Bls: [assunnah]>>Tanya Haramnya Rokok<

2010-07-30 Terurut Topik DWI SUPRAPTO
Dari: Ukhti 
Terkirim: Jum, 30 Juli, 2010 13:49:25 
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok.
Benarkah hukumnya haram???
Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, 
jazakalloh khoir
Hamba Allah 


BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK!
Oleh
Muhammad Ashim bin Musthofa
http://www.almanhaj.or.id/content/2400/slash/0

Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik 
menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, 
hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti 
di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.

Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari 
kebiasaan �membakar diri� ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu 
yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok 
ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada 
jama�ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama�ah haji Indonesia yang 
nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, 
dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat 
pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama�ah haji Indonesia, di 
antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali.

ALLAH MEMERINTAHKAN KITA AGAR MENGKONSUMSI YANG BAIK-BAIK
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta�ala yang ditujukan kepada para 
rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari 
rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta�ala kepada para hamba-Nya. Allah 
Subhanahu wa Ta�ala berfirman.

�Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal 
yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan� 
[Al-Mukminun : 51]

Syaikh Abdur-Rahman As-Sa�di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan 
ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan 
makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk.[1]

Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman.
�Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang 
Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya 
kepada Allah kamu menyembah� [Al-Baqarah : 172]

Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang 
kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan 
makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan 
tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam 
menata �organ tubuh dalam� bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, 
tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. 
Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh 
Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. 
Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang 
berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) [2].

Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil 
(penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh 
Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :�Setiap barang 
yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis 
biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang 
najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang 
mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya 
haram� [3]

ORIENTASI UMUM HUKUM-HUKUM ISLAM (MAQASHIDUSY SYARI�AH)
Tidak diragukan lagi, jika syari�at Islam yang lurus, misinya ialah 
mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh 
kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip 
yang penting, Ibnu Taimiyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari�at 
(Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan 
menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya [4]. Sehingga, segala hal 
yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari�at memerintahkannya. 
Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya 
rajihah (lebih kuat), maka syari�at akan melarangnya. [5]

Termasuk kaidah dan prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi : La 
dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan 
membahayakan orang lain), adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).

BETULKAH ROKOK BARANG YANG BURUK?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, secara jelas dapat kita lihat, dalam setiap 
kemasan dan tayangan iklan produk rokok, baik di media cetak maupun elektronik, 
selalu tertera pesan berupa peringatan yang baik, yaitu ; merokok dapat 
mengakibatkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan 
janin. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa rokok memang mengandung 
banyak bahan kimia yang membahayakan ba

RE: [assunnah] Tanya Haramnya Rokok

2010-07-30 Terurut Topik Dr . Salamun Sastra
Wassalamualaikum

Untuk masalah rokok ini sudah terlalu salah kaprah apa yang disebut dengan 
merokok atau rokok.

Sebelum bicara perhal hukum merokok saya sampaikan dulu beberapa hal tentang 
rokok dan merokok ini.

1.Bila rokoknya berisi tembakau maka ia mengandung nikotin yang akan menempel 
langsung di suatu fokus di sel otak, ia sama dengan narkotik, dan menyebabkan  
ketagihan (!).Selain itu nikotin akan melekat di diding pembuluh darah dan 
merupakan salah satu penyebab terjadinya trombose dan kekerasan dinding 
pembuluh darah yang menuju kepada penyebab tekanan darah tinggi,kelainan 
coronair jantung serta juga tentunya stroke karena pecahnya pembuluh darah otak.

2. Seorang perokok saya kategorikan ia sebagai seorang yang mengalami kelainan 
mental, karena tidak dapat menghentikan dirinya untuk tidak merokok. Si perokok 
ini bukan perlu merokok, sebenarnya, tapi perlu melakukan penghisapan dengan 
mulut (!). Seperti bayi yang segera ditetekkan oleh ibunya supaya tenang, 
apakah dengan puting susu atau dengan dot.

Orang ini merokok untuk melepaskan beban stressnya, dan terkenal dengan sebutan 
ADIKSI

Seorang yang adiksi dengan rokok masuk dalam kategori adiksi yang paling ringan 
dan sangat mudah untuk menghentikannya.

UNTUK MENGHENTIKAN MEROKOK INI SELURUHNYA TERGANTUNG KEPADA IMAN !!

SEORANG PEROKOK ADALAH ORANG YANG IMAN KEPADA ALLAH KURANG KUAT, KALAU IA MAU 
SANGAT MUDAH UNTUK MENGHENTIKAN KEBIASAAN MEROKOK.

Jadi kalau perokok ini sudah ditetapkan dalam kategori kelainan 
mentalitas/orang sakit, maka silahkan ahli syariah membuat ketentuan hukumnya.

Wassalam

Prof DR Dr Salamun Sastra
Ketua BPH PPM Darul Ihsan

To: assunnah@yahoogroups.com
From: juariyah_iz...@yahoo.co.id
Date: Fri, 30 Jul 2010 06:49:25 +
Subject: [assunnah] Tanya Haramnya Rokok
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok.
Benarkah hukumnya haram???
Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, 

jazakalloh khoir
Hamba Allah 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Tanya Haramnya Rokok<

2010-07-30 Terurut Topik ari jatmiko Jatmiko
Dari: Ukhti 
Terkirim: Jum, 30 Juli, 2010 13:49:25
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok.
Benarkah hukumnya haram???
Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, 
jazakalloh khoir
Hamba Allah 


Berikut smoga bermanfaat
HUKUM SESUATU YANG TIDAK TERDAPAT DALAM AL-QUR'AN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1361/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan 
pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau 
yang semcamamnya dengan alas an bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam 
Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka ?

Jawaban
Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam 
disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya 
setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka 
tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun 
akan menjadi seperti itu.

Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan 
kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan 
prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali 
oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita merujuk 
kepada firman Allah Azza wa Jalla.

"Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha 
Penyayang kepadamu". [An-Nisa : 29]

Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna 
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah sebagai 
pokok kehidupan". [An-Nisa : 5]

Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat 
(kepada orang lain)". [1]

Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok 
dan yang semacamnya.

Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil 
penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal akibat 
mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian". [An-Nisa : 29]

Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan 
faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam 
(pendukung) untuk manusia.

"Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna 
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai 
pokok kehidupan". [An-Nisa : 5]

Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din dan 
dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak mengandung 
maslahat secara agama demikian pula secara duniawi

Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan kepada 
orang lain".

Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan 
berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian 
Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum -�walaupun 
(Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya. Dengan 
demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan kemudharatan"

Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena boleh 
jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya.

Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang tidak 
kita ketahui, namun salah satu keitimewaan Dinul Islam serta nash-nash syar'i 
adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai masalah 
yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat.

[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi 
Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin, Penerjemah Zainal Abidin Lc, Penerbit Darul Haq]
_
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut 
urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan 
kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad 
yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit 
Radhiyallahu 'anhu 

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/651/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau 
makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?

Jawaban.
Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung 
banyak sekali mudha

[assunnah] Tanya Haramnya Rokok

2010-07-30 Terurut Topik Ukhti
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh


Ikhwah fillah mohon pencerahan tentang hukum rokok.

Benarkah hukumnya haram???
Mohon penjelasan beserta dalil yang kuat, 

jazakalloh khoir
Hamba Allah 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok

2007-08-05 Terurut Topik Saat Bedan
Walau apa sekalipun sama ada rokok, narkoba termasuk ganja, pokoknya, 
"jangan letakkan diri kamu didalam kebinasaan..." Islam cukup sempurna, 
sedangkan tidur cara tiarap pun dilarang. Jadilah umat yang DENGAR DAN TA'AT 
jangan seperti Yahudi KAMI DENGAR TAPI INGKAR.
Alangkah indahnya kalau semua umat Islam tidak merokok agar menjadi contoh yang 
baik kepada umat yang lain. Jazakallah khairon


Arfah Sjarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Waalaikumussalam
Ya Akhi, memang benar di jaman Rosulullah tidak ada Rokok, seperti halnya 
NARKOBA, tapi kenapa kita mengharamkannya. Lalu apa yang mengharamkan 
NARKOBA???, di situlah fungsinya 'Ulama.
Antum bisa cari di beberapa milis Ahlussunnah Wal Jamaah fatwa-fatwa tentang 
haramnya Rokok.

Baarokallahu fiikum,


- Original Message -
From: lukman jamaludin
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 01, 2007 7:50 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok

Assalamu'alaikum

maaf, saya baru ikut milis ini. saya tertarik dengan masalah haramnya rokok, 
boleh ana minta referensi kenapa rokok haram hukumnya dan sejak kapan 
diharamkan karena setahu saya tidak ada rokok pada zaman Rosul

Mohon penjelasan secepatnya

Jazakalloh khoiron katsiro

Lukman


-
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok

2007-08-05 Terurut Topik hartoyo ahmad jaiz
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Benar bahwa rokok tidak ada pada zaman Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam, 
tetapi indikasi pengharamannya sudah ada.
1. Allah berfirman : Yuhillu lahumu thoyibbat wa yuharrimu 'alaihil khobaits ( 
Al A'raf, ayat 157 (?))
Allah menghalalkan bagi mereka hal-hal yang baik dan mengharamkan mereka yang 
buruk2.
Sudah menjadi ijma' bagi seluruh dokter bahwa rokok sangat membahayakan dan 
merugikan kesehatan, mengempiskan kantong, dan memperburuk penampilan (gigi 
kuning dan nafas yang tidak sedap). maka ini adalah suatu kriteria khobaits 
yang sangat jelas.

Bahkan ana katakan bahwa ini pun sudah menjadi ijma' para produsen rokok ! Bila 
tidak percaya lihat saja embel2 pada setiap iklan rokok...

2. Nabi bersabda : La dhoror wala dhiror
diantara salah satu penafsiran ulama artinya : tidak boleh seseorang 
membahayakan dirinya sendiri dan tidak boleh pula membahayakn orang lain.
Di dalam rokok terkandung 2 kejelekan ini, bahaya pada diri sendiri dan 
membahayakan orang lain (perokok pasif), termasuk pula janin seorang ibu 
perokok, maka anaknya berpotensi besar memiliki penyakit yang sangat banyak.

maka rokok pun dikategorikan sebagai sesuatu yang dilarang berdasarkan sabda 
rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam ini..

3. Rokok termasuk ke dalam tindakan tabdir, wa kanal mubadzirin ikhwanasyatin...

4. Rokok lebih kejam dari bom hiroshima dan nagasaki ! bom Atom ini 'hanya' 
menewaskan lebih kurang 1500 orang, sementara berdasarkan penelitian rokok 
membunuh jutaan manusia..

bila pengharaman pada sesuatu hanya terbatas pada apa-apa yang dijumpai pada 
zaman rasulullah salllallahu 'alaihi wasallam maka ini melenyapkan salah satu 
hikmah syariah islam yang agung, yakni memberikan solusi dan pengarahan pada 
masalah-masalah yang senantiasa berbeda-beda dan berkembang dari zaman ke 
zaman...
Walhamdulillah yang telah menurunkan syariat mulia ini.. semoga kita termasuk 
ke dalam hamba-Nya yang senantiasa dapat mencintai syariat ini dan membelanya, 
Amin.
wallahu a'lam bishowab..

semoga bermanfaat

Akhukum, ABu Shalih


- Original Message 
From: Arfah Sjarifuddin <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, August 5, 2007 7:46:43 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok

Waalaikumussalam

Ya Akhi, memang benar di jaman Rosulullah tidak ada Rokok, seperti halnya 
NARKOBA, tapi kenapa kita mengharamkannya. Lalu apa yang mengharamkan 
NARKOBA???, di situlah fungsinya 'Ulama.

Antum bisa cari di beberapa milis Ahlussunnah Wal Jamaah fatwa-fatwa tentang 
haramnya Rokok.

Baarokallahu fiikum,



- Original Message -
From: lukman jamaludin
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Wednesday, August 01, 2007 7:50 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok

Assalamu'alaikum

maaf, saya baru ikut milis ini. saya tertarik dengan masalah haramnya rokok, 
boleh ana minta referensi kenapa rokok haram hukumnya dan sejak kapan 
diharamkan karena setahu saya tidak ada rokok pada zaman Rosul

Mohon penjelasan secepatnya

Jazakalloh khoiron katsiro

Lukman


__
Need a vacation? Get great deals
to amazing places on Yahoo! Travel.
http://travel.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok

2007-08-04 Terurut Topik Arfah Sjarifuddin
Waalaikumussalam
Ya Akhi, memang benar di jaman Rosulullah tidak ada Rokok, seperti halnya 
NARKOBA, tapi kenapa kita mengharamkannya. Lalu apa yang mengharamkan 
NARKOBA???, di situlah fungsinya 'Ulama.
Antum bisa cari di beberapa milis Ahlussunnah Wal Jamaah fatwa-fatwa tentang 
haramnya Rokok.

Baarokallahu fiikum,


- Original Message -
From: lukman jamaludin
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 01, 2007 7:50 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Haramnya Rokok

Assalamu'alaikum

maaf, saya baru ikut milis ini. saya tertarik dengan masalah haramnya rokok, 
boleh ana minta referensi kenapa rokok haram hukumnya dan sejak kapan 
diharamkan karena setahu saya tidak ada rokok pada zaman Rosul

Mohon penjelasan secepatnya

Jazakalloh khoiron katsiro

Lukman


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Haramnya Rokok

2007-08-01 Terurut Topik lukman jamaludin
Assalamu'alaikum

maaf, saya baru ikut milis ini. saya tertarik dengan masalah haramnya rokok, 
boleh ana minta referensi kenapa rokok haram hukumnya dan sejak kapan 
diharamkan karena setahu saya tidak ada rokok pada zaman Rosul

Mohon penjelasan secepatnya

Jazakalloh khoiron katsiro

Lukman


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/