Bls: [assunnah]>>Tanya Haramnya Rokok<
Dari: Ukhti Terkirim: Jum, 30 Juli, 2010 13:49:25 Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok. Benarkah hukumnya haram??? Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, jazakalloh khoir Hamba Allah BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK! Oleh Muhammad Ashim bin Musthofa http://www.almanhaj.or.id/content/2400/slash/0 Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis. Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan �membakar diri� ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jama�ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama�ah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama�ah haji Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali. ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta�ala yang ditujukan kepada para rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta�ala kepada para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman. �Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan� [Al-Mukminun : 51] Syaikh Abdur-Rahman As-Sa�di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk.[1] Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman. �Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah� [Al-Baqarah : 172] Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam menata �organ tubuh dalam� bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) [2]. Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :�Setiap barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram� [3] ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI�AH) Tidak diragukan lagi, jika syari�at Islam yang lurus, misinya ialah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari�at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya [4]. Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari�at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari�at akan melarangnya. [5] Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan). BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam setiap kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun elektronik, selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik, yaitu ; merokok dapat mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa rokok memang mengandung banyak bahan kimia yang membahayakan ba
RE: [assunnah] Tanya Haramnya Rokok
Wassalamualaikum Untuk masalah rokok ini sudah terlalu salah kaprah apa yang disebut dengan merokok atau rokok. Sebelum bicara perhal hukum merokok saya sampaikan dulu beberapa hal tentang rokok dan merokok ini. 1.Bila rokoknya berisi tembakau maka ia mengandung nikotin yang akan menempel langsung di suatu fokus di sel otak, ia sama dengan narkotik, dan menyebabkan ketagihan (!).Selain itu nikotin akan melekat di diding pembuluh darah dan merupakan salah satu penyebab terjadinya trombose dan kekerasan dinding pembuluh darah yang menuju kepada penyebab tekanan darah tinggi,kelainan coronair jantung serta juga tentunya stroke karena pecahnya pembuluh darah otak. 2. Seorang perokok saya kategorikan ia sebagai seorang yang mengalami kelainan mental, karena tidak dapat menghentikan dirinya untuk tidak merokok. Si perokok ini bukan perlu merokok, sebenarnya, tapi perlu melakukan penghisapan dengan mulut (!). Seperti bayi yang segera ditetekkan oleh ibunya supaya tenang, apakah dengan puting susu atau dengan dot. Orang ini merokok untuk melepaskan beban stressnya, dan terkenal dengan sebutan ADIKSI Seorang yang adiksi dengan rokok masuk dalam kategori adiksi yang paling ringan dan sangat mudah untuk menghentikannya. UNTUK MENGHENTIKAN MEROKOK INI SELURUHNYA TERGANTUNG KEPADA IMAN !! SEORANG PEROKOK ADALAH ORANG YANG IMAN KEPADA ALLAH KURANG KUAT, KALAU IA MAU SANGAT MUDAH UNTUK MENGHENTIKAN KEBIASAAN MEROKOK. Jadi kalau perokok ini sudah ditetapkan dalam kategori kelainan mentalitas/orang sakit, maka silahkan ahli syariah membuat ketentuan hukumnya. Wassalam Prof DR Dr Salamun Sastra Ketua BPH PPM Darul Ihsan To: assunnah@yahoogroups.com From: juariyah_iz...@yahoo.co.id Date: Fri, 30 Jul 2010 06:49:25 + Subject: [assunnah] Tanya Haramnya Rokok Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok. Benarkah hukumnya haram??? Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, jazakalloh khoir Hamba Allah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Tanya Haramnya Rokok<
Dari: Ukhti Terkirim: Jum, 30 Juli, 2010 13:49:25 Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok. Benarkah hukumnya haram??? Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, jazakalloh khoir Hamba Allah Berikut smoga bermanfaat HUKUM SESUATU YANG TIDAK TERDAPAT DALAM AL-QUR'AN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1361/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau yang semcamamnya dengan alas an bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka ? Jawaban Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu. Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla. "Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". [An-Nisa : 29] Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan". [An-Nisa : 5] Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada orang lain)". [1] Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok dan yang semacamnya. Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal akibat mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian". [An-Nisa : 29] Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam (pendukung) untuk manusia. "Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan". [An-Nisa : 5] Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din dan dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak mengandung maslahat secara agama demikian pula secara duniawi Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan kepada orang lain". Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum -�walaupun (Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya. Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan kemudharatan" Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya. Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang tidak kita ketahui, namun salah satu keitimewaan Dinul Islam serta nash-nash syar'i adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat. [Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Zainal Abidin Lc, Penerbit Darul Haq] _ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/651/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ? Jawaban. Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudha
[assunnah] Tanya Haramnya Rokok
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok. Benarkah hukumnya haram??? Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, jazakalloh khoir Hamba Allah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok
Walau apa sekalipun sama ada rokok, narkoba termasuk ganja, pokoknya, "jangan letakkan diri kamu didalam kebinasaan..." Islam cukup sempurna, sedangkan tidur cara tiarap pun dilarang. Jadilah umat yang DENGAR DAN TA'AT jangan seperti Yahudi KAMI DENGAR TAPI INGKAR. Alangkah indahnya kalau semua umat Islam tidak merokok agar menjadi contoh yang baik kepada umat yang lain. Jazakallah khairon Arfah Sjarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Waalaikumussalam Ya Akhi, memang benar di jaman Rosulullah tidak ada Rokok, seperti halnya NARKOBA, tapi kenapa kita mengharamkannya. Lalu apa yang mengharamkan NARKOBA???, di situlah fungsinya 'Ulama. Antum bisa cari di beberapa milis Ahlussunnah Wal Jamaah fatwa-fatwa tentang haramnya Rokok. Baarokallahu fiikum, - Original Message - From: lukman jamaludin To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 01, 2007 7:50 PM Subject: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok Assalamu'alaikum maaf, saya baru ikut milis ini. saya tertarik dengan masalah haramnya rokok, boleh ana minta referensi kenapa rokok haram hukumnya dan sejak kapan diharamkan karena setahu saya tidak ada rokok pada zaman Rosul Mohon penjelasan secepatnya Jazakalloh khoiron katsiro Lukman - Real people. Real questions. Real answers. Share what you know. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Benar bahwa rokok tidak ada pada zaman Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam, tetapi indikasi pengharamannya sudah ada. 1. Allah berfirman : Yuhillu lahumu thoyibbat wa yuharrimu 'alaihil khobaits ( Al A'raf, ayat 157 (?)) Allah menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan mereka yang buruk2. Sudah menjadi ijma' bagi seluruh dokter bahwa rokok sangat membahayakan dan merugikan kesehatan, mengempiskan kantong, dan memperburuk penampilan (gigi kuning dan nafas yang tidak sedap). maka ini adalah suatu kriteria khobaits yang sangat jelas. Bahkan ana katakan bahwa ini pun sudah menjadi ijma' para produsen rokok ! Bila tidak percaya lihat saja embel2 pada setiap iklan rokok... 2. Nabi bersabda : La dhoror wala dhiror diantara salah satu penafsiran ulama artinya : tidak boleh seseorang membahayakan dirinya sendiri dan tidak boleh pula membahayakn orang lain. Di dalam rokok terkandung 2 kejelekan ini, bahaya pada diri sendiri dan membahayakan orang lain (perokok pasif), termasuk pula janin seorang ibu perokok, maka anaknya berpotensi besar memiliki penyakit yang sangat banyak. maka rokok pun dikategorikan sebagai sesuatu yang dilarang berdasarkan sabda rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam ini.. 3. Rokok termasuk ke dalam tindakan tabdir, wa kanal mubadzirin ikhwanasyatin... 4. Rokok lebih kejam dari bom hiroshima dan nagasaki ! bom Atom ini 'hanya' menewaskan lebih kurang 1500 orang, sementara berdasarkan penelitian rokok membunuh jutaan manusia.. bila pengharaman pada sesuatu hanya terbatas pada apa-apa yang dijumpai pada zaman rasulullah salllallahu 'alaihi wasallam maka ini melenyapkan salah satu hikmah syariah islam yang agung, yakni memberikan solusi dan pengarahan pada masalah-masalah yang senantiasa berbeda-beda dan berkembang dari zaman ke zaman... Walhamdulillah yang telah menurunkan syariat mulia ini.. semoga kita termasuk ke dalam hamba-Nya yang senantiasa dapat mencintai syariat ini dan membelanya, Amin. wallahu a'lam bishowab.. semoga bermanfaat Akhukum, ABu Shalih - Original Message From: Arfah Sjarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, August 5, 2007 7:46:43 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok Waalaikumussalam Ya Akhi, memang benar di jaman Rosulullah tidak ada Rokok, seperti halnya NARKOBA, tapi kenapa kita mengharamkannya. Lalu apa yang mengharamkan NARKOBA???, di situlah fungsinya 'Ulama. Antum bisa cari di beberapa milis Ahlussunnah Wal Jamaah fatwa-fatwa tentang haramnya Rokok. Baarokallahu fiikum, - Original Message - From: lukman jamaludin To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Wednesday, August 01, 2007 7:50 PM Subject: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok Assalamu'alaikum maaf, saya baru ikut milis ini. saya tertarik dengan masalah haramnya rokok, boleh ana minta referensi kenapa rokok haram hukumnya dan sejak kapan diharamkan karena setahu saya tidak ada rokok pada zaman Rosul Mohon penjelasan secepatnya Jazakalloh khoiron katsiro Lukman __ Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. http://travel.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok
Waalaikumussalam Ya Akhi, memang benar di jaman Rosulullah tidak ada Rokok, seperti halnya NARKOBA, tapi kenapa kita mengharamkannya. Lalu apa yang mengharamkan NARKOBA???, di situlah fungsinya 'Ulama. Antum bisa cari di beberapa milis Ahlussunnah Wal Jamaah fatwa-fatwa tentang haramnya Rokok. Baarokallahu fiikum, - Original Message - From: lukman jamaludin To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 01, 2007 7:50 PM Subject: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok Assalamu'alaikum maaf, saya baru ikut milis ini. saya tertarik dengan masalah haramnya rokok, boleh ana minta referensi kenapa rokok haram hukumnya dan sejak kapan diharamkan karena setahu saya tidak ada rokok pada zaman Rosul Mohon penjelasan secepatnya Jazakalloh khoiron katsiro Lukman Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Haramnya Rokok
Assalamu'alaikum maaf, saya baru ikut milis ini. saya tertarik dengan masalah haramnya rokok, boleh ana minta referensi kenapa rokok haram hukumnya dan sejak kapan diharamkan karena setahu saya tidak ada rokok pada zaman Rosul Mohon penjelasan secepatnya Jazakalloh khoiron katsiro Lukman Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/