Assalaamu'alaikum, Afwan, Ana ralat jawaban ana thd pertanyaan no. 2, karena ana kurang teliti membaca pertanyaan antum (ana menyangka pertanyaannya adl ttg menentukan hukum suatu masalah).
setelah ana baca ulang, tenyata pertanyaannya adl tentang menentukan kedudukan hukum suatu "perintah". Maka ana ralat sebagai berikut: Hukum asal perintah adalah wajib & bersegera melakukannya. [wajib] dengan dalil pada surat an-Nur 63, orang yg menyelisihi perintah Rasul diancam dgn fitnah & adzab yg pedih. [bersegera] dengan dalil "fastabiqul khoiroot", berlomba-lombalah menuju kebaikah (al-Baqoroh: 148), sedangkan perkara2 yg diperintahkan syar'i (baik yg hukumnya wajib ataupun yg sunnah) adalah kebaikan. & karena Rasulullah membenci perbuatan shahabat mengakhir2kan perintah beliau, ketika beliau memerintahkan untuk menyembelih & cukur pada hari hudaibiyyah.(HR Ahmad & al-Bukhori) Terkadang perintah keluar dari hukum wajib & bersegera karena adanya dalil (lainnya) yg konteksnya menghendaki/menunjukkan hal tersebut, diantaranya: (1) an-Nadbu = Istihbab = sunnah hukumnya tidak wajib, kerena adanya dalil yg memalingkan dari kewajiban. contohnya firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 282 : "dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli" hukum mengangkat saksi pada jual beli adalah sunnah, karena Rasulullah (dlm hadits riwayat Ahmad, nasa'i & abu dawud) pernah membeli kuda dari seorang A'robi (badui) tanpa mengangkat saksi. (2) al-Ibaahah (mubah), boleh. - kebanyakan terjadinya adalah apabila datang perintah setelah sebelumnya ada larangan. contoh: firman Allah "....dan apabila kalian sudah dalam keadaan halal (sudah tdk ihrom/selesai haji), maka berburulah..." [al-Maidah 2] perintah ini datang setelah ada larangan berburu saat ihrom pada al- Maidah ayat 1, & hukumnya adalah mubah. contoh lainnya adalah larangan jual beli saat sholat jum'at pada surat al-Jumu'ah. (silahkan lihat sendiri), dll. - Atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yg disangka bahwa itu terlarang. contoh: sabda Rasul "lakukanlah!, tidak mengapa" tentang urutan amalan2 haji yg dikerjakan pd hari ied, dimana pada shohabat berbeda2 dalam melakukan urutan amalan tersebut(cukur dulu baru menyembelih, atau menyembelih dulu baru cukur), kemudian mereka bertanya kpd Rasulullah ttg hal tsb, maka Rasulullah membolehkan mereka melakukannya secara tidak urut (boleh cukur dulu baru menyembelih, & boleh juga menyembelih dulu baru cukur). (3) at-Tahdiid (ancaman) seperti firman Allah: "berbuatlah sekehendakmu! sesungguhnya Allah melihat apa-apa yang engkau kerjakan" [fushilat: 40] ini adalah ancaman, karena seseorang tidak boleh berbuat sekehendaknya. karena Allah telah menetapkan yg haram itu haram, yg halal itu halal, menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berbuat seenaknya. contoh lain: dalam surat al-Kahfi ayat 29 "faman syaa-a fal yu'min, wan man syaa-a fal yakfur...". (silahkan lihat sendiri) maroji' : al-Ushul min 'Ilmil Ushul, bab al-Amr, asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin Tapi ya ikhwah, untuk menentukan hukum harus tau dalil2nya dgn lengkap & bisa membedakan dalil yg shohih & yg dho'if. Ini adalah tugasnya para 'ulama..., & janganlah kita terlalu berani menentukan hukum sendiri. Wallahu A'lam Abu SHilah L.1982 > -------------------------- > > 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan > kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi > wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- > kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor > berapa? > -------------------------- > > Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas & sederhana bisa > antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli > hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni "Ensiklopedia Larangan > jilid 1" di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan > sesuatu itu dilarang menurut sya'i. > misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt > isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 > orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia > telah tasyabbuh dgn orang2 majusi) > > Untuk mengetahui & memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari > ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul > min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah > oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. > > Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu > ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu > masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah. > > > > Wallaahu Ta'alaa a'lamu bish Showaab, > Abu SHilah > > > > > > 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan > kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi > wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- > kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor > berapa? > > > > > > Abu Fathimah ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/