Re: [assunnah] Tanya : Kafarat
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Itu hoax ya akhi, Sudah di-bbm dari ustadz Kholid tapi terhapus di ana. وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ -Original Message- From: Abu Fandi abufa...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 10 Sep 2011 16:11:49 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Kafarat bismillah, mungkin ada ikhwan fillah yg tau tentang kebenaran berita ini, apakah benar pemerintah saudi arabia membayar kafarah/denda atas kekeliruan dalam penetapan 1 syawal baru@ ini apakah sohih berita ini ? jazaakallahu khoiron atas bantuan antummungkin bisa ditanyakan atau antum punya koneksi dng asatidza kita di saudi semacam ustdna firanda hafhizhohullah... baarakallahu fik, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Kafarat
Assalaamu'alaikum, Berita tersebut adalah HOAX alias tidak ada kebenarannya. Berita ini tersebar dan bermula dari salah satu tulisan di website Kompasiana. Alhamdulillah, sudah ada yang menjelaskan masalah HOAX ini di dalam website Kompasiana juga, termasuk klarifikasi langsung dari JAS (Jeddah Astronomy Society), yang dapat dibaca pada link berikut: http://jasas.net/vb/showthread.php?t=4742 Berikut kami kutipkan penjelasan masalah HOAX ini, yang dikutip dari tulisan di Kompasiana pada link berikut. http://sosbud.kompasiana.com/2011/09/01/hoax_saudi-arabia-1-syawal-adalah-rabu-31-agustus-2011/ Kutipannya. --- HOAX_SAUDI ARABIA: 1 SYAWAL ADALAH RABU 31 AGUSTUS 2011 REP | 01 September 2011 | 17:46 Berikut Penjelasan RESMI dari JAS- JEDDAH ASTRONOMY SOCIETY, terkait tersebarnya berita bohong-hoax yang menyebutkan SAUDI ARABIA, salah dalam penentuan 1 Syawwal 1432 H pada tanggal 30 Agustus 2011, http://jasas.net/vb/showthread.php?t=4742 __ Pelajarannya, 1.cukuplah dianggap pembohong jika seseorang selalu saja mengatakan apa yang dia dengar...(tanpa cek dan klarifikasi), karena masalah ini adalah masalah publik yang sensitif, apalagi bertepatan perbedaan pendapat di Indonesia. Maka sejogjanya kita lebih bijak, sebelum memposting dan mengkhabarkan suatu berita. 2. Cek dan Klarifikasi ke sumber aslinya, berita resmi dari kantor berita, pemerintah dan bukan hasil repostase jurnalistis media, yang sulit sekali terhindar dari distorsi, apalagi sekedar berita pendapat orang, karena urusan besar ini domainnya Ulil Amri dalam berijtihad, bukan kita orang awwam, bahkan ahli astronomi sekalipun tak bisa langsung kita jadikan rujukan. 3.Asy-Syaikh Qais Al-Mubaarak (anggota haiah kibaaril-’ulamaa Saudi) mengatakan baru-baru ini .. ذكر علماء الفلك أنَّ المحاق يوم الإثنين 29 أغسطس قد حصل، وأنَّ رؤية الهلال ممكنة في أمريكا الجنوبية وفي جنوب أفريقيا، فاستناداً إلى هذا فإنَّ من عيَّد يوم الأربعاء فعيده صحيح، لأن المحاق قد حصل والرؤية ممكنة في أغلب الأرض، ومن عيَّد يوم الثلاثاء فعيده أيضاً صحيح، عملا بما عليه الإمام مالك وغيره. Jadi, 'Ied hari Selasa itu shahih (karena hilal memungkinkan untuk terlihat di sebagian tempat). Namun barangsiapa yang 'Ied hari Rabu, maka 'Ied nya itu juga shahih, karena hari itu hilal akan terlihat di banyak tempat/negeri secara umum (source : http://jasas.net/vb/showthread.php?p=27584#post27584). 4. Sekali lagi ini adalah Masalah Publik dan tidak semuanya bisa berijtihad. hari raya bukanlah urusan ormas tertentu, bukan urusannya wong cilik. Yang berhak angkat suara dan memutuskan adalah hanya Pemerintah http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3526-manut-pemerintah-dalam-hari-raya.html 5.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah (dengan cara apapun, pen) tidak akan berbeda dengan orang yang mengikuti pemerintah dengan melihat ru'yah hilal ; baik sebagai mujtahid yang benar atau (mujtahid) yang salah atau lalai. Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih, bahwa Nabi bersabda tentang para penguasa : “Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka”. Jadi, kesalahan dan kelalaian pemerintah, tidak ditanggung kaum muslimin yang tidak melakukan kelalaian atau kesalahan. [Majmu Fatwa 25/206] http://almanhaj.or.id/content/2302/slash/0 Wallahu a'lam --- Mohon kesabaran dari antum semua selaku anggota milis Assunnah, untuk dapat memilah2, mana berita yang layak dan sepatutnya antum ambil dan dengarkan. Mari kita sibukkan diri kita untuk dapat terus menuntut ilmu syar'i, sesuai dengan pemahaman para salafushshalih, dan tidak disibukkan dengan berita2 yang ada. Demikian informasi tambahan yang dapat kami sampaikan, semoga menjadi jelas adanya. Wallahu'alam, Wassalaamu'alaikum, Admin Assunnah On 9/10/2011 8:00 PM, حارس أبو دفاع wrote: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Itu hoax ya akhi, Sudah di-bbm dari ustadz Kholid tapi terhapus di ana. وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ -Original Message- From: Abu Fandi abufa...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 10 Sep 2011 16:11:49 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Kafarat bismillah, mungkin ada ikhwan fillah yg tau tentang kebenaran berita ini, apakah benar pemerintah saudi arabia membayar kafarah/denda atas kekeliruan dalam penetapan 1 syawal baru@ ini apakah sohih berita ini ? jazaakallahu khoiron atas bantuan antummungkin bisa ditanyakan atau antum punya koneksi dng asatidza kita di saudi semacam ustdna firanda hafhizhohullah... baarakallahu fik, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links
Re: [assunnah] Tanya : Kafarat
بسم الله الر حمن الر حيم Berikut info yang disampaikan oleh ustadz Kholid Syamhudi menanggapi berita tersebut: Ust. Kholid Syamhudi berkata: Ini berita bohong banyak kejanggalannya; 1. Penulisnya nggak jelas. Siapa jiddan? 2. Sumber berita nggak jelas. 3. Saudi tdk bersandar pada astronomi tapi pada ru'yah langsung dgn mata. Nampaknya yg ngarang cerita nggak tau syariat yg diterapkan di saudi arabia. Sehingga kisahnya janggal banget. 4. Tdk ada kafaarat atas kesalahan menentukan awal bulan. Tidak ada di syariat dan tdk ada juga dalam undang2 saudi sendiri. 5. Ada pelecehan kepada ulama yang menetapkan awal bulan di saudi. Seakan2 mereka mengikuti para astronom dan meninggalkan ru'yah. Seakan mereka tdk bisa bedakan hilal dgn benda planet lainnya. 6. Saudi menetapkan awal syawal dgn melihat hilal langsung dgn mata. Kok bisa salah. 7. Orang ini pintar buat ksh palsu tapi masih gampang dilacak. 8. Silahkan tanya ke kedubes saudi atau situs pemerintah saudi biar jelas. Ini sebagian kejanggalannya. Masih ada lagi yang lainnya bila perlu. Sekian perkataan ustad kholid Mohon hati2 dalam menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya. Berikut artikel dalam web yang sama dari artikel di atas, sebagai counter artikel di atas: http://m.kompasiana.com/post/politik/2011/09/01/ada-postingan-1-syawal-di-kompasiana-menyesatkan/ (mobile version) http://kompasiana.com/post/politik/2011/09/01/ada-postingan-1-syawal-di-kompasiana-menyesatkan/ (normal version) والله أعلم بالصواب dari hamba Alloh yg selalu butuh ampunan-Nya® -Original Message- From:حارس أبو دفاع ha...@istimewah.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 10 Sep 2011 16:00:22 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya : Kafarat السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Itu hoax ya akhi, Sudah di-bbm dari ustadz Kholid tapi terhapus di ana. وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ -Original Message- From: Abu Fandi abufa...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 10 Sep 2011 16:11:49 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Kafarat bismillah, mungkin ada ikhwan fillah yg tau tentang kebenaran berita ini, apakah benar pemerintah saudi arabia membayar kafarah/denda atas kekeliruan dalam penetapan 1 syawal baru@ ini apakah sohih berita ini ? jazaakallahu khoiron atas bantuan antummungkin bisa ditanyakan atau antum punya koneksi dng asatidza kita di saudi semacam ustdna firanda hafhizhohullah... baarakallahu fik, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya Kafarat sumpah
From: ical danny [EMAIL PROTECTED] Date: Sun Dec 24, 2006 5:26 pm Assalamu'alaikum Mohon diberikan penjelasan, bagaimana caranya jika jika kita ingin mencabut sumpah kita? Apakah ada kafaratnya? Kemudian jika kita melanggar sumpah kita karena ada sesuatu hal, bagaimana juga cara agar diampuni dosa melanggar sumpah itu dan bagaimana kafaratnya? Alhamdulilah Apabila anda melanggar sumpah, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu [Al-Maidah : 89] Dan sebaiknya anda tidak banyak bersumpah, lengkapnya saya salinkan dari almanhaj' MELANGGAR SUMPAH DAN DENDANYA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ? Jawaban Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu [Al-Maidah : 89] Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Taala. Jawaban Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1681bagian=0 HUKUM BANYAK BERSUMPAH, BENAR ATAUPUN DUSTA Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya memiliki kerabat yang banyak sekali bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa hukumnya ? Jawaban. Dia harus dinasehati dan dikatakan kepadanya, Seharusnya kamu tidak memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar dan hal ini berdasarkan firmanNya. Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab yang pedih (yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya (orang yang sudah tua) lagi
[assunnah] tanya Kafarat sumpah
Assalamu'alaikum Mohon diberikan penjelasan, bagaimana caranya jika jika kita ingin mencabut sumpah kita? Apakah ada kafaratnya? Kemudian jika kita melanggar sumpah kita karena ada sesuatu hal, bagaimana juga cara agar diampuni dosa melanggar sumpah itu dan bagaimana kafaratnya? Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Kafarat Sumpah..
Assalamu'alaikum.. Ana mau tanya tentang kafarat sumpah.. Mana yg lebih diutamakan?.. Memberi makan 10 fakir miskin atau berpuasa 3 hari berturut?.. Bolehkah memilih salah satu yg qt inginkan?.. Jazakallah.. Wassalamu'alaikum Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- -- HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -- Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/