Re: [assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah

2011-03-27 Terurut Topik Muh. Sa'adus Sulton
Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barokaatuh.

'Afwan, ana bukan Ustadz. Namun terkait dengan pertanyaan nomor satu,
ana ingin berbagi ayat Al Qur'an untuk kita renungkan bersama,

... Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah.

Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

QS. Al Baqarah : 275.

Dengan demikian, apa-apa yang sudah terlanjur dibelanjakan dari uang
syubhat tsb., tidak harus dikembalikan. Namun sesudah kita
mengetahui hukum uang tsb., maka alangkah baiknya bila kita berhenti
dari memanfaatkan uang tsb.

Untuk yang nomor dua, insya Allah ustadz lebih berkompeten menjelaskan.

Wallaahu a'lam ..

Pada tanggal 22/03/11, Iskandar iskanda...@gmail.com menulis:
 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

 Para Ustadz pengasuh milis yang dirakhmati Allah.  Saya mempunyai
 persoalan yang sangat mengganggu saat ini.

 Kami telah bertahun-tahun menggunakan jasa bank syariah.  Selama ini
 kami mempunyai pengertian bahwa uang bagi hasil yang kami peroleh dari
 tabungan dan deposito adalah halal dan kami telah menggunakan uang
 tersebut dan juga sebagian besar uang induknya untuk segala macam
 keperluan. Sekarang ini kira-2 jumlah uang yang tersisa di dalam bank,
 jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang selama ini telah kami
 masukkan ke dalam tabungan maupun deposito tersebut.  Kalau kami jumlah
 seluruhnya, besarnya uang bagi hasil tersebut cukup besar bagi kami.

 Kami baru-baru ini memperoleh pengertian dari milis assunnah dan milis
 pengusaha muslim, bahwa meskipun namanya bank syariah, sebenarnya semua
 bank tersebut masih mengandung praktek ribawi.  Atas pemahaman tersebut
 kami ingin membersihkan harta kami.

 Pertanyaannya:

1. Apakah kami harus mengembalikan semua uang bagi hasil dari bank
   syariah *yang telah kami gunakan* tersebut, meskipun dengan
   memakai semua uang yang kami hasilkan (bukan dari bagi hasil
   bank)? Misalnya, bila kami menjual sesuatu (tanah atau mobil
   misalnya) untuk keperluan membangun rumah, apakah kami juga HARUS
   memakai uang hasil penjualan tersebut untuk mengembalikan uang
   bagi hasil yang telah kami gunakan karena ketidaktahuan kami di
   masa lalu?
2. Kami memperoleh pengertian bahwa uang yang mengandung riba
   tersebut bisa digunakan/diberikan kepada siapa saja, selain untuk
   keperluan kami sendiri.  Apakah yang *tidak boleh* diberi uang
   tersebut, termasuk saudara kandung, keponakan dan sebagainya, yang
   secara ekonomi kehidupannya belum mencukupi?

 Kami percaya bahwa persoalan seperti ini tentunya banyak sekali orang
 yang mengalaminya.

 Jazakallahu khairan katsiran.

 Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,



-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah

2011-03-26 Terurut Topik dany rakhmad
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh
Akhi Iskandar Alhamdulillah antum sudah diberi hidayah mengenai keganjalan bank 
syariah. Ana sendiri sejak berdirinya bank syariah pertama kali sudah tidak 
yakin akan kehalalannya.

Sebelumnya ana bukanlah seorang usdadz, hanya ana ada pengetahuan sedikit ttg 
ini.Mengenai pertanyaan pertama, maka menurut aqidah Ahlussunnah waljama'ah 
seorang hamba tidak akan dikenakan dosa apabila telah melakukan perbuatan haram 
yg dia tidak ketahui atau tidak pahami. Jadi masalah rezeki riba yg antum makan 
selama ini adalah hukumnya halal dan tidak perlu diganti selama antum tidak 
mengetahuinya, hal ini pernah disampaikan oleh ustadz Dr. Arifin Badri dalam 
ceramahnya yg ana hadir disana.

Kemudian untuk pertanyaan kedua, sebaiknya riba dari tabungan antum jgn 
dibiarkan mengendap di bank krn hal ini akan menguntungkan mereka namun ambil 
dan pergunakan untuk kepentingan umum misal utk pembangunan jalan atau 
jembatan. Mengenai riba yg disedekahkan ulama berselisih namun ada yg 
berpendapat kebolehannya, tapi afwan ana lupa ulama yg berpendapat boleh, yg 
jelas alasan ulama tsb daripada dimanfaatkan oleh musuh islam sebaiknya 
digunakan utk membantu saudara kita yg membutuhkan, sedang apabila diinfaqkan 
ke masjid maka seluruh ulama sepakat keharamannya. Jadi jika antum mengambil 
pendapat ulama yg boleh disedekahkan maka sedekah yg terbaik adalah yg msh ada 
ikatan keluarga atau tetangga terdekat.

Wallaahu a'lam
Abu Najiid

--- On Mon, 3/21/11, Iskandar iskanda...@gmail.com wrote:

From: Iskandar iskanda...@gmail.com
Subject: [assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, March 21, 2011, 6:18 PM

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Para Ustadz pengasuh milis yang dirakhmati Allah.  Saya mempunyai
persoalan yang sangat mengganggu saat ini.


Kami telah bertahun-tahun menggunakan jasa bank syariah.  Selama ini
kami mempunyai pengertian bahwa uang bagi hasil yang kami peroleh
dari tabungan dan deposito adalah halal dan kami telah menggunakan
uang tersebut dan juga sebagian besar uang induknya untuk segala
macam keperluan. Sekarang ini kira-2 jumlah uang yang tersisa di
dalam bank, jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang selama ini
telah kami masukkan ke dalam tabungan maupun deposito tersebut. 
Kalau kami jumlah seluruhnya, besarnya uang bagi hasil tersebut
cukup besar bagi kami.



Kami baru-baru ini memperoleh pengertian dari milis assunnah dan
milis pengusaha muslim, bahwa meskipun namanya bank syariah,
sebenarnya semua bank tersebut masih mengandung praktek ribawi. 
Atas pemahaman tersebut kami ingin membersihkan harta kami.



Pertanyaannya:


  Apakah kami harus mengembalikan semua uang bagi hasil dari
bank syariah yang telah kami gunakan tersebut, meskipun
dengan memakai semua uang yang kami hasilkan (bukan dari bagi
hasil bank)? Misalnya, bila kami menjual sesuatu (tanah atau
mobil misalnya) untuk keperluan membangun rumah, apakah kami
juga HARUS memakai uang hasil penjualan tersebut untuk
mengembalikan uang bagi hasil yang telah kami gunakan karena
ketidaktahuan kami di masa lalu?
  Kami memperoleh pengertian bahwa uang yang mengandung riba
tersebut bisa digunakan/diberikan kepada siapa saja, selain
untuk keperluan kami sendiri.  Apakah yang tidak boleh
diberi uang tersebut, termasuk saudara kandung, keponakan dan
sebagainya, yang secara ekonomi kehidupannya belum mencukupi?

Kami percaya bahwa persoalan seperti ini tentunya banyak sekali
orang yang mengalaminya. 



Jazakallahu khairan katsiran.



Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah

2011-03-24 Terurut Topik Iskandar

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Para Ustadz pengasuh milis yang dirakhmati Allah.  Saya mempunyai 
persoalan yang sangat mengganggu saat ini.


Kami telah bertahun-tahun menggunakan jasa bank syariah.  Selama ini 
kami mempunyai pengertian bahwa uang bagi hasil yang kami peroleh dari 
tabungan dan deposito adalah halal dan kami telah menggunakan uang 
tersebut dan juga sebagian besar uang induknya untuk segala macam 
keperluan. Sekarang ini kira-2 jumlah uang yang tersisa di dalam bank, 
jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang selama ini telah kami 
masukkan ke dalam tabungan maupun deposito tersebut.  Kalau kami jumlah 
seluruhnya, besarnya uang bagi hasil tersebut cukup besar bagi kami.


Kami baru-baru ini memperoleh pengertian dari milis assunnah dan milis 
pengusaha muslim, bahwa meskipun namanya bank syariah, sebenarnya semua 
bank tersebut masih mengandung praktek ribawi.  Atas pemahaman tersebut 
kami ingin membersihkan harta kami.


Pertanyaannya:

  1. Apakah kami harus mengembalikan semua uang bagi hasil dari bank
 syariah *yang telah kami gunakan* tersebut, meskipun dengan
 memakai semua uang yang kami hasilkan (bukan dari bagi hasil
 bank)? Misalnya, bila kami menjual sesuatu (tanah atau mobil
 misalnya) untuk keperluan membangun rumah, apakah kami juga HARUS
 memakai uang hasil penjualan tersebut untuk mengembalikan uang
 bagi hasil yang telah kami gunakan karena ketidaktahuan kami di
 masa lalu?
  2. Kami memperoleh pengertian bahwa uang yang mengandung riba
 tersebut bisa digunakan/diberikan kepada siapa saja, selain untuk
 keperluan kami sendiri.  Apakah yang *tidak boleh* diberi uang
 tersebut, termasuk saudara kandung, keponakan dan sebagainya, yang
 secara ekonomi kehidupannya belum mencukupi?

Kami percaya bahwa persoalan seperti ini tentunya banyak sekali orang 
yang mengalaminya.


Jazakallahu khairan katsiran.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
attachment: iskandar46.vcf