Re: [assunnah] Tanya : Hukum berkurban, harus tiap tahun?

2007-12-12 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam 
   
1. Hukum Qurban, khilaf ulama, ada yang bilang sunnah muakkadah, ada yang 
bilang wajib. Yang bilang sunnah muakkadah adalah Jumhur (mayoritas) ulama, dan 
yang bilang wajib adalah Abu Hanifah.
   
2. Qurban dilakukan setiap tahun sekali, sebagaimana sholat setiap datang 
waktunya dikerjakan pada waktunya..
   
3. Boleh berqurban di bukan daerah kita, boleh disembelihkan. Namun yang afdhal 
adalah sembelih sendiri, dalilnya adalah perbuatan nabi dalam berqurban, beliau 
menyembelih sendiri. Boleh disembelihkan, dalilnya adalah larangan Rasulullah 
memberi daging kepada tukang sembelih qurban dengan maksud gajinya/upahnya. 
Jadi, disembelihkan boleh.
   
4. Pequrban boleh memberikan semua daging qurbannya kepada orang lain. Boleh 
juga ia mengambil sepertiganya, sisanya untuk tetangga dan kawan-kawannya. 
bahkan boleh juga anda makan sendiri semuanya. Rasulullah pernah dalam safarnya 
berqurban dan tidak dibagikan dagingnya kepada siapapun. 
Wallahu a'lam
==

aam aminah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaikumwarohmatulloh
Ada yang nitip pertanyaan
Bagaimana hukum berkurban? kemudian apakah kurban itu harus tiap tahun atau 
seumur hidup cukup 1 kali. dan bolehkah kita berkurban di daerah bukan tempat 
kita tinggal tanpa disaksikan penyembelihannya, hewan kurban diberikan 
semuannya? 
mohon jawabannya
wassalamu'alaikumwarohmatulloh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Hukum berkurban, harus tiap tahun?

2007-12-11 Terurut Topik aam aminah
assalamu'alaikumwarohmatulloh
Ada yang nitip pertanyaan
Bagaimana hukum berkurban? kemudian apakah kurban itu harus tiap tahun atau 
seumur hidup cukup 1 kali. dan bolehkah kita berkurban di daerah bukan tempat 
kita tinggal tanpa disaksikan penyembelihannya, hewan kurban diberikan 
semuannya? 
mohon jawabannya
wassalamu'alaikumwarohmatulloh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/