From: sohibalwari...@yahoo.co.id
Date: Thu, 3 Feb 2011 07:36:33 +0800
assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh
buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente
sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun
problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang
sudah meninggal dan atau orang itu sudah pergi entah kemana sehingga saya tidak
bisa menemukan alamatnya sampai sekarang". tolong buat ikhwan dan akhwat yang
punya jawaban dan dalilnya saya di kasih tau.
ana ucapkan jazakalloh buat temen-temen yang mau membantu saya.
>>>
Semoga penjelasan dibawah ini bermanfaat. Wallahu a'lam
PELUNASAN HUTANG
http://almanhaj.or.id/content/1852/slash/0
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang
mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa
menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah
meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke
negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi.
Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai
hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya
atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia
tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena
orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak
dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia
membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk
pemiliknya.
Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian
yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika
tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang
bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya
tidak lepas tanpa itu.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga
dan para shahabatnya.
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang
Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil
barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi,
saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan
saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal
kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?
Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya,
orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke
negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai
pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya
atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut
atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan
perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan
maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan
uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga
dan para shahabatnya.
Pertanyaan.
http://almanhaj.or.id/content/2093/slash/0
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang
yang berhutang kepada orang lain. Orang tersebut sudah dari awal berniat untuk
tidak mengembalikan hutang tersebut. Dan setelah Allah memberinya petunjuk, dia
mencari orang yang memberinya hutang itu agar dia dapat membayar hutangnya,
tetapi juga tidak menemukannya, lalu apa yang harus dia perbuat?
Ada seseorang yang berhutang kepada banyak orang dan dia bermaksud untuk
mengembalikan hutang kepada masing-masing orang tersebut, tetapi dia lupa
kepada siapa saja dia dulu pernah berhutang, lalu apa yang harus dilakukan
orang itu?
Jawaban
Pertama : Orang yang berhutang itu harus membayar hutangnya jika dia menemukan
orang tersebut atau bisa juga dia membayar hutangnya itu kepada ahli waris
orang tersebut jika dia sudah meninggal dunia dengan disertai taubat dan
permohonan ampunan atas apa yang dia lakukan.
Kedua
Dia harus berusaha keras untuk mengetahui orang-orang yang dulu dia pernah
berhutang kepada mereka, lalu membayar hutang itu kepada mereka atau kepada
ahli waris mereka jika mereka sudah meninggal.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Website an