[assunnah] Syarat-Syarat Hewan Kurban

2011-10-30 Terurut Topik Abu Abdillah

SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, 
yaitu.

1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik 
domba atau kambing biasa.

2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah 
tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah 
dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam 
aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua 
matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di 
izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan 
hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang 
beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

5. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan 
hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan 
syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka 
sembelihan kurbannya tidak sah. [1]

HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. 
Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, 
kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat 
sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang 
berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.

a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.

1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti 
–misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah

Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang 
lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung 
telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ 
(telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek 
telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak 
memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [2, 3]

DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, 
menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang 
lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama 
adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah 
sepertiganya.

Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging 
kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada 
perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.

Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban baik dagingnya, kulitnya atau 
bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada 
jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.[4] 

Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan 
kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas 
setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu 
harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah 
darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan 
dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan 
seba-giannya jika ia berkeinginan untuk itu.” [5] 

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia 
Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad 
Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
___
Footnote
[1]. Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, 
Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[2]. Para ulama berselisih tentang makna al-Mushfarah, ada yang menyatakan 
bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh 

[assunnah] Syarat-Syarat Hewan Kurban

2006-12-15 Terurut Topik Abu Harits
SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN

Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
sumber http://www.almanhaj.or.id

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah 
memenuhinya, yaitu.

[1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, 
baik domba atau kambing biasa.

[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia 
setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang 
lainnya.

a. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah 
dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke 
dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti 
buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

[4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di 
izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan 
hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang 
beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

[5]. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban 
dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan 
syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka 
sembelihan kurbannya tidak sah

[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, 
Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).


HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN

Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. 
Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing 
biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat 
sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli 
yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.

a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal

Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.

[1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau 
melebar.
[2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti 
–misalnya putting susunya terputus-
[3]. Gila
[4]. Kehilangan gigi (ompong)
[5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah

Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang 
lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung 
telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ 
(telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek 
telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang 
tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1711bagian=0
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia 
Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin 
Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu 
Katsir]
_
Foote Note
[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan 
bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang 
mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123) 
.-pent

_
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/