Re: [assunnah] >>Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah<

2010-08-24 Terurut Topik Arda Herinaldi
D. JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH.
Tidak disebutkan di dalam nash Al Qur`an atau As Sunnah tentang kadar dan 
jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash 
maka kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, 
dikatakan sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan 
kepada seorang miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun 
memberikan kepada mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya.

Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan Jenis Fidyah.
Berkata Imam An Nawawi: "(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud 
dari makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat 
fithrah. Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di 
negerinya. Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang 
kedua, yaitu mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. 
Dan pendapat yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis 
makanan yang ada".

Imam An Nawawi juga berkata: "Tidak sah apabila membayar fidyah dengan 
tepung, sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, 
atau (tidak sah) jika membayar fidyah dengan nilainya (uang, Pen.), dan 
tidak sah juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah 
dijelaskan.

Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu 
mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud 
dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja". [17]

Ukuran Satu Mud.
Satu mud adalah seperempat sha'. Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, 
yaitu sha'-nya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha' nabawi 
sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum 
yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang 
dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. [18]

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha' nabawi adalah empat 
mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 
3000 gram. [19]

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa 
satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama 
telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan 
yang lainnya adalah setengah sha' (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, 
bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, 
yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih 
baik baginya.

E. BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH
Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal.

Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang 
miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini 
dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua.

Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu 
untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar 
dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan 
mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan 
dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).

Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. 
Para ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah 
sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk 
dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna 
pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan".

f. WAKTU MEMBAYAR FIDYAH.
Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar 
fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, 
maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana 
dikerjakan sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan 
fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan 
pada bulan Sya'ban.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Maraji`:
1. Al Majmu' Syarh Al Muhadz-dzab, Imam An Nawawi. Cet. Maktabah Al Irsyad, 
Jeddah.
2. Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah, Cet. Maktabah Ar Riyadh Al Haditsah, 
Riyadh, Tahun 1402 H.
3. Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi, Cet. Maktabah Lubnan, Tahun 
1989.
4. Asy Syarhul Mumti', Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin. Cet. 
Maktabah Asaam, Riyadh, Tahun 1416 H.
5. Nailul Authar, Imam Asy Syaukani, Cet. Dar Al Kalim Ath Thayyib, Beirut, 
Tahun1419 H.
6. Nailul Maram, Allamah Shiddiq Hasan Khan, Cet. Ramadi, Dammam, Tahun 1418 
H.
7. Irwa'ul Ghalil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. Kedua Al 
Maktab Al Islami, Tahun1405 H.
8. Fat-hul Bari, Al Hafizh Ibnu Hajar. Cet. Dar Al Ma'rifah, Beirut.
9. Fatawa Islamiyah, Jama': Muhammad Al Musnid. Cet Dar Al Wathan, dan 
kitab-kitab lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
___
F

RE: [assunnah]>>Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah<

2010-08-24 Terurut Topik Abu Harits
From: ruhai...@utm.my
Date: Mon, 23 Aug 2010 11:20:17 +0800
Subject: [assunnah] Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah
assalamualaikum..
Disini saya ingin bertanya mengenai cara pembayaran fidyah bagi wanita yang 
hamil atau menyusukan anak. Katalah kita tidak mampu berpuasa untuk satu bulan 
ramadhan. 
Adakah kita wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada 30 orang miskin 
dengan cara memberi makanan yang telah dimasak.
Atau bolehkah kita menunaikan fidyah tersebut dengan memberinya makanan mentah 
seperti beras kepada orang miskin tersebut.
Mohon pencerahannya..
=

Wanita hamil dan menyusui sharusnya mencoba berpuasa terlebih dahulu. Rukhsah 
yang diberikan Allah kepada ibu hamil dan menyusui, jangan disalahartikan bahwa 
ibu hamil atau menyusui boleh saja meninggalkan kewajiban berpuasa dibulan 
Ramadhan. Mungkin ada sebagian kaum ibu yang secara fisik tidak ada gangguan 
terhadap kehamilannya dan mampu berpuasa, namun ia meninggalkan kewajiban 
berpuasa, tanpa dicoba lebih dahulu seberapa kekuatannya untuk berpuasa, dengan 
alasan kehamilannya ataupun alasan menyusui, padahal si kecil sudah kuat makan 
dan sudah besar serta tak terlalu menggantungkan ASI. lengakpanya silakan baca 
di:
http://www.almanhaj.or.id/content/2809/slash/0
Fidyah : http://www.almanhaj.or.id/content/1138/slash/0

D. JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH.
http://www.almanhaj.or.id/content/2807/slash/0

Tidak disebutkan di dalam nash Al Qur`an atau As Sunnah tentang kadar dan jenis 
fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka 
kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, dikatakan 
sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang 
miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun memberikan kepada 
mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya.

Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan Jenis Fidyah. 
Berkata Imam An Nawawi: "(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud dari 
makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. 
Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. 
Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu 
mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat 
yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada". 

Imam An Nawawi juga berkata: "Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung, 
sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, atau 
(tidak sah) jika membayar fidyah dengan nilainya (uang, Pen.), dan tidak sah 
juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan.

Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud 
terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari 
satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja". [17]

Ukuran Satu Mud.
Satu mud adalah seperempat sha'. Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, 
yaitu sha'-nya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha' nabawi sebanding 
dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. 
Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 
gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. [18]

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha' nabawi adalah empat mud. 
Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 3000 gram. 
[19]

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa 
satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah 
menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang 
lainnya adalah setengah sha' (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa 
orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan 
memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.

E. BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH
Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal. 

Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin 
sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh 
sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua.

Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk 
berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid 
(roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan 
mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh 
Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).

Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para 
ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha' 
dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan 
sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan 
terhadap firman Allah yang telah disebutkan&quo

Re: [assunnah] Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah

2010-08-24 Terurut Topik dhea s
wa alaikums salam wa rahmatuLlah wa barakatuH

Tentang fidyah
Fidyah adalah kaffarat (pengganti atau denda) atas orang yang tidak berpuasa 
pada saat Ramadhan. Allah berfirman: wa alaalaadzina yuthiquna fidyatun 
tha'amun miskin (siapa yang tidak mampu berpuasa, maka ia membayar fidyah 
sebagai pemberian makan kepada orang miskin. Al-Baqarah: 184)

Jumhur mengatakan, Wanita hamil statusnya sama dengan orang sakit, karena bisa 
membayar hutang puasa kelak pada saat tidak hamil, maka orang sakit adalah 
menqadha. Allah berfirman tentang orang sakit: wa in kuntum mardha au alaa 
safarin fa iddatun min ayyamin ukhar (Maka siapa yang sakit atau sedang 
musafir, maka boleh tidak puasa tetapi ia mengqadhanya pada hari-hari lain di 
bulan lain).

Khilaf ulama seputar qadha dan fidyah:
1. Qadha saja
2. Fidyah dan qadha
3. Fidyah saja, sama seperti oang yang tua renta.

Ada pandangan yang bisa kita lihat tentang hamil:
a. Hamil 9 bulan > menyusui 2 tahun, sehingga total 3 tahun. Maka, praktis 3 
tahun ia tidak puasa ramadhan. Maka, menurut madzhab Hanafiyah, ia hanya fidyah 
saja, sesuai nomor 3 dari khilaf ulama di atas. Adapun Jumhur ulama menyatakan: 
tetap fidyah dan qadha, dengan cara mencari hari-hari yang memungkinkan ia 
berpuasa.

WaLlahu a'lam
=


--- On Sun, 8/22/10, RUHAIDAH BT SAMSUDIN  wrote:

From: RUHAIDAH BT SAMSUDIN 
Subject: [assunnah] Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, August 22, 2010, 8:20 PM
assalamualaikum..

Disini saya ingin bertanya mengenai cara pembayaran fidyah bagi wanita yang 
hamil atau menyusukan anak. Katalah kita tidak mampu berpuasa untuk satu bulan 
ramadhan.

Adakah kita wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada 30 orang miskin 
dengan cara memberi makanan yang telah dimasak.

Atau bolehkah kita menunaikan fidyah tersebut dengan memberinya makanan mentah 
seperti beras  kepada orang miskin tersebut.

Mohon pencerahannya..

UTM : A Research University
Share University's Vision, Mission, Strategic Thrusts and Institutional Goals




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah

2010-08-23 Terurut Topik Muh. Sa'adus Sulton
Bismillah.

Alhamdulillah, dapat tambahan ilmu dari bokklet Panduan Ramadlan yang
disusun Ust. Abduh Tuasikal ..

Ternyata ada dua macam cara. Berikut ana salin dari booklet tsb:

"Cara Pembayaran Fidyah

Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang
ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model
pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,

1. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin
sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah
menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa) [1].

2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak.
Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk
dijadikan lauk. [2]

[1]Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih.
[2]Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam
Syarhul Mumthi’, 2/22."

Wallohu a'lam ...

2010/8/23, Muh. Sa'adus Sulton :
> Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wa barokaatuh.
>
> Dari berbagai kajian yg pernah ana ikuti, fidyah itu berupa makanan
> yang siap dimakan (bukan makanan mentah). Jadi tidak memberatkan fakir
> miskin untuk harus memasaknya dulu.
>
> Mengenai dalil2nya, mungkin ikhwan/akhwat lain bisa membantu.
>
> Wallohu a'lam ...
>
> Pada tanggal 23/08/10, RUHAIDAH BT SAMSUDIN  menulis:
>> assalamualaikum..
>>
>> Disini saya ingin bertanya mengenai cara pembayaran fidyah bagi wanita
>> yang
>> hamil atau menyusukan anak. Katalah kita tidak mampu berpuasa untuk satu
>> bulan ramadhan.
>>
>> Adakah kita wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada 30 orang
>> miskin dengan cara memberi makanan yang telah dimasak.
>>
>> Atau bolehkah kita menunaikan fidyah tersebut dengan memberinya makanan
>> mentah seperti beras  kepada orang miskin tersebut.
>>
>> Mohon pencerahannya..
-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Cara Pelaksanaan Fidyah

2010-08-22 Terurut Topik RUHAIDAH BT SAMSUDIN
assalamualaikum..

Disini saya ingin bertanya mengenai cara pembayaran fidyah bagi wanita yang 
hamil atau menyusukan anak. Katalah kita tidak mampu berpuasa untuk satu bulan 
ramadhan. 

Adakah kita wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada 30 orang miskin 
dengan cara memberi makanan yang telah dimasak.

Atau bolehkah kita menunaikan fidyah tersebut dengan memberinya makanan mentah 
seperti beras  kepada orang miskin tersebut.

Mohon pencerahannya..

UTM : A Research University
Share University's Vision, Mission, Strategic Thrusts and Institutional Goals

 









Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/