From: harissyah...@yahoo.co.id
Date: Thu, 19 Apr 2012 10:54:13 +0800
Subject: [assunnah] Shalat Jumat 2 Kali
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Terkait pertanyaan saya sebelumnya soal shalat jum'at, adanya jawaban boleh
dilakukan 2 shalat jum'at jika orangnya lebih dari 2-3. Apakah ada dalil yang
mendukung bahwa shalat jum'at boleh dilakukan 2 kali dalam masjid yang sama
karena faktor kondisi pekerjaan yang tidak ditinggalkan tersebut..?
wassalamu'alaikum
haris
Syaikh Muhamamd Nashiruddin Al-Albani, mengatakan bahwa :
Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada
yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau
tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun
sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak
dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat
secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah
Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan
jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid
pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat
Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah).
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0
Wallahu a'lam