SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya,
yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik
domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah
tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah
dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam
aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua
matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di
izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan
hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang
beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan
hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan
syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka
sembelihan kurbannya tidak sah. [1]
HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi.
Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa,
kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat
sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang
berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti
–misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang
lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung
telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’
(telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek
telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak
memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [2, 3]
DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya,
menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang
lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama
adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah
sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging
kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada
perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau
bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada
jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.[4]
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan
kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas
setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu
harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah
darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan
dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan
seba-giannya jika ia berkeinginan untuk itu.” [5]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia
Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad
Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
___
Footnote
[1]. Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya,
Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[2]. Para ulama berselisih tentang makna al-Mushfarah, ada yang menyatakan
bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh