Re: [assunnah]Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi

2008-01-04 Terurut Topik adi cahya
Assalamu'alaikum,

Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak 
karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat 
penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada 
telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah 
para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya 

Jazakallahu Khoir

Ibnu Rodjat
Yayasan On Clinic Indonesia
Gd. Sarinah Lt.9
Jl. M.H Thamrin No.11
Jak-Pus 10350__,_

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda 
lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari 
pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun 
yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan 
pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena 
lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_

[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan 
jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami 
katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi 
ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : 
Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali 
dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya.

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam 
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), 
Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi 
dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : Shahih isnadnya dan 
Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya. Ad-Dzahabi mengkritik 
penilaian Al-Hakim dan berkata : Aku katakan : Ashim Dla'if. Berkata 
At-Tirmidzi : Hadits ini hasan shahih.

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari 
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan 
Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad 
bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi 
dengan tambahan.

Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain.

Rawi berkata pada akhirnya : Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat 
demikian.

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. 
Berkata Al-Bukhari tentangnya : Mungkarul hadits. Dan pada tempat lain 
Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya.

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : Dalam sanadnya ada Hammad bin 
Syua'ib dan ia lemah sekali.

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan 
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, 
di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi 
dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia 
menambahkan lafadz : Al-Husain dan perintah adzan. Hammad ini termasuk 
orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. 
Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia 
telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya 
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama 
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada 
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Ia Dla'if, 
dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : 
Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah 
niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bahwa sanya beliau membagunnya.

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : Telah berkata Abu Zur'ah dan 
Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan 
dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi 
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan 
dan Al-Husain (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan 
anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul 
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi 
hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari 
Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul Sunnahnya 
adzan pada telinga bayi. Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi 
syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman 

[assunnah] Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi

2008-01-03 Terurut Topik angsanapura
Assalamu'alaikum,

Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak 
karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat 
penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada 
telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah 
para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya 

Jazakallahu Khoir

Ibnu Rodjat
Yayasan On Clinic Indonesia
Gd. Sarinah Lt.9
Jl. M.H Thamrin No.11
Jak-Pus 10350


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya : Adzan Iqomah Pada Bayi

2008-01-03 Terurut Topik Syamsul Ariefin
On Jan 3, 2008 8:31 PM, angsanapura [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Assalamu'alaikum,
 Ana pernah baca buku dengan judul Begini Seharusnya Mendidik Anak
 karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat
 penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada
 telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah
 para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya
 Jazakallahu Khoir
 Ibnu Rodjat

Waalaikumsalam warahmatullah,

Berikut cuplikan mengenai hal ini.

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat
untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang
dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang
bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang
baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang
diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_


[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya,
dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata :
Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali
dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya.

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392),
Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam
Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : Shahih isnadnya dan Al-Bukhari
dan Muslim tidak mengeluarkannya. Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim
dan berkata : Aku katakan : Ashim Dla'if. Berkata At-Tirmidzi : Hadits
ini hasan shahih.

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami
meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib
dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan
tambahan.

Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain.

Rawi berkata pada akhirnya : Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat
demikian.

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata
Al-Bukhari tentangnya : Mungkarul hadits. Dan pada tempat lain Bukhari
berkata : Mereka meninggalkan haditsnya.

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : Dalam sanadnya ada Hammad bin
Syua'ib dan ia lemah sekali.

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di
mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan
mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia
menambahkan lafadz : Al-Husain dan perintah adzan. Hammad ini termasuk
orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan.
Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia
telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Ia Dla'if, dan
Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata :
Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah
niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bahwa sanya beliau membagunnya.

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : Telah berkata Abu Zur'ah dan
Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan
diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan
Al-Husain (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan
anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi
hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain
bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul Sunnahnya adzan pada
telinga bayi. Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid
tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620)
dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin