Assalaamu'alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh, Semoga kiriman ana ini mendapatkan jawaban disertai dalil yang jelas. Saat ini ana diamanahkan untuk mengurus dana beasiswa pendidikan untuk siswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi. Dari salah satu donatur terlontarkan niat untuk menyalurkan zakat maalnya untuk kegiatan beasiswa ini. Apakah hal ini dibolehkan? Yang membuat ana ragu, di satu sisi memang dana ini disalurkan ke keluarga tidak mampu, namun di sisi lain dana tersebut untuk tujuan pendidikan, bukan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Ana sudah tanyakan ke beberapa ikhwan yang ana kenal, hanya saja mereka tidak berani memberikan jawaban. Oleh karena itu, bagi yang mengetahui jawabannya, mohon di sampaikan ke milis ini atau via japri. Jazaakumullaah khoir.
Abu Naufal --------------------------------- Luggage? GPS? Comic books? Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/