Re: [assunnah] Tanya: Hujjah haramnya menjual rokok
Wa'alaikumussalam hukumnya sama antara penjual dan pembeli, mereka saling bersinambungan. afwan coba anti tela'ah lagi zat yang terkandung dalam rokok dan apa akibatnya bagi diri senderi dan orang sekitar yang tidak merokok. dari berapa ilmuwan kedokteran baik dalam negeri dan luar negeri tidak meragukan lagi bahwa rokok mangandung zat yang merugikan/merusak/jelek/buruk "khabaits". Seperti nikotin, bahan bakar nuklir dan zat buruk lainnya. Coba anti lihat Al-Qur'an surat Al 'Araaf nomer ayatnya ana lupa kira-kira artinya serti ini " Alah menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang buruk-buruk,...". untuk lebih jelasnya anti baca buku tentang rokok banyak sekali... Allahu A'lam Fadhillah Al-Fadhl. Penjelasan singkat silakan baca di almanhaj : Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1471&bagian=0 Jual Beli Rokok, Cerutu Dan Semisalnya, Bolehkah Bersedekah Dari Hasil Penjualannya ? http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1417&bagian=0 Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh, Jika merokok itu hujjahnya haram, bagaimanakah dengan penjual rokok yang menjualkannya kepada non-nuslim? Apakah haram juga? Suami saya (pramugara) sering membeli untuk dijualkan kembali. Dia melakukan itu di luar negeri dengan harapan dapat menambah uang saku pada saat nightstop. Mohon maaf, bila ada kata yang salah, disebabkan pemahaman yang masih sangat kurang. Jazakumullah khairon katsiron Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Hujjah haramnya menjual rokok
HUKUM MEMPERJUAL BELIKAN ROKOK, CERUTU DAN YANG SEMISALNYA, BOLEHKAH BERSEDEKAH DARI HASIL PENJUALANNYA ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya: Apakah hukumnya memperjual belikan rokok, cerutu dan yang semisalnya. Dan apakah boleh bersedekah, menunaikan ibadah haji, dan berbuat kebaikan dari hasil dan keuntungan penjualannya ? Jawaban. Tidak dihalalkan memperjualbelikan rokok, cerutu dan semua yang haram, karena semuanya itu termasuk hal-hal yang kotor, dan selain mengandung mudharat fisik, sprritual dan material. Dan jika seorang hendak bersedekah, menunaikan haji atau berinfak di jalan kebajikan, maka dia harus memilih hartanya yang baik untuk disedekahkan atau digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau dinfakkan di jalan kebajjikan. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Ta'ala. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji. [Al-Baqarah : 267] Demikian juga dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini : Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak mau menerima kecuali yang baik-baik saja. [Diriwayatkan oleh Ahmad II/328. Muslim II/703 nomor 1015, At-Tirmidzi V/220 nomor 2989, Ad-Darimi II/300, Abdurrazaq V/19 nomor 8839, Al-Baihaqi III/346] Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i] - Original Message - From: Cahaya Kurnia To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, 08 March, 2007 9:42 PM Subject: [assunnah] Tanya: Hujjah haramnya menjual rokok Assalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh, Jika merokok itu hujjahnya haram, bagaimanakah dengan penjual rokok yang menjualkannya kepada non-nuslim? Apakah haram juga? Suami saya (pramugara) sering membeli untuk dijualkan kembali. Dia melakukan itu di luar negeri dengan harapan dapat menambah uang saku pada saat nightstop. Mohon maaf, bila ada kata yang salah, disebabkan pemahaman yang masih sangat kurang. Jazakumullah khairon katsiron Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh, Yahoo! Groups Sponsor ~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hujjah haramnya menjual rokok
Assalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh, Jika merokok itu hujjahnya haram, bagaimanakah dengan penjual rokok yang menjualkannya kepada non-nuslim? Apakah haram juga? Suami saya (pramugara) sering membeli untuk dijualkan kembali. Dia melakukan itu di luar negeri dengan harapan dapat menambah uang saku pada saat nightstop. Mohon maaf, bila ada kata yang salah, disebabkan pemahaman yang masih sangat kurang. Jazakumullah khairon katsiron Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wa barrokatuh, - Need Mail bonding? Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/