Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-09-28 Terurut Topik Muhammad Padli
Dari informasi seorang teman yang berjual beli saham. Modelnya seperti ini:

Kita menyetor dana yang akan diperjualbelikan pada sekuritas (semacam buka
rekening pada bank). Nah.. sekuritas tsb yang nantinya akan melakukan
transaksi jual beli saham sesuai instruksi dari kita karena kita secara
probadi tidak mempunyai semua instrument yang dibuthkan untuk jual beli itu
(komputer, jaringan, dll). Biayanya sekitar 0.3% dari nilai transaksi untuk
transaksi beli dan 0.4% dari nilai transaksi untuk transaksi jual.
Selain itu tidak ada lagi biaya2 tambahan (administrasi, dll).

Jika perusahaan yang kita beli sahamnya melakukan pembagian keuntungan maka
keuntungan kita akan masuk ke rekening kita di sekuritas secara otomatis.

Bagaimana hukumnya jika seperti ini ?

jazakumullahu khairan.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-27 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 7/25/06, Herry <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> "Fatwa-fatwa Jual Beli"
> Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy
> Disadur dari:
> Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
> (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
>
> Fatwa tentang jual-beli saham:
>
...
> Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan
> bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian.
> Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan
> selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan
> investasi yang berbau riba.


Yang dimaksud dengan keuntungan saham di atas dividen (yang memang
berasal dari keuntungan perusahaan) ataukah juga mencakup keuntungan
karena selisih harga saham? Banyak orang berjual beli saham bukan
untuk investasi di perusahaan itu namun untuk menjualnya ketika harga
saham tinggi. Harga saham berfluktuatif walaupun nilai nominalnya
konstan.

Wassalaamu 'alaikum,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-27 Terurut Topik FAUZAN
Itu termasuk dalam Riba, karena uang yang masuk akan mendapatkan bunga sekian 
persennya


On Wed, 26 Jul 2006 16:08:44 +0700, Indrawan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> Menambahkan pertanyaan:
>
> Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana
> keuntungannya mereka sudah memastikannya.
>
> Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang
> semacamnya?


--
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi
0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/



All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and ease 
of use." - PC Magazine
http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-26 Terurut Topik abu . salma
kalo sudah ditentukan keuntungannya dimuka itu bunga dan haram hukumnya


> Menambahkan pertanyaan:
>
> Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana
> keuntungannya mereka sudah memastikannya.
>
> Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang
> semacamnya?




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-26 Terurut Topik Indrawan
Menambahkan pertanyaan:

Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana
keuntungannya mereka sudah memastikannya.

Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang
semacamnya?





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-26 Terurut Topik abu . salma
Terima kasih atas jawabannya, menyambung lagi bagaimana hukumnya orang
yang bekerja diperusahaan sekuritas, dimana dia melayani transaksi jual
beli saham yg bergerak dibidang semen, perkebunan, telekomunikasi dan juga
perbankan, apakah gaji yg diterima halal atau haram ?


"Fatwa-fatwa Jual Beli"
> Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy
> Disadur dari:
> Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
> (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
> Anggota : Shalih Al-Fauzan
> Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh
> Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz
>
> Fatwa tentang jual-beli saham:
>
> Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan
> yang
> bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang
> bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik
> yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan tersebut
> halal.
> Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan
> bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian.
> Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan
> selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan
> investasi yang berbau riba.
>
> Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
> dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta sahabatnya.
>
>
> - Original Message -----
> From: <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Monday, July 24, 2006 2:29 PM
> Subject: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
>
>> Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh
>> mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ,
>> misal kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita
>> jual lagi ?
>>
>> sukron katshiro





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-25 Terurut Topik Herry
"Fatwa-fatwa Jual Beli"
Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy
Disadur dari:
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
Anggota : Shalih Al-Fauzan
Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh
Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz

Fatwa tentang jual-beli saham:

Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang
bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik
yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan tersebut halal.
Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan
bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian.
Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan
selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan
investasi yang berbau riba.

Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta sahabatnya.



- Original Message -
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, July 24, 2006 2:29 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

> Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh
> mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ,
> misal kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita
> jual lagi ?
>
> sukron katshiro




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-24 Terurut Topik abu . salma
Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh
mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ, misal 
kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita jual lagi ?

sukron katshiro





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/