Re: [assunnah] Tanya:Sahur puasa Sunah, Mustahiq, Wudhu

2006-08-09 Terurut Topik Abu hilmy
Bismillahirrohmaanirrohiim.

Alhamdulillah, akhi mengingatkan ana. Insya Allah ana
mencoba memberikan gambaran apa yang ana tangkap dari
tulisan syaikh Rahimahulloh. Dan Ana berlindung kepada
Allah dan memohon ampunanNYA dari segala kekeliruan
karena kebodohan ana.
Allohu ta'ala a'lam, kelihatannya yang akhi maksud
adalah tulisan ini : (ana potong)

> >hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu
> >punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh
> >membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila
> >tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.

kemudian datang permohonan penjelasan dari antum :

> sedikit kurang paham tentang maksud dari kalimat
> jika tidak mampu dipenuhi dengan nafkah wajib..?
> tetapi masih bisa mengeluarkan zakat, apakah bukan
> berarti dia juga wajib dizakati kalau tidak mampu
> dengan nafkah wajib?

Dan apa yang ana dapat dari tulisan syaikh
rahimahulloh
yang ana potong diatas,..

nafkah wajib:
 
a. kewajiban kepada Anak.
b. kewajiban kepada orang tua (bapak dan atau ibu)

Sesungguhnya point (b.) tidak samar. karena kewajiban
yang dimaksud adalah kewajiban yang terpisah.

sehingga jika kita tidak mampu menanggung dengan
nafkah wajib kita, tidak secara otomatis kita menjadi
pada keadaan wajib di zakati.

dan ini berbeda jika terjadi pada point (a.). Hanya
saja, dalam masalah ini, ana melihatnya menjadi dua
bagian lagi.

a.1. Anak yang belum baligh yakni(anak dalam ketegori
 belum mampu menafkahkan dirinya sendiri). 
 anak yang masih menjadi kewajiban kita secara
 utuh. atau dalam perkataan ana diatas kewajiban 
 yang tidak terpisah.
a.2. Anak yang sudah baligh (anak dalam kategori sudah
 mampu menafkahkan dirinya sendiri) atau apalagi
 dia sudah berkeluarga. Maka kewajiban pada keada-
 an ini, adalaha sebagaimana kewajiban kita kepada
 orang tua. (Kewajiban yg terpisah).

Kembali kepada tulisan Syaikh, maka ana menangkap
(insya Allah) dari konteks pertanyaan yang dijelaskan
oleh beliau Rahimahulloh, bahwa nafkah wajib yang 
dimaksud adalah pada kewajiban yang terpisah. 
Point (a.2) dan point (b.) Allohu ta'ala a'lam


Abu Hilmy.





__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya:Sahur puasa Sunah, Mustahiq, Wudhu

2006-08-08 Terurut Topik Eritha
Afwan,
sedikit kurang paham tentang maksud dari kalimat jika tidak mampu dipenuhi 
dengan nafkah wajib..?
tetapi masih bisa mengeluarkan zakat, apakah bukan berarti dia juga wajib 
dizakati kalau tidak mampu dengan nafkah wajib?

jazakallahu,
Abu Hanifah


[Catatan Admin]
Bila antum tidak berkeberatan, untuk waktu mendatang, mohon dapat menghapus 
bagian email yang di-reply ke milis, yang kurang relevan dengan pertanyaan 
lanjutan yang antum tanyakan. Hal ini agar tidak membingungkan pembaca email di 
milis Assunnah, dan dapat lebih fokus terhadap permasalahan yang sedang 
ditanyakan.



Abu hilmy wrote:

>Wa'alaikum salam warokhmatullohi wabarokatuh.
>
... (deleted by Admin)
>
>>2. Bolehkan kita menyalurkan Zakat Fitrah atau Zakat
>>Mal kepada orang yang masih memiliki hubungan
>>Keluarga, namun termasuk pada orang yang tidak
>>mampu.
>
>
>Masih ana salin dari almanhaj. Kategori Zakat
>
>. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
>Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada
>saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya
>ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami,
>rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada
>saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa
>merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang
>memberinya .?
>
>Jawaban.
>Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama
>ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada
>keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai
>shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah
>menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu
>sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika
>saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan
>harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak
>menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika
>mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh
>membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu
>tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula.
>Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan
>hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu
>punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh
>membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila
>tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.
>
>Demikian dari ana. mohon koreksi dari ikhwan.
>untuk point no 3 silahkan ikhwan bisa membantunya.
>Jazakallohu khoir.
>
>Abu hilmy.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya:Sahur puasa Sunah, Mustahiq, Wudhu

2006-08-07 Terurut Topik Abu hilmy
Wa'alaikum salam warokhmatullohi wabarokatuh.

> 1. Bolehkah kita melakukan Shaum Sunah, tetapi pada
> malam hari nya tidak melakukan makan Sahur.

Ya, ukhti, apabila tidak bersengaja maka insya Allah
itu adalah udzur. Tetapi jika kita bersengaja maka
kita khawatirkan terkena kepada tasyabuh kepada ahlul
kitab. Sementara kita diperintahkan untuk
menyelisihinya. Allohu ta'ala a'lam

Ana salinkan dari Almanhaj, Disalin dari Kitab Sifat
Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan,
edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh
Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura,
penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]

awal salinan .
Makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab,
karena mereka tidak melakukan makan sahur. Sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita
dengan puasanya Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sllam bersabda.

"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya
ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim
1096]
akhir salinan

> 2. Bolehkan kita menyalurkan Zakat Fitrah atau Zakat
> Mal kepada orang yang masih memiliki hubungan
> Keluarga, namun termasuk pada orang yang tidak
> mampu.

Masih ana salin dari almanhaj. Kategori Zakat

 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada
saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya
ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami,
rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada
saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa
merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang
memberinya .?

Jawaban.
Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama
ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada
keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai
shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah
menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu
sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika
saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan
harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak
menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika
mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh
membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu
tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula.
Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan
hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu
punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh
membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila
tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.

Demikian dari ana. mohon koreksi dari ikhwan.
untuk point no 3 silahkan ikhwan bisa membantunya.
Jazakallohu khoir.

Abu hilmy.


> 3. Masalah Wudhu, ketika membasuh Rambut dan Kuping,
> apakah dilakukan terpisah (Rambut dulu baru kuping),
> atau dari Rambut langsung ke Kuping. Karena ada
> orang
> yang melakukan dengan kedua cara ini..
>
> Mohon jawaban dan juga dengan dalil nya..
>
> Terima kasih
> Wassalam
> Zubair


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya:Sahur puasa Sunah, Mustahiq, Wudhu

2006-08-06 Terurut Topik zubaedah zubair
Assalamu'alaikum..

Saya ingin menanyakan :
1. Bolehkah kita melakukan Shaum Sunah, tetapi pada
malam hari nya tidak melakukan makan Sahur.

2. Bolehkan kita menyalurkan Zakat Fitrah atau Zakat
Mal kepada orang yang masih memiliki hubungan
Keluarga, namun termasuk pada orang yang tidak mampu.

3. Masalah Wudhu, ketika membasuh Rambut dan Kuping,
apakah dilakukan terpisah (Rambut dulu baru kuping),
atau dari Rambut langsung ke Kuping. Karena ada orang
yang melakukan dengan kedua cara ini..

Mohon jawaban dan juga dengan dalil nya..

Terima kasih
Wassalam
Zubair

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/