waktu shalat isya, diriwayatkan bahwa Rasulullah
pernah menunggu waktu shalat isya hingga tengah malam, dan ktika
ditanya oleh sahabat beliau bersabda : "kalaulah tidak memberatkan
umatku, maka akan aku tangguhkan waktu isya hingga 1/3 atau 1/2
malam".(nailul authar)
Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.

Chaerul Anwar



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: batas waktu shalat isya

2008-12-03 Terurut Topik edy suherman
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh.

Insya Alloh penjelasan dibawah ini bisa bermanfaat..
Jazakallohu khoiron.


1. *Shalat.
*Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat,
dan tidak sah shalatnya. Jugatidak wajib  baginya mengerjakan shalat,
kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu rakaat
sempuma, baik pada awal atau akhir waktunya.

Contoh pada awal waktu: seorang wanita haid setelah matahari terbenam tetapi
ia sempat mendapatkan sebanyak satu rakaat dari waktunya. Maka wajib
baginya, setelah suci, mengqadha'  shalat maghrib tersebut karena ia telah
mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum
kedatangan haid.

Adapun contoh pada akhir waktu, seorang wanita suci dari haid  sebelum
matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari waktunya. Maka
wajib baginya,  setelah bersuci, mengqadha' shalat Subuh tersebut karena ia
masih sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu
rakaat. Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat
yang tidak cukup untuk satu rakaat sempuma; seperti: kedatangan haid - pada
contoh pertama - sesaat setelah matahari terbenam, atau suci dari haid -
pada contoh kedua - sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut
tidak wajib baginya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam : *"Barangsiapa
mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu."
* (Hadits Muttafaq 'alaih).

Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat berarti tidak
mendapatkan shalat tersebut.

Jika seorang wanita haid mendapatkan satu rakaat dari waktu Asar, apakah
wajib baginya mengerjakan shalat dzuhur bersama Ashar, atau mendapatkan satu
rakaat dari waktu Isya' apakah wajib baginya mengerjakan shalat Maghrib
bersama Isya'?

Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah ini. Dan yang
benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian
waktunya saja, yaitu shalat Ashar dan Isya'. Karena sabda Nabi shallallahu
'alaihi wasallam  : *"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar
sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan shalat Ashar itu '*:
(Hadits muttafaq 'alaih).

Nabi tidak menyatakan "maka ia telah mendapatkan shalat Zuhur dan Ashar",
juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Zhuhur baginya. Dan menurut kaidah,
seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh
Al-Muhadzdzab. 9 (Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 3, hal. 70.)



* Sumber : Darah kebiasaan Wanita, oleh : syaikh Muhammad Bin Shalih
Al-Utsaimin.


2008/12/2 Irwansyah <[EMAIL PROTECTED]>

>Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>
> *Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
> waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
> sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.*
>
> Berkaitan dengan pernyataan di atas, ana ada pertanyaan, apa hukumnya bagi
> seorang wanita yang menangguhkan sholat isyanya hingga waktu-waktu tersebut
> dan wanita tersebut mendapati dirinya haidh pada waktu tersebut, padahal
> saat sebelum dia mendapatkan haidh, waktu sholat sudah tiba, dan dia belum
> menunaikan kewajiban sholat tersebut?
>
> Wassalam,
>
>
>
> On 03/12/2008, chaerul14 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>>   Wassalaamualaikum warahmatullah wa barakaatuh,,,
>> Untuk masalah batas waktu shalat isya, diriwayatkan bahwa Rasulullah
>> pernah menunggu waktu shalat isya hingga tengah malam, dan ktika
>> ditanya oleh sahabat beliau bersabda : "kalaulah tidak memberatkan
>> umatku, maka akan aku tangguhkan waktu isya hingga 1/3 atau 1/2
>> malam".(nailul authar)
>> Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
>> waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
>> sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.
>>
>> Chaerul Anwar
>>
>
>
>
> --
> Irwansyah
> Ayahnya Sarah
> KSA
>
> 
>


Re: [assunnah] Re: batas waktu shalat isya

2008-12-03 Terurut Topik Irwansyah
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

*Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.*

Berkaitan dengan pernyataan di atas, ana ada pertanyaan, apa hukumnya bagi
seorang wanita yang menangguhkan sholat isyanya hingga waktu-waktu tersebut
dan wanita tersebut mendapati dirinya haidh pada waktu tersebut, padahal
saat sebelum dia mendapatkan haidh, waktu sholat sudah tiba, dan dia belum
menunaikan kewajiban sholat tersebut?

Wassalam,



On 03/12/2008, chaerul14 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Wassalaamualaikum warahmatullah wa barakaatuh,,,
> Untuk masalah batas waktu shalat isya, diriwayatkan bahwa Rasulullah
> pernah menunggu waktu shalat isya hingga tengah malam, dan ktika
> ditanya oleh sahabat beliau bersabda : "kalaulah tidak memberatkan
> umatku, maka akan aku tangguhkan waktu isya hingga 1/3 atau 1/2
> malam".(nailul authar)
> Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
> waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
> sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.
>
> Chaerul Anwar
> 
>



-- 
Irwansyah
Ayahnya Sarah
KSA


[assunnah] Re: batas waktu shalat isya

2008-12-02 Terurut Topik chaerul14
Wassalaamualaikum warahmatullah wa barakaatuh,,,
Untuk masalah batas waktu shalat isya, diriwayatkan bahwa Rasulullah
pernah menunggu waktu shalat isya hingga tengah malam, dan ktika
ditanya  oleh sahabat beliau bersabda : "kalaulah tidak memberatkan
umatku, maka akan aku tangguhkan waktu isya hingga 1/3 atau 1/2
malam".(nailul authar)
Baik laki2 ataupun perempuan boleh menangguhkan shalat isya hingga
waktu-waktu tersebut, dengan ketentuan tidak tidur terlebih dahulu
sebelumnya dan tidak bercakap-cakap setelahnya.

Chaerul Anwar



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/