Assalamualaikum

Apa hukumnya meminta diskon atau tambahan dalam jual beli ? misal saya membeli 
kitab, di pasaran harganya 100ribu, lalu saya minta diskon kepada penjual 10%, 
bagaimana hukumnya? atau misal saya membeli buah, harga sekilo 8ribu, setelah 
ditimbang ternyata hasil timbangan sekilo lebih 2 ons dan saya tetap membayar 
8ribu, bagaimana hukumnya?

terimakasih atas jawabannya


wassalammualaikum

Kirim email ke