Assalaamu'alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Semoga kiriman ana ini mendapatkan jawaban disertai dalil yang jelas. Saat ini 
ana diamanahkan untuk mengurus dana beasiswa pendidikan untuk siswa dari 
keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi. Dari salah satu donatur 
terlontarkan niat untuk menyalurkan zakat maalnya untuk kegiatan beasiswa ini. 
Apakah hal ini dibolehkan? Yang membuat ana ragu, di satu sisi memang dana ini 
disalurkan ke keluarga tidak mampu, namun di sisi lain dana tersebut untuk 
tujuan pendidikan, bukan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Ana sudah tanyakan 
ke beberapa ikhwan yang ana kenal, hanya saja mereka tidak berani memberikan 
jawaban. Oleh karena itu, bagi yang mengetahui jawabannya, mohon di sampaikan 
ke milis ini atau via japri. Jazaakumullaah khoir.

Abu Naufal



---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke