http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/kulit-qurban.html
Kulit Qurban yang dijual panitia
Sabtu, 20 Oktober 2012 , 08:42:39
Penanya : Akhwat
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
ustadz ana mw bertanya mslh Qurban,dlm hadist
" Barangsiapa yg menjual kulit hewan qurbannya mka ibadah qurbannya tdk ada
nilainya"
Hr Al Hakim & Al Baihaqi
pertanyaan ana bagaimana klo yg menjual kulit Qurbannya panita itu sendiri??
syukron mhn penjelasannya ustadz,jazakallah khoir
Jawab :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada pertanyaan dari Malaysia yang ditujukan kepada Komite tetap untuk Fatwa di
Arab Saudi yang intinya berisi bahwa ada lembaga atau badan islami yang
hakikatnya mewakili kaum muslimin suatu daerah mendapatkan kulit-kulit hewan
kurban kemudian lembaga atau badan tersebut menjual kulit-kulit tersebut supaya
hasilnya bisa digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sedangkan disisi lain
ada hadits
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له.أخرجه الحاكم في مستدركه رقم 3468 والبيهقي في
السنن الكبرى رقم 19233صححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب 1/264 رقم 1088
Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka dia tidak mendapatkan
pahala berqurban dengan sempurna.
Komite Tetap untuk Fatwa di Arab Saudi menjawab:
Setelah permintaan fatwa diatas dipelajari, komite Fatwa menjawab jika pemilik
qurban atau wakilnya memberikan kulit hewan qurban kepada orang faqir, maka
orang faqir tersebut boleh menjual kulit itu dan memanfaatkan hasil
penjualannya, dan yang dilarang untuk menjualnya hanyalah orang yang berkurban
saja.
Begitu juga, dibolehkan bagi organisasi-organisasi untuk menjual kulit-kulit
hewan kurban yang mereka dapatkan, kemudian memanfaatkan hasil penjualan untuk
kemaslahatan orang-orang fakir.
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=14325&PageNo=1&BookID=3
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc
-Original Message-
From: "Amrullah"
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54
To:
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban
Assalamu'alaikum,
Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan
qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak
Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual
kulit hewan qur'ban.
Terima kasih atas ilmunya.
Wassalamu'alaikum
Amrullah