RE: [assunnah]>>Tanya ; Jual Ternak<

2010-03-04 Terurut Topik Abu Harits
From: ga...@geoindo.com
Date: Mon, 15 Feb 2010 08:17:10 +0700
Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Mohon penjelasannya,dalam berbisnis ana membeli kambing yang peranakannya 
katanya domba adu,apa hukumnya jika kita menjualnya kepada pembeli yang suka 
mengadu hewan tersebut kata mereka si itu adalah budaya sunda yg tidak boleh di 
hilangkan 
_

Hendaknya, anda memperingatkan para pembeli jika diantara domba yang mereka 
beli, ada yang diperuntukkan untuk hewan adu,  karena mengadu hewan adalah 
termasuk salah satu pebuatan menyakiti dan menyiksa binatang. Wallahu a'lam

Ketiga : Adu Banteng
http://www.almanhaj.or.id/content/527/slash/0
Adapun adu banteng yang biasa dilakukan disebagian negara di dunia,
yang mengakibatkan pembunuhan sapi/banteng dengna kepandaian sang
pelatih (matador) menggunakan senjata, ia termasuk yang diharamkan
secara syara dalam hukum Islam, karena membawa kepada pembunuhan
binatang lewat penyiksaan dengan cara menancapkan anak panah di
tubuhnya. Pertandingan ini juga banyak mengakibatkan pembunuhan sapi
atas sang matador. Pertandingan ini adalah perbuatan liar yang ditolak
syari'at Islam yang disabdakan Rasulnya dalam hadits shahih.

"Disiksa seorang perempuan karena seekor kucing yang dipenjarakannya
hingga mati. Maka ia masuk neraka, ia tidak memberinya makan dan minum
saat memenjarakannya, dan tidak pula dia melepasnya sehingga ia bisa
mencari makan dari rerumputan bumi". [Al-Bukhari, dalam Ahadits
Al-Anbiya : 3482, Muslim dalam As-Salam : 2242]

Apabila penahanan terhadap kucing ini mengakibatkan masuknya ke dalam
neraka di hari kiamat, maka bagaimana kondisi orang yang menyiksa
banteng dengan senjata hingga mati?

[Majmu Fatawa Ibnu Baz – hal 410 –Syaikh Bin Baz]

ADAB TERHADAP HEWAN
http://www.almanhaj.or.id/content/370/slash/0
2. Menyayangi dan kasih sayang kepadanya, sebab Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah bersabda ketika para sahabatnya menjadikan
burung sebagai sasaran memanah.

لعن الله من اتخذ شيئا فيه روح غر ضا

"Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai
sasaran" [HR Al-Bukhari : 5515, Muslim : 1958] [Redaksi ini riwayat
Ahmad : 6223]

Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak
untuk dibunuh dengan dipanah/ditombak dan sejenisnya [1], dan karena
beliau juga telah bersabda. "Siapa gerangan yang telah menyakiti
perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya
anak-anaknya". Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat
seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari
sarangnya oleh salah seorang sahabat" [HR Abu Daud : 2675 dengan sanad
shahih]

4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apapun, atau dengan
membuatnya kelaparan, memukulinya, membebaninya dengan sesuatu yang ia
tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Seorang perempuan masuk
neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu
ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya
makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan
tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi" [HR Al-Bukhari :
3482]

Ketika beliau berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau 
bersabda.

انه لاينبغى أن يعذ ب بالنار الا رب النار

"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) 
pemilik api" [HR Abu Daud : 2675, hadits shahih]




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak

2010-02-17 Terurut Topik abi adam al atsari
bismillah,

as salamu 'alaika wa rohmatullahi wa barokatuh

al akh gandi -semoga Allah selalu menjaganya di semua keadaan dan menunjukinya 
ke dalam jalan kebenaran-,
sebagaimana yang ana dapatkan dari risalah yang ditulis oleh para ustadz kita 
-jazahumullahu khoir- diterangkan bahwa hukum asal dalam jua beli adalah halal 
sampai ada dalil yang melarangnya.

dari pertanyaan yang antum sampaikan, yang ana ketahui dari pelajaran yang ana 
dapat dari majelis ilmu para ustadz yang ana belajar kepadanya, hal tersebut 
pada keumuman kaidah "tolong - menolonglah kalian pada kebaikan dan ketaqwaan 
dan janganlah kalian tolong - menolong dalam dosa dan permusuhan" sebagaimana 
hal ini tertera di surat al maidah ayat 2.

maka bila memang diketahui dengan pasti atau kita mempunyai dugaan yang kuat 
-bukan dengan dugaan yang lemah akan kebenaran beritanya- bahwa si pembeli akan 
menggunakannya untuk perkara yang melanggar syariat -contohnya seperti yang ada 
pada pertanyaan- maka tidak boleh kita menjualnya kepada pembeli tersebut, 
karena kita membantunya di dalam berbuat maksiat.

sedangkan untuk alasan bahwa kita harus melestarikan adat, maka kita katakan 
-dan ini adalah pendapat ana pribadi- bahwa benar kita harus melestarikan adat 
yang dipandang baik menurut syariat, namun kita harus meninggalkan adat yang 
jelek menurut syariat, sehingga tidaklah kita berkata sebagimana kaum musyrikin 
yang ketika mereka diseru untuk mengikuti petunjuk yang dibawa oleh rosul 
-'alaihi sholatu wassalam-,

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan 
Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah 
kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti 
juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan 
tidak mendapat petunjuk?" (al baqoroh 170)
�
wallahu a'lam

--- On Mon, 2/15/10, gandi  wrote:
From: gandi 
Subject: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, February 15, 2010, 1:17 AM

Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Mohon penjelasannya, dalam berbisnis ana membeli kambing yang peranakannya
katanya domba adu,apa hukumnya jika kita menjualnya kepada pembeli yang suka
mengadu hewan tersebut kata mereka si itu adalah budaya sunda yg tidak boleh
di hilangkan












[assunnah] Tanya ; Jual Ternak

2010-02-14 Terurut Topik gandi
Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Mohon penjelasannya,dalam berbisnis ana membeli kambing yang peranakannya
katanya domba adu,apa hukumnya jika kita menjualnya kepada pembeli yang suka
mengadu hewan tersebut kata mereka si itu adalah budaya sunda yg tidak boleh
di hilangkan