Re: [assunnah] Tanya: Hujjah haramnya menjual rokok

2007-03-09 Terurut Topik zio logan
Wa'alaikumussalam
   
hukumnya sama antara penjual dan pembeli, mereka saling bersinambungan. afwan 
coba anti tela'ah lagi zat yang terkandung dalam rokok dan apa akibatnya bagi 
diri senderi dan orang sekitar yang tidak merokok.
   
dari berapa ilmuwan kedokteran baik dalam negeri dan luar negeri tidak 
meragukan lagi bahwa rokok mangandung zat yang merugikan/merusak/jelek/buruk 
"khabaits". Seperti nikotin, bahan bakar nuklir dan zat buruk lainnya.
   
Coba anti lihat Al-Qur'an surat Al 'Araaf nomer ayatnya ana lupa kira-kira 
artinya serti ini " Alah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang 
buruk-buruk,...".

untuk lebih jelasnya anti baca buku tentang rokok banyak sekali...
  
Allahu A'lam
   
Fadhillah Al-Fadhl.

Penjelasan singkat silakan baca di almanhaj :
Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok 
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1471&bagian=0
Jual Beli Rokok, Cerutu Dan Semisalnya, Bolehkah Bersedekah Dari Hasil 
Penjualannya ?
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1417&bagian=0

Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh,

Jika merokok itu hujjahnya haram, bagaimanakah dengan penjual rokok yang 
menjualkannya kepada non-nuslim? Apakah haram juga? 

Suami saya (pramugara) sering membeli untuk dijualkan kembali. Dia melakukan 
itu di luar negeri dengan harapan dapat menambah uang saku pada saat nightstop.

Mohon maaf, bila ada kata yang salah, disebabkan pemahaman yang masih sangat 
kurang.
Jazakumullah khairon katsiron
Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh,



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya: Hujjah haramnya menjual rokok

2007-03-08 Terurut Topik Sri Sumanto
HUKUM MEMPERJUAL BELIKAN ROKOK, CERUTU DAN YANG SEMISALNYA, BOLEHKAH BERSEDEKAH 
DARI HASIL PENJUALANNYA ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya: Apakah hukumnya 
memperjual belikan rokok, cerutu dan yang semisalnya. Dan apakah boleh 
bersedekah, menunaikan ibadah haji, dan berbuat kebaikan dari hasil dan 
keuntungan penjualannya ?

Jawaban.
Tidak dihalalkan memperjualbelikan rokok, cerutu dan semua yang haram, karena 
semuanya itu termasuk hal-hal yang kotor, dan selain mengandung mudharat fisik, 
sprritual dan material. Dan jika seorang hendak bersedekah, menunaikan haji 
atau berinfak di jalan kebajikan, maka dia harus memilih hartanya yang baik 
untuk disedekahkan atau digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau dinfakkan 
di jalan kebajjikan. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah 
Ta'ala.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian 
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan 
dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu 
nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan 
dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi 
Mahaterpuji. [Al-Baqarah : 267]

Demikian juga dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini 
:

Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak mau menerima kecuali yang 
baik-baik saja. [Diriwayatkan oleh Ahmad II/328. Muslim II/703 nomor 1015, 
At-Tirmidzi V/220 nomor 2989, Ad-Darimi II/300, Abdurrazaq V/19 nomor 8839, 
Al-Baihaqi III/346]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari 
Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts 
Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan 
Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]



- Original Message -
From: Cahaya Kurnia
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 08 March, 2007 9:42 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Hujjah haramnya menjual rokok

Assalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh,

Jika merokok itu hujjahnya haram, bagaimanakah dengan penjual rokok yang 
menjualkannya kepada non-nuslim? Apakah haram juga?

Suami saya (pramugara) sering membeli untuk dijualkan kembali. Dia melakukan 
itu di luar negeri dengan harapan dapat menambah uang saku pada saat nightstop.

Mohon maaf, bila ada kata yang salah, disebabkan pemahaman yang masih sangat 
kurang.
Jazakumullah khairon katsiron
Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh,


 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Hujjah haramnya menjual rokok

2007-03-08 Terurut Topik Cahaya Kurnia
Assalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh,
   
Jika merokok itu hujjahnya haram, bagaimanakah dengan penjual rokok yang 
menjualkannya kepada non-nuslim? Apakah haram juga? 

Suami saya (pramugara) sering membeli untuk dijualkan kembali. Dia melakukan 
itu di luar negeri dengan harapan dapat menambah uang saku pada saat nightstop.
   
Mohon maaf, bila ada kata yang salah, disebabkan pemahaman yang masih sangat 
kurang.
Jazakumullah khairon katsiron
Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh,



 
-
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/