Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh Ana baca artikel "Wanita-wanita yang dilarang dinikahi" oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam di situs almanhaj.or.id Ana belum paham tentang paragraf berikut yang ana copy paste :
"Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak tingga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya." Mohon penjelasannya atas paragraf tsb,sehubungan pernah ditanyakan juga di milis ini dengan subject "Menikahi wanita yang pernah berzina" sepertinya berkaitan... Atas penjelasan dari antum, ana ucapkan jazakumullahu khoir NB: ana prihatin dengan kemaksiatan yang merajalela saat ini, terutama perzinaan yang telah merebak sampai ke kampung, makanya ana ingin penjelasan ulang ttg hal ini... Wassalmu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh hari ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/