Assalamua'laikum, Ikhwan fillah, pertama: ana mau bertanya tentang hukum seorang anak laki-laki (yang sudah baligh tentunya) memandikan jenazah ibunya, atau seorang anak perempuan memandikan jenazah ayahnya. Sebab dalam bab janaiz hanya disebutkan bahwa seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya atau sebaliknya. Bagaimana kalau anak pada orangtuanya ?
Kedua: Syaikh Al-Albani -rahimahullah- menyatakan mengusung jenazah hendaknya dilakukan dengan berjalan kaki. Nah, kami yang tinggal di kota besar hampir-hampir tidak bisa melaksanakan sunnah ini, karena pemakaman umum letaknya jauh dan lalu-lintas kota relatif padat. Apakah ini bisa dijadikan "rukshoh" akan bolehnya membawa jenazah dengan kendaraan sebagaimana lazimnya dilakukan oleh masyarakat kita sekarang ? Mohon nasihatnya. Jazakallah khair. Abu Iqbal (Bandung) L.1965 ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/