Re: [assunnah]>>Tanya nadzar<

2011-10-26 Terurut Topik Niken
‎​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Afwan ..
Mungkin artikel di bawah ini bs membantu ...

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/1949/slash/0

HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU 
HARAM?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang menentukan 
nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah 
yang lebih berhak ?

Jawaban
Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan 
tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada 
dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya.

“Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia 
hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [1]

Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar 
itu sebagai penyebabnya.

Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan ini dan itu 
bila disembuhkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bila sesuatu hilang, dia 
bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila menemukannya kembali. Kemudian, bila 
dia ternyata disembuhkan atau menemukan kembali barang yang hilang tersebut, 
bukanlah artinya bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu 
semata berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah adalah Mahamulia dari 
sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai.

Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar 
disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. 
Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. 
Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa 
yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali 
tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, 
dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.

“Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : 
‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, 
pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. 
Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka 
kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang 
selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati 
mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri 
terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena 
mereka selalu berdusta” [At-Taubah : 75-77]

Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.

Sedangkan jawaban atas pertanyaan diatas, maka kami katakan bahwa bila 
seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya 
lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para 
hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang 
lebih baik.

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya 
aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah 
menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau 
menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi 
perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu 
sendiri” [2]

Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang 
kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya.

[Fatawa Al-Mar’ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam 
kitab An-Nadzar (1639,1640).
[2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)

sent by JengM® ... nyambung terus sampe gempor :o)

-Original Message-
From: Mumuh Muhaimin 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 26 Oct 2011 10:05:52 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya nadzar

assallamu'alaikum,,,afwan,mungkin pertanyaan ana kurang nyaman di 
dengar..!insyaAllah bulan depan ana menikah,,,!masalahnya begini,ana bernadzar 
nanti pada waktu malam pertama,ana ga akan mendatangi istri ana,tapi setelah 
mendengar kajian kitab adabul zifaaf,ya seperti itu sunnahnya,.yang jadi 
pertanyaan,apakah nadzar tadi wajib di tunaikan apakah gugur,,?syukron atas 
penjelasannya,..jazakumullah khair.!



[assunnah] Tanya nadzar

2011-10-25 Terurut Topik Mumuh Muhaimin
assallamu'alaikum,,,afwan,mungkin pertanyaan ana kurang nyaman di 
dengar..!insyaAllah bulan depan ana menikah,,,!masalahnya begini,ana bernadzar 
nanti pada waktu malam pertama,ana ga akan mendatangi istri ana,tapi setelah 
mendengar kajian kitab adabul zifaaf,ya seperti itu sunnahnya,.yang jadi 
pertanyaan,apakah nadzar tadi wajib di tunaikan apakah gugur,,?syukron atas 
penjelasannya,..jazakumullah khair.!




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Nadzar

2006-03-26 Terurut Topik Rahmat Syamsuri
Subject: Re: [assunnah] Digest Number 2165
| Assalamu Alaikum wr. wb.
| Sukron jazakalloh sebelumnya untuk antum yang bisa menjawab pertanyaan
yang msh bingung bagi saya... karena saya ingin bertaubat dgn taubat nasuha
| 1. Apa Definisi scara syariat tentang "Nadzar" mohon dikasih contohnya
| 2. Apa sanksi bagi orang yang mau bertobat tapi sebelumnnya pernah nadzar.
| 3. Nadzar ane kepada pacar (dulu) "Nenk setelh kali ini (perbuatan maksiat
xxx), aku tidak akan melakukannya lagi" dan karena dorongan nafsu shahwat
kami tetap melakukannya, apakah ini termasuk nadzar ???
| 4. Mohon penjelasan dangan dalil-dalil karena saya ingin taubat ini
diterima oleh Alloh SWT , meskipun skrng ane dah berpisah karena mantan ane
itu selingkuh dan ane janji ga bkln pcaran lagi. so langsung nikah aja
|
Wa;alaykumussalam wa rahmatullahi wa baarakatuh.

Pertama
biasakan untuk tdk menyingkat salam, seperti yg banyak kita jumpai baik
orang awam atau org yg mengaku masuk dalam jamaa'h islamiyah (Ikhwanul
Muslimin dll) dengan menyingkat salam seperti : ASS - atau - ASS.WR.WB -
atau - SALAM - dll.
Bukankah salam itu untuk mendoakan saudaramu ??

Kedua :
Sumpah dan nadzar silahkan dibacar di:
+ http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1750&bagian=0
tau
+  http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1459&bagian=0 "

NADZAR HUKUMNYA MAKRUH SEMENTARA MENEPATINYA SUATU KEHARUSAN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahnman Al-Jibrin ditanya : Apa sebenarnya hukum 
syar’iat mengenai nadzar ? Apakah bila tidak menepatinya akan mendapatkan 
sanksi ?

Jawaban.
Secara syari’at, hukum nadzar itu adalah makruh. Dalam hal ini terdapat 
hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang 
melakukan nadzar. Beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia 
hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil� [1]

Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti barulah dia 
bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila disembuhkan dari 
penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan bahwa Allah tidak 
akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nadzar 
tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah 
Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau 
berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.

Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah atau 
I’tikaf, maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat seperti membunuh, 
berzina, minum khamr atau merampas harta orang lain secara zhalim dan 
semisalnya maka tidak boleh menepatinya tetapi dia harus membayar kafarat 
sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya.

Bila nadzar tersebut sesuatu yang mubah (dibolehkan) seperti makan, minum, 
pakaian, bepergian, ucapan biasa dan semisalnya maka dia diberikan pilihan 
antara menepatinya atau membayar kafarat sumpah. Bila berupa nadzar melakukan 
ketaatan kepada Allah, maka dia harus mengalokasikannya kepada kaum miskin dan 
kaum lemah seperti makanan, meyembelih kambing atau semisalnya. Dan jika ia 
berupa amal shalih yang bersifat fisik atau materil seperti jihad, haji dan 
umrah, maka dia harus menepatinya. Bila dia mengkhususkannya untuk suatu pihak 
maka dia harus menyerahkannya kepada pihak yang telah dikhususkan tersebut 
seperti masjid, buku-buku atau proyek-proyek kebajikan dan tidak boleh 
mengalokasikannya kepada selain yang telah ditentukannya tersebut.

[Fatawa Al-Mar’ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Jibrin, hal. 67]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
121-122. Penerbit Darul Haq]
_
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam 
kitab An-Nadzar (1639,1640).
Ketiga:
Mengenai dalil-dalil Taubat bisa dibaca di :
" http://www.asl-marine.com/hcl/?p=40 "

Semoga bermanfaat.








Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya : Nadzar

2005-01-23 Terurut Topik Wachid Susanto






Maaf telat sekali,
Keinginannya tersebut adalah hamil lagi setelah 
keguguran.
Demikian. Jazakallah.
 
Abu Muthi'

  - Original Message - 
  From: 
  Rohmat Mulyono 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, January 14, 2005 2:02 
  PM
  Subject: Re: [assunnah] Tanya : 
  Nadzar
  Adapun soal yang ke.3 : Selama nadzarnya baik. 
  Wajib ditunaikan oleh ahli warisnya.Sebagaimana keterangan dalam 
  Minhajul Muslim- Kitab Nadzar " Barangsiapa bernadzar mengerjakan salah 
  satu ketaatan kemudian meninggal dunia dan belum mengerjakan nadzarnya, 
  maka ahli warisnya harus mewakilinya melaksanakan nadzarnya, karena 
  diriwayatkan dengan shahih bahwa seorang wanita berkata kepada Abdullah 
  bin Umar ra. bahwa ibunya bernadzar untuk shalat di Mesjid Quba' kemudian 
  meninggal dunia. Abdullah bin Umar ra. menyuruh wanita tersebut shalat di 
  Mesjid Quba' mewakili ibunya"  - Original Message - 
    From: Rohmat Mulyono   To: assunnah@yahoogroups.com 
    Sent: Friday, January 14, 2005 12:56 PM  Subject: Re: 
  [assunnah] Tanya : Nadzar  Pertanyaan dulu : Keinginan yang 
  telah dikabulkan Alloh itu berupa apa ?    - Original 
  Message -     From: Wachid Susanto 
      To: assunnah@yahoogroups.com     
  Sent: Thursday, January 13, 2005 2:22 PM    Subject: 
  [assunnah] Tanya : Nadzar    Assalamu'alaikum 
  Warahmatullahi wabarakaatuh,    Ada seseorang bernadzar 
  jika keinginannya tercapai, akan memberi makan kepada 100 anak 
  yatim.    Nah ternyata Allah mengabulkan keinginannya, yang 
  jadi pertanyaan :    1. Bolehkah dia menganti nadzar di 
  atas dengan uang senilai makan 100 anak yatim dan menyalurkannya ke panti 
  asuhan anak yatim, atau harus membaginya dalam bentuk makanan untuk 100 orang 
  anak yatim ?    2. Nilai makanannya berapa ? senilai 
  makanan sehari-hari dia atau makanan sehari-hari anak yatim 
  ?    3. Jika yang bernadzar meninggal dunia, bolehkah 
  nadzarnya dilakukan oleh istri/suaminya ?    Itu dulu, 
  jazakallah atas penjelasannya.    Wassalamu'alaikum 
  warahmatullahi Wabarakaatuh.    Abu 
  Muthi'
  



Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]









Yahoo! Groups Links

To visit your group on the web, go to:http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ 
To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED] 
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.










Re: [assunnah] Tanya : Nadzar

2005-01-17 Terurut Topik Rohmat Mulyono


Adapun soal yang ke.3 : 

Selama nadzarnya baik. Wajib ditunaikan oleh ahli warisnya.

Sebagaimana keterangan dalam Minhajul Muslim- Kitab Nadzar " Barangsiapa 
bernadzar mengerjakan salah satu ketaatan kemudian meninggal dunia dan belum 
mengerjakan nadzarnya, maka ahli warisnya harus mewakilinya melaksanakan 
nadzarnya, karena diriwayatkan dengan shahih bahwa seorang wanita berkata 
kepada Abdullah bin Umar ra. bahwa ibunya bernadzar untuk shalat di Mesjid 
Quba' kemudian meninggal dunia. Abdullah bin Umar ra. menyuruh wanita tersebut 
shalat di Mesjid Quba' mewakili ibunya"

  - Original Message - 
  From: Rohmat Mulyono 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, January 14, 2005 12:56 PM
  Subject: Re: [assunnah] Tanya : Nadzar


  Pertanyaan dulu : Keinginan yang telah dikabulkan Alloh itu berupa apa ?
- Original Message - 
From: Wachid Susanto 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Thursday, January 13, 2005 2:22 PM
    Subject: [assunnah] Tanya : Nadzar


Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh,

Ada seseorang bernadzar jika keinginannya tercapai, akan memberi makan 
kepada 100 anak yatim.
Nah ternyata Allah mengabulkan keinginannya, yang jadi pertanyaan :
1. Bolehkah dia menganti nadzar di atas dengan uang senilai makan 100 anak 
yatim dan menyalurkannya ke panti asuhan anak yatim, atau harus membaginya 
dalam bentuk makanan untuk 100 orang anak yatim ?
2. Nilai makanannya berapa ? senilai makanan sehari-hari dia atau makanan 
sehari-hari anak yatim ?
3. Jika yang bernadzar meninggal dunia, bolehkah nadzarnya dilakukan oleh 
istri/suaminya ?
Itu dulu, jazakallah atas penjelasannya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh.
Abu Muthi'





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya : Nadzar

2005-01-13 Terurut Topik Wachid Susanto






Assalamu'alaikum Warahmatullahi 
wabarakaatuh,
 
Ada seseorang bernadzar jika keinginannya tercapai, 
akan memberi makan kepada 100 anak yatim.
Nah ternyata Allah mengabulkan keinginannya, yang 
jadi pertanyaan :
1. Bolehkah dia menganti nadzar di atas dengan uang 
senilai makan 100 anak yatim dan menyalurkannya ke panti asuhan anak yatim, atau 
harus membaginya dalam bentuk makanan untuk 100 orang anak yatim ?
2. Nilai makanannya berapa ? senilai makanan 
sehari-hari dia atau makanan sehari-hari anak yatim ?
3. Jika yang bernadzar meninggal dunia, bolehkah 
nadzarnya dilakukan oleh istri/suaminya ?
Itu dulu, jazakallah atas 
penjelasannya.
 
Wassalamu'alaikum warahmatullahi 
Wabarakaatuh.
Abu Muthi'



Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]









Yahoo! Groups Links

To visit your group on the web, go to:http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ 
To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED] 
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.










[assunnah] Tanya : Nadzar & Qurban

2004-09-16 Terurut Topik Muliaman Purba

Assalamualaikum.

Saya mau tanya nih;

1. Apa itu nadzar sekalian hukumnya.

2. Bolehkah kita (sebagai anak) ber-qurban atas orang tua yg udah ninggal.

Wassalam


M.Purba



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/