[assunnah] Re: tanya : tentang pemilu

2008-08-16 Terurut Topik abu ubaidah
Assalamualaikum,

ikhwahfillah, berikut saya bawakan artikel yang InsyaAllah akan menjawab 
Syubhat-syubhat seputar Demokrasi.

Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari

Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau 
organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil 
seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam 
memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. 
Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, 
dan tentu saja masyarakat umum pun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di 
antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang 
pemimpin menurut Islam.

Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi 
pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir 
atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti 
ini tidak sesuai menurut konsep Islam, yang menekankan konsep syura 
(musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman 
dalam Kitab-Nya:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak 
menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu 
menetapkannya dengan adil." [An-Nisaa : 58]

Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek 
kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus 
diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan 
suara bukanlah cara/wasilah yang syar'i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab 
tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan 
di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang 
(diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah 
metoda bid'ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak 
ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali 
radhiyallahu 'anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat 
menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.

Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain 
dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).

Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah.
Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam 
dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:

[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar'i yang 
menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.

[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun 
di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.

[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari 
al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil 
yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah 
suara terbanyak, bukan al-Qur'an dan as-Sunnah.

MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara 
mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan 
suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di 
dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan 
istilah syar'i yaitu syura (musyawarah) . Apalagi dalam istilah pemungutan 
suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan 
suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu 
menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.

MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini 
di antaranya:

[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
[2]. Menekankan suara terbanyak.
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
[4]. Pengabaian wala' dan bara'.
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan 
Nashrani.
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.
[11]. Memecah belah kesatuan umat.
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di 
golongan mereka.
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para 
pemilih.
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan 
hanya untuk meraup simpati massa.
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang 
meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
[19]. Membelan

[assunnah] Re: tanya : tentang pemilu

2008-07-28 Terurut Topik Nenden Maya
Assalamualaikum, sulit juga ya... memang jika kita dihadapkan pada persoalan 
seperti ini.
kalau ana pribadi sih, milih Golput aja lah abis dari sekian banyak partai 
itu gak ada yang bisa dipilih sih... sama aja mau partai Islam mau nasionalis, 
untuk saat ini Wallahu'alam belum ada yang bisa amanah, memikirkan rakyat 100%, 
karena para wakil rakyat itu juga masih harus memikirkan partainya. Kalau ana 
dengar dari Ustadz (wah ana lupa namanya) di Radio rodja, keadaan Indonesia 
menjadi seperti sekarang ini adalah karena adzab dari Allah kepada rakyatnya 
yang telah jauh meninggalkan Islam, sehingga kita diberikan para pemimpin yang 
dzolim. Disamping itu, cerminan pemimpin itu biasanya juga merupakan cerminan 
rakyatnya. Ya... mungkin selama rakyat kita masih menjauh dari nilai-nilai 
Islam, selama itu pula keadaan kita akan seperti ini, sekian dari ana, Afwan 
kalau ada kata-kata yang salah.



_
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/