Re: [assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah
Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barokaatuh. 'Afwan, ana bukan Ustadz. Namun terkait dengan pertanyaan nomor satu, ana ingin berbagi ayat Al Qur'an untuk kita renungkan bersama, ... Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. QS. Al Baqarah : 275. Dengan demikian, apa-apa yang sudah terlanjur dibelanjakan dari uang syubhat tsb., tidak harus dikembalikan. Namun sesudah kita mengetahui hukum uang tsb., maka alangkah baiknya bila kita berhenti dari memanfaatkan uang tsb. Untuk yang nomor dua, insya Allah ustadz lebih berkompeten menjelaskan. Wallaahu a'lam .. Pada tanggal 22/03/11, Iskandar iskanda...@gmail.com menulis: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Para Ustadz pengasuh milis yang dirakhmati Allah. Saya mempunyai persoalan yang sangat mengganggu saat ini. Kami telah bertahun-tahun menggunakan jasa bank syariah. Selama ini kami mempunyai pengertian bahwa uang bagi hasil yang kami peroleh dari tabungan dan deposito adalah halal dan kami telah menggunakan uang tersebut dan juga sebagian besar uang induknya untuk segala macam keperluan. Sekarang ini kira-2 jumlah uang yang tersisa di dalam bank, jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang selama ini telah kami masukkan ke dalam tabungan maupun deposito tersebut. Kalau kami jumlah seluruhnya, besarnya uang bagi hasil tersebut cukup besar bagi kami. Kami baru-baru ini memperoleh pengertian dari milis assunnah dan milis pengusaha muslim, bahwa meskipun namanya bank syariah, sebenarnya semua bank tersebut masih mengandung praktek ribawi. Atas pemahaman tersebut kami ingin membersihkan harta kami. Pertanyaannya: 1. Apakah kami harus mengembalikan semua uang bagi hasil dari bank syariah *yang telah kami gunakan* tersebut, meskipun dengan memakai semua uang yang kami hasilkan (bukan dari bagi hasil bank)? Misalnya, bila kami menjual sesuatu (tanah atau mobil misalnya) untuk keperluan membangun rumah, apakah kami juga HARUS memakai uang hasil penjualan tersebut untuk mengembalikan uang bagi hasil yang telah kami gunakan karena ketidaktahuan kami di masa lalu? 2. Kami memperoleh pengertian bahwa uang yang mengandung riba tersebut bisa digunakan/diberikan kepada siapa saja, selain untuk keperluan kami sendiri. Apakah yang *tidak boleh* diberi uang tersebut, termasuk saudara kandung, keponakan dan sebagainya, yang secara ekonomi kehidupannya belum mencukupi? Kami percaya bahwa persoalan seperti ini tentunya banyak sekali orang yang mengalaminya. Jazakallahu khairan katsiran. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, -- “Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh Akhi Iskandar Alhamdulillah antum sudah diberi hidayah mengenai keganjalan bank syariah. Ana sendiri sejak berdirinya bank syariah pertama kali sudah tidak yakin akan kehalalannya. Sebelumnya ana bukanlah seorang usdadz, hanya ana ada pengetahuan sedikit ttg ini.Mengenai pertanyaan pertama, maka menurut aqidah Ahlussunnah waljama'ah seorang hamba tidak akan dikenakan dosa apabila telah melakukan perbuatan haram yg dia tidak ketahui atau tidak pahami. Jadi masalah rezeki riba yg antum makan selama ini adalah hukumnya halal dan tidak perlu diganti selama antum tidak mengetahuinya, hal ini pernah disampaikan oleh ustadz Dr. Arifin Badri dalam ceramahnya yg ana hadir disana. Kemudian untuk pertanyaan kedua, sebaiknya riba dari tabungan antum jgn dibiarkan mengendap di bank krn hal ini akan menguntungkan mereka namun ambil dan pergunakan untuk kepentingan umum misal utk pembangunan jalan atau jembatan. Mengenai riba yg disedekahkan ulama berselisih namun ada yg berpendapat kebolehannya, tapi afwan ana lupa ulama yg berpendapat boleh, yg jelas alasan ulama tsb daripada dimanfaatkan oleh musuh islam sebaiknya digunakan utk membantu saudara kita yg membutuhkan, sedang apabila diinfaqkan ke masjid maka seluruh ulama sepakat keharamannya. Jadi jika antum mengambil pendapat ulama yg boleh disedekahkan maka sedekah yg terbaik adalah yg msh ada ikatan keluarga atau tetangga terdekat. Wallaahu a'lam Abu Najiid --- On Mon, 3/21/11, Iskandar iskanda...@gmail.com wrote: From: Iskandar iskanda...@gmail.com Subject: [assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, March 21, 2011, 6:18 PM Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Para Ustadz pengasuh milis yang dirakhmati Allah. Saya mempunyai persoalan yang sangat mengganggu saat ini. Kami telah bertahun-tahun menggunakan jasa bank syariah. Selama ini kami mempunyai pengertian bahwa uang bagi hasil yang kami peroleh dari tabungan dan deposito adalah halal dan kami telah menggunakan uang tersebut dan juga sebagian besar uang induknya untuk segala macam keperluan. Sekarang ini kira-2 jumlah uang yang tersisa di dalam bank, jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang selama ini telah kami masukkan ke dalam tabungan maupun deposito tersebut. Kalau kami jumlah seluruhnya, besarnya uang bagi hasil tersebut cukup besar bagi kami. Kami baru-baru ini memperoleh pengertian dari milis assunnah dan milis pengusaha muslim, bahwa meskipun namanya bank syariah, sebenarnya semua bank tersebut masih mengandung praktek ribawi. Atas pemahaman tersebut kami ingin membersihkan harta kami. Pertanyaannya: Apakah kami harus mengembalikan semua uang bagi hasil dari bank syariah yang telah kami gunakan tersebut, meskipun dengan memakai semua uang yang kami hasilkan (bukan dari bagi hasil bank)? Misalnya, bila kami menjual sesuatu (tanah atau mobil misalnya) untuk keperluan membangun rumah, apakah kami juga HARUS memakai uang hasil penjualan tersebut untuk mengembalikan uang bagi hasil yang telah kami gunakan karena ketidaktahuan kami di masa lalu? Kami memperoleh pengertian bahwa uang yang mengandung riba tersebut bisa digunakan/diberikan kepada siapa saja, selain untuk keperluan kami sendiri. Apakah yang tidak boleh diberi uang tersebut, termasuk saudara kandung, keponakan dan sebagainya, yang secara ekonomi kehidupannya belum mencukupi? Kami percaya bahwa persoalan seperti ini tentunya banyak sekali orang yang mengalaminya. Jazakallahu khairan katsiran. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Uang bagi hasil bank syariah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Para Ustadz pengasuh milis yang dirakhmati Allah. Saya mempunyai persoalan yang sangat mengganggu saat ini. Kami telah bertahun-tahun menggunakan jasa bank syariah. Selama ini kami mempunyai pengertian bahwa uang bagi hasil yang kami peroleh dari tabungan dan deposito adalah halal dan kami telah menggunakan uang tersebut dan juga sebagian besar uang induknya untuk segala macam keperluan. Sekarang ini kira-2 jumlah uang yang tersisa di dalam bank, jauh lebih kecil daripada jumlah uang yang selama ini telah kami masukkan ke dalam tabungan maupun deposito tersebut. Kalau kami jumlah seluruhnya, besarnya uang bagi hasil tersebut cukup besar bagi kami. Kami baru-baru ini memperoleh pengertian dari milis assunnah dan milis pengusaha muslim, bahwa meskipun namanya bank syariah, sebenarnya semua bank tersebut masih mengandung praktek ribawi. Atas pemahaman tersebut kami ingin membersihkan harta kami. Pertanyaannya: 1. Apakah kami harus mengembalikan semua uang bagi hasil dari bank syariah *yang telah kami gunakan* tersebut, meskipun dengan memakai semua uang yang kami hasilkan (bukan dari bagi hasil bank)? Misalnya, bila kami menjual sesuatu (tanah atau mobil misalnya) untuk keperluan membangun rumah, apakah kami juga HARUS memakai uang hasil penjualan tersebut untuk mengembalikan uang bagi hasil yang telah kami gunakan karena ketidaktahuan kami di masa lalu? 2. Kami memperoleh pengertian bahwa uang yang mengandung riba tersebut bisa digunakan/diberikan kepada siapa saja, selain untuk keperluan kami sendiri. Apakah yang *tidak boleh* diberi uang tersebut, termasuk saudara kandung, keponakan dan sebagainya, yang secara ekonomi kehidupannya belum mencukupi? Kami percaya bahwa persoalan seperti ini tentunya banyak sekali orang yang mengalaminya. Jazakallahu khairan katsiran. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, attachment: iskandar46.vcf