Re: [assunnah] Tanya : MLM Haji?

2011-09-24 Terurut Topik anasyess
Itu jelas haramnya menurut saya. Ini contoh web-nya: mpm.com 

Walaupun di situ diletakkan fatwa MUI, tapi kalau disimak, isinya justru memang 
mengharamkan kegiatan tsb.

Maaf, semoga anggota milis menyadari bahwa MLM umumnya haram, dgn 
mempertimbangkan polanya yg akal2an dalam memanfaatkan biaya pendaftaran, 
sistem piramida 2 kaki, harga yg tdk wajar, dan aturan2 aneh lainnya yg 
mengandung penipuan/akal2an. Iming2 bonus dlsb menjadi alat rayu yg ampuh bagi 
calon korban yg tdk mengerti bisnis.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: "gumilang natamulia \[Abu 'Abdillah\]" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Sep 2011 02:39:47 
To: Milist As-Sunnah
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya : MLM Haji?

Ana belum nemu keterangan tentang ini akh.
Dimana ana bisa temukan fatwa untuk permasalahan ini?

جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً 

Sent from my Mind®
powered by INDOSAT


-Original Message-
From: Solihin 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 23 Sep 2011 13:57:22 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya : MLM Haji?

Ana pernah baca informasi mengenai fatwa keharaman haji/Umroh melalui MLM ini.

mungkin bisa di cari informasinya.


2011/9/23 gumilang natamulia [Abu 'Abdillah] 

> بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
>
> Ana beberapa bulan ini mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan suatu
> lembaga/yayasan yg mengklaim bisa memudahkan untuk sesama muslim agar bisa
> menunaikan ibadah haji.
>
> Yang menjadi subhat ana, prakteknya mirip sekali dengan prakter MLM,
> dimulai dengan investasi sekian juta, kemudian kita mencari lagi downline
> (nasabah/anggota) baru.
>
> Dan kita juga bisa mendapatkan penghasilan dari sana.
>
> Mereka tetap mengklaim bahwan mrk bukan MLM, dan perbuatan itu mereka
> halalkan.
>
> Apakah ikhwan yg lain pernah menemukan hal seperti ini?
> Bagaimana hukumnya?
> Apakah diperbolehkan syari'at?
>
> Mohon info, nasehat dan bimbingannya
>
> *kalau ingin mengetahui nama lembaga/yayasan/perusahaan tersebut, silahkan
> japri ana, ke :
>
> gglandm...@yahoo.com
>
> جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً
>
> Sent from my Mind®
> powered by INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : MLM Haji?

2011-09-23 Terurut Topik gumilang natamulia [Abu 'Abdillah]
Ana belum nemu keterangan tentang ini akh.
Dimana ana bisa temukan fatwa untuk permasalahan ini?

جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً 

Sent from my Mind®
powered by INDOSAT


-Original Message-
From: Solihin 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 23 Sep 2011 13:57:22 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya : MLM Haji?

Ana pernah baca informasi mengenai fatwa keharaman haji/Umroh melalui MLM ini.

mungkin bisa di cari informasinya.


2011/9/23 gumilang natamulia [Abu 'Abdillah] 

> بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
>
> Ana beberapa bulan ini mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan suatu
> lembaga/yayasan yg mengklaim bisa memudahkan untuk sesama muslim agar bisa
> menunaikan ibadah haji.
>
> Yang menjadi subhat ana, prakteknya mirip sekali dengan prakter MLM,
> dimulai dengan investasi sekian juta, kemudian kita mencari lagi downline
> (nasabah/anggota) baru.
>
> Dan kita juga bisa mendapatkan penghasilan dari sana.
>
> Mereka tetap mengklaim bahwan mrk bukan MLM, dan perbuatan itu mereka
> halalkan.
>
> Apakah ikhwan yg lain pernah menemukan hal seperti ini?
> Bagaimana hukumnya?
> Apakah diperbolehkan syari'at?
>
> Mohon info, nasehat dan bimbingannya
>
> *kalau ingin mengetahui nama lembaga/yayasan/perusahaan tersebut, silahkan
> japri ana, ke :
>
> gglandm...@yahoo.com
>
> جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً
>
> Sent from my Mind®
> powered by INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : MLM Haji?

2011-09-23 Terurut Topik Solihin
Ana pernah baca informasi mengenai fatwa keharaman haji/Umroh melalui MLM ini.

mungkin bisa di cari informasinya.


2011/9/23 gumilang natamulia [Abu 'Abdillah] 

> بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
>
> Ana beberapa bulan ini mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan suatu
> lembaga/yayasan yg mengklaim bisa memudahkan untuk sesama muslim agar bisa
> menunaikan ibadah haji.
>
> Yang menjadi subhat ana, prakteknya mirip sekali dengan prakter MLM,
> dimulai dengan investasi sekian juta, kemudian kita mencari lagi downline
> (nasabah/anggota) baru.
>
> Dan kita juga bisa mendapatkan penghasilan dari sana.
>
> Mereka tetap mengklaim bahwan mrk bukan MLM, dan perbuatan itu mereka
> halalkan.
>
> Apakah ikhwan yg lain pernah menemukan hal seperti ini?
> Bagaimana hukumnya?
> Apakah diperbolehkan syari'at?
>
> Mohon info, nasehat dan bimbingannya
>
> *kalau ingin mengetahui nama lembaga/yayasan/perusahaan tersebut, silahkan
> japri ana, ke :
>
> gglandm...@yahoo.com
>
> جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً
>
> Sent from my Mind®
> powered by INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : MLM Haji?

2011-09-22 Terurut Topik gumilang natamulia [Abu 'Abdillah]
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

Ana beberapa bulan ini mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan suatu 
lembaga/yayasan yg mengklaim bisa memudahkan untuk sesama muslim agar bisa 
menunaikan ibadah haji.

Yang menjadi subhat ana, prakteknya mirip sekali dengan prakter MLM, dimulai 
dengan investasi sekian juta, kemudian kita mencari lagi downline 
(nasabah/anggota) baru.

Dan kita juga bisa mendapatkan penghasilan dari sana.

Mereka tetap mengklaim bahwan mrk bukan MLM, dan perbuatan itu mereka halalkan.

Apakah ikhwan yg lain pernah menemukan hal seperti ini?
Bagaimana hukumnya? 
Apakah diperbolehkan syari'at?

Mohon info, nasehat dan bimbingannya

*kalau ingin mengetahui nama lembaga/yayasan/perusahaan tersebut, silahkan 
japri ana, ke :

gglandm...@yahoo.com 

جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً 


Sent from my Mind®
powered by INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : MLM

2010-08-03 Terurut Topik iksan maricar
Wa'alaikum salam...

Sebelumnya kenalkan, nama saya Iksan Maricar, sementara domisili di 
banjarmasin, insya Allah 2 minggu lagi akan pindah ke jakarta/bekasi.

Untuk masalah MLM bisa dibaca disini 
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/735/multi-level-marketing-dalam-timbangan-syariat

nuhun

--- Pada Sen, 2/8/10, vyta  menulis:

Dari: vyta 
Judul: [assunnah] Tanya : MLM
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 2 Agustus, 2010, 8:17 PM
salam'alaikum warahmatullah
'afwan, mau tanya hukum MLM menurut Qur'an dan sunnah bagaimana y?
hatur nuhun
Vyta




 





 



  










Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : MLM

2010-08-03 Terurut Topik angie puspita
wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

salam kenal ukh *senyum*, mmm tentang hukum MLM sebenarnya udah lumayan sering 
dibahas disini ukh, ana bantu copas ya. mudah2n bermanfaat

PENJELASAN MAJMA AL FIQH AL ISLAMI SEPUTAR HUKUM SYAR'I TENTANG IKUT SERTA 
DALAM PT BIZNAS DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MULTI LEVEL MARKETING SEMISAL LAINNYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2220/slash/0

HUKUM SYAR'I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]
Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
http://www.almanhaj.or.id/content/1489/slash/0

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang 
secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system 
pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan 
demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan 
jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan 
semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang 
dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan 
perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan 
harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena 
dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena 
beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan 
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang 
banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar 
sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang 
dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang 
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level 
Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui 
keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang 
akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan 
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada 
level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai 
point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi 
keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. 
Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum 
syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim 
meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh 
karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional 
baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan 
pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan 
nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti 
terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis 
semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. 
Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan 
keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : �Pada 
hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, 
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, 
maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk 
memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis 
ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk 
spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]

FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh 
para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum 
bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang 
menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan 
cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap 
tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah 
mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan 
uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasi

[assunnah] Tanya : MLM

2010-08-02 Terurut Topik vyta
salam'alaikum warahmatullah

'afwan, mau tanya hukum MLM menurut Qur'an dan sunnah bagaimana y?
hatur nuhun

Vyta




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya MLM (Urgent)

2006-09-12 Terurut Topik Abdul Jabbar Rachman
?? ? ?  ???

Ayyuhal ikhwah...,
Saat ini ana lagi butuh banget file yang menjelaskan fatwa para ulama
tentang MLM (Buat seseorang yang ana kenal).
Sekiranya antum ada yang masih menyimpan file tersebut mohon dikirimkan ke
ana.

Untuk semua itu ana ucapkan Jazakumu4JJI khoiro-l- Jaza'.

??? ? ?  ???





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya MLM

2005-02-20 Terurut Topik Wachid Susanto


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Beberapa waktu yang lalu, pernah dibahas tentang Multi Level Marketing (MLM).
Tolong saya dikirim via japri, sehubungan ada yang nanya dan arsip saya hilang.

Jazakallah.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Abu Muthi








 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/