Re: [assunnah]Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi
Assalamu'alaikum, Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya Jazakallahu Khoir Ibnu Rodjat Yayasan On Clinic Indonesia Gd. Sarinah Lt.9 Jl. M.H Thamrin No.11 Jak-Pus 10350__,_ Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ? Oleh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah. http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0 Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*] _ [*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan : Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini. Pertama. Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya. Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya. Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : Aku katakan : Ashim Dla'if. Berkata At-Tirmidzi : Hadits ini hasan shahih. Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya. Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan tambahan. Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain. Rawi berkata pada akhirnya : Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian. Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata Al-Bukhari tentangnya : Mungkarul hadits. Dan pada tempat lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya. Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : Dalam sanadnya ada Hammad bin Syua'ib dan ia lemah sekali. Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : Al-Husain dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah. Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Ia Dla'if, dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya. Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : Telah berkata Abu Zur'ah dan Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain (selesai nukilan dari Al-Mizan). Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya. Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul Sunnahnya adzan pada telinga bayi. Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut. Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman
[assunnah] Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi
Assalamu'alaikum, Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya Jazakallahu Khoir Ibnu Rodjat Yayasan On Clinic Indonesia Gd. Sarinah Lt.9 Jl. M.H Thamrin No.11 Jak-Pus 10350 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi
On Jan 3, 2008 8:31 PM, angsanapura [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya Jazakallahu Khoir Ibnu Rodjat Waalaikumsalam warahmatullah, Berikut cuplikan mengenai hal ini. APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ? Oleh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah. http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0 Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*] _ [*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan : Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini. Pertama. Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya. Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya. Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : Aku katakan : Ashim Dla'if. Berkata At-Tirmidzi : Hadits ini hasan shahih. Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya. Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan tambahan. Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain. Rawi berkata pada akhirnya : Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian. Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata Al-Bukhari tentangnya : Mungkarul hadits. Dan pada tempat lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya. Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : Dalam sanadnya ada Hammad bin Syua'ib dan ia lemah sekali. Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : Al-Husain dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah. Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Ia Dla'if, dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya. Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : Telah berkata Abu Zur'ah dan Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain (selesai nukilan dari Al-Mizan). Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya. Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul Sunnahnya adzan pada telinga bayi. Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut. Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin