[assunnah] Tanya: tentang AKIKAH

2006-06-06 Terurut Topik agus burhan
Assalaamu Alikum wr wb

Kenalkan nama ana burhan, anggota milis yang baru
Adakah yang bisa menjelaskan tentang arti "WILDAN" ?

Jazakumullah khair atas tanggapannya dan afwan jika hal ini sudah pernah
dibahas sebelumnya

Wassalam
burhan





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya tentang AKIKAH

2006-06-04 Terurut Topik Yudis
- Original Message - 
From: "Arham Fidran" <[EMAIL PROTECTED]>
> Assalaamu Alikum wr wb
>
> Kenalkan nama ana Arham dari Pomalaa, anggota milis yang baru
> Adakah yang bisa menjelaskan tentang akikah yang syar'i, mengingat zaman 
> sekarang banyak sekali acara-acara serupa yang tidak syar'iah.
>
> Jazakumullah khair atas tanggapannya dan afwan jika hal ini sudah pernah 
> dibahas sebelumnya
>
> Wassalam
> Arham

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Sdr. Arham, berikut artikel tentang Aqiqah.  Mudah-mudahan dapat bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh - Yudis

AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
sumber http://www.almanhaj.or.id

[A]. PENGERTIAN AQIQAH
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26,
mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan
pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya." Selanjutnya Ibnu Qayyim
rahimahulloh berkata :

"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama."

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau
dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban
atau menyembelih (An-Nasikah).

[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : "Aqiqah
dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah
semua gangguan darinya." [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih
lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
Cetakan Darul Kutub Al-'Ilmiyah, pent]

Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, Hadits Riwayat Abu
Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8,
17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi
dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih,
Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163),
dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan
Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel 'Ied]

Hadist No.5 :
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang
sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu
Dawud (2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq
(4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
Rasulullah bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, Hadits
iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan
al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum
mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat
serta para ulama salafus sholih.

[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

HUKUM AQIQAH SUNNAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
(6/213) : "Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
"..berdasarkan hadist no.5 dari 'Amir bin Syu'aib."

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH

Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
"Orang-orang 'Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam
Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas
menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."
[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul Bari" (9/594) :

"Sabd

Re: [assunnah] Tanya tentang AKIKAH

2006-06-04 Terurut Topik skyhold
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh,
Semoga penjelasan dibawah ini bisa membantu akhi...

wassalam
Abu nida

AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]
sumber http://www.almanhaj.or.id

[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua  
ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini  
menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam 擢athul Bari・(9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan  
: 撤ara ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas,  
anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing  
buat aqiqah.・Menurut beliau : 典idak sah aqiqah seseorang yang  
menyembelih selain kambing・

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan  
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing  
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan  
selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha段f.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan誕ni,  
Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan  
harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing  
Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan誕ni dalam kitabnya 鉄ubulus Salam・(4/1428) berkata : "Pada  
lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing  
untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan  
persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.・br>
Imam Syaukhani dalam kitabnya 哲ailul Authar・(6/220) berkata : 鉄udah  
jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum  
bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu  
bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan  
samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta  
(sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada  
satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan  
qiyas yang bathil.・br>
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya 鄭l-Muhalla・(7/523) berkata : 徹rang yang  
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya  
sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul  
Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau  
kambing itu bebas dari catat.・br>
BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : 溺aka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu  
dan sebutlah nama Allah・ [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : 泥an janganlah kamu memakan binatang-binatang yang  
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan  
semacam itu adalah suatu kefasikan.・[Al-An誕m : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur  
dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551,  
karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan  
ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis  
kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa  
mengucapkan : 釘ismillahi wa Allohu Akbar・

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN  
BID'AH DAN JAHILIYAH

泥ari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau  
mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan  
aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas  
tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : 笛adikanlah  
(gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).・[Shahih,  
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan  
oleh Hakim (2/438)]

Al-羨llamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya 的rwaul Ghalil・(4/388)  
berkata : 溺engusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk  
kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.・

Al-羨llamah Imam Syukhani dala, kitabnya 哲ailul Aithar・(6/214)  
menyatakan : 笛umhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap  
kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..・

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas  
bahwasannya dia berkata : 典ujuh perkara yang termasuk amalan sunnah  
terhadap anak kecil・dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.・[Hadits  
Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH]SEBAGAIMANA  
SEMEBLIHAN LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya,  
seperti ditegaskan Imam Malik dalam 鄭l-Muwaththa・(2/502), karena tidak  
adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang  
mengha

[assunnah] TANYA tentang AKIKAH

2006-06-04 Terurut Topik Arham Fidran
Assalaamu Alikum wr wb

Kenalkan nama ana Arham dari Pomalaa, anggota milis yang baru
Adakah yang bisa menjelaskan tentang akikah yang syar'i, mengingat zaman 
sekarang banyak sekali acara-acara serupa yang tidak syar'iah.

Jazakumullah khair atas tanggapannya dan afwan jika hal ini sudah pernah 
dibahas sebelumnya

Wassalam
Arham


-
Feel free to call! Free PC-to-PC calls. Low rates on PC-to-Phone.  Get Yahoo! 
Messenger with Voice




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/