RE: [assunnah]>>Tanya : Bayar hutang<

2011-02-03 Terurut Topik Abu Harits
From: sohibalwari...@yahoo.co.id
Date: Thu, 3 Feb 2011 07:36:33 +0800 
assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh
buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente 
sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun 
problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang 
sudah meninggal dan atau orang itu sudah pergi entah kemana sehingga saya tidak 
bisa menemukan alamatnya sampai sekarang". tolong buat ikhwan dan akhwat yang 
punya jawaban dan dalilnya saya di kasih tau.
ana ucapkan jazakalloh buat temen-temen yang mau membantu saya.
>>>
 
Semoga penjelasan dibawah ini bermanfaat. Wallahu a'lam
 
PELUNASAN HUTANG
http://almanhaj.or.id/content/1852/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang 
mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa 
menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah 
meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke 
negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. 
Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai 
hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya 
atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia 
tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena 
orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak 
dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia 
membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk 
pemiliknya. 

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian 
yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika 
tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang 
bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya 
tidak lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan 
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga 
dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang 
Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil 
barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, 
saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan 
saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal 
kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?

Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, 
orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke 
negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai 
pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya 
atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut 
atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan 
perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan 
maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan 
uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan 
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga 
dan para shahabatnya.
 
Pertanyaan.
http://almanhaj.or.id/content/2093/slash/0
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang 
yang berhutang kepada orang lain. Orang tersebut sudah dari awal berniat untuk 
tidak mengembalikan hutang tersebut. Dan setelah Allah memberinya petunjuk, dia 
mencari orang yang memberinya hutang itu agar dia dapat membayar hutangnya, 
tetapi juga tidak menemukannya, lalu apa yang harus dia perbuat?

Ada seseorang yang berhutang kepada banyak orang dan dia bermaksud untuk 
mengembalikan hutang kepada masing-masing orang tersebut, tetapi dia lupa 
kepada siapa saja dia dulu pernah berhutang, lalu apa yang harus dilakukan 
orang itu?

Jawaban
Pertama : Orang yang berhutang itu harus membayar hutangnya jika dia menemukan 
orang tersebut atau bisa juga dia membayar hutangnya itu kepada ahli waris 
orang tersebut jika dia sudah meninggal dunia dengan disertai taubat dan 
permohonan ampunan atas apa yang dia lakukan.

Kedua
Dia harus berusaha keras untuk mengetahui orang-orang yang dulu dia pernah 
berhutang kepada mereka, lalu membayar hutang itu kepada mereka atau kepada 
ahli waris mereka jika mereka sudah meninggal.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.




Website an

[assunnah] Tanya : Bayar hutang

2011-02-03 Terurut Topik sohib al waritsi
assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh

buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente 
sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun 
problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang 
sudah meninggal dan atau orang itu sudah pergi entah kemana sehingga saya tidak 
bisa menemukan alamatnya sampai sekarang". tolong buat ikhwan dan akhwat yang 
punya jawaban dan dalilnya saya di kasih tau.
  
ana ucapkan jazakalloh buat temen-temen yang mau membantu saya.







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya bayar hutang puasa Ramadhan

2007-10-28 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam wr wb:
1. Mengqadha puasa adalah wajib.
2. Melaksanakan yang wajib, hari apapun adalah boleh asal tidak berbentrokan 
dengan hal yang serupa dan hukumnya juga sama-sama wajib. Misalnya: anda 
mengqadha puasa ramadhan pada bulan ramadhan. Ini nggak boleh. Atau mengqadha 
puasa pada hari Iedul FIthri atau Iedul Adhha, ini juga tidak boleh. Namun, 
selain hari-hari dan bulan tersebut, maka boleh-boleh saja. 
3. Qadha-lah puasa sesegera mungkin, sebab anda tidak tahu kapan anda 
meninggal. Jangan sampai anda meninggal sedangkan anda punya utang puasa atau 
utang-utang yang lainnya.
wallahu a'lam
  

andra ptsi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum,

Sebelumnya ana minta maaf karena ana baru ikutan milis ini, mungkin pertanyaan 
ana sudah pernah ada yang menanyakan sebelumnya, tetapi ini penting buat ana 
karena ana ingin membayar hutang puasa Ramadhan.

Pertanyaannya adalah bolehkah membayar hutang puasa wajib pada setiap hari 
Sabtu dan Minggu saja, karena kedua hari libur tersebut yang bisa memudahkan 
ana untuk membayar puasa. jika tidak boleh tolong berikan dalilnya.

Jazakumullah khairan

Andra


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya bayar hutang puasa Ramadhan

2007-10-25 Terurut Topik andra ptsi
Assalamu'alaikum,

Sebelumnya ana minta maaf karena ana baru ikutan milis ini, mungkin pertanyaan 
ana sudah pernah ada yang menanyakan sebelumnya, tetapi ini penting buat ana 
karena ana ingin membayar hutang puasa Ramadhan.

Pertanyaannya adalah bolehkah membayar hutang puasa wajib pada setiap hari 
Sabtu dan Minggu saja, karena kedua hari libur tersebut yang bisa memudahkan 
ana untuk membayar puasa. jika tidak boleh tolong berikan dalilnya.

Jazakumullah khairan

Andra


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/