Re: [assunnah]>>Tanya nadzar<
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Afwan .. Mungkin artikel di bawah ini bs membantu ... Sumber : http://almanhaj.or.id/content/1949/slash/0 HUKUM NADZAR : MAKRUH ATAU HARAM? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah seseorang menentukan nadzar dan arahnya ; apakah boleh seseorang merubahnya bila mendapatkan arah yang lebih berhak ? Jawaban Akan saya kemukakan mukadimah terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan tersebut, yaitu bahwa tidak semestinya seseorang melakukan nadzar, sebab pada dasarnya hukum nadzar itu makruh ataupun diharamkan sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya di dalam sabdanya. “Artinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil” [1] Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya. Banyak orang yang bila sudah sakit, akan bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila disembuhkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bila sesuatu hilang, dia bernadzar untuk melakukan ini dan itu bila menemukannya kembali. Kemudian, bila dia ternyata disembuhkan atau menemukan kembali barang yang hilang tersebut, bukanlah artinya bahwa nadzar itu yang menyebabkannya akan tetapi hal itu semata berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah adalah Mahamulia dari sekedar kebutuhan akan suatu persyaratan ketika Dia dimintai. Oleh karena itu, anda wajib bermohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disembuhkan dari sakit ini atau agar barang yang hilang ditemukan kembali. Sedangkan nadzar itu sendiri, ia tidaklah memiliki aspek apapun dalam hal ini. Banyak sekali orang-orang yang bernadzar tersebut, bila sudah mendapatkan apa yang dinadzarkan, kemudian bermalas-malasan untuk menepatinya bahkan barangkali tidak jadi melakukannya. Ini tentunya bahaya yang amat besar. Sebaiknya, dengarkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut. “Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta” [At-Taubah : 75-77] Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar. Sedangkan jawaban atas pertanyaan diatas, maka kami katakan bahwa bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik. Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri” [2] Hadits ini menunjukkan bahwa bila seseorang berpindah dari nadzarnya yang kurang utama kepada yang lebih utama, maka hal itu boleh hukumnya. [Fatawa Al-Mar’ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, hal. 68] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] _ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640). [2]. Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305) sent by JengM® ... nyambung terus sampe gempor :o) -Original Message- From: Mumuh Muhaimin Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 26 Oct 2011 10:05:52 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya nadzar assallamu'alaikum,,,afwan,mungkin pertanyaan ana kurang nyaman di dengar..!insyaAllah bulan depan ana menikah,,,!masalahnya begini,ana bernadzar nanti pada waktu malam pertama,ana ga akan mendatangi istri ana,tapi setelah mendengar kajian kitab adabul zifaaf,ya seperti itu sunnahnya,.yang jadi pertanyaan,apakah nadzar tadi wajib di tunaikan apakah gugur,,?syukron atas penjelasannya,..jazakumullah khair.!
[assunnah] Tanya nadzar
assallamu'alaikum,,,afwan,mungkin pertanyaan ana kurang nyaman di dengar..!insyaAllah bulan depan ana menikah,,,!masalahnya begini,ana bernadzar nanti pada waktu malam pertama,ana ga akan mendatangi istri ana,tapi setelah mendengar kajian kitab adabul zifaaf,ya seperti itu sunnahnya,.yang jadi pertanyaan,apakah nadzar tadi wajib di tunaikan apakah gugur,,?syukron atas penjelasannya,..jazakumullah khair.! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Nadzar
Subject: Re: [assunnah] Digest Number 2165 | Assalamu Alaikum wr. wb. | Sukron jazakalloh sebelumnya untuk antum yang bisa menjawab pertanyaan yang msh bingung bagi saya... karena saya ingin bertaubat dgn taubat nasuha | 1. Apa Definisi scara syariat tentang "Nadzar" mohon dikasih contohnya | 2. Apa sanksi bagi orang yang mau bertobat tapi sebelumnnya pernah nadzar. | 3. Nadzar ane kepada pacar (dulu) "Nenk setelh kali ini (perbuatan maksiat xxx), aku tidak akan melakukannya lagi" dan karena dorongan nafsu shahwat kami tetap melakukannya, apakah ini termasuk nadzar ??? | 4. Mohon penjelasan dangan dalil-dalil karena saya ingin taubat ini diterima oleh Alloh SWT , meskipun skrng ane dah berpisah karena mantan ane itu selingkuh dan ane janji ga bkln pcaran lagi. so langsung nikah aja | Wa;alaykumussalam wa rahmatullahi wa baarakatuh. Pertama biasakan untuk tdk menyingkat salam, seperti yg banyak kita jumpai baik orang awam atau org yg mengaku masuk dalam jamaa'h islamiyah (Ikhwanul Muslimin dll) dengan menyingkat salam seperti : ASS - atau - ASS.WR.WB - atau - SALAM - dll. Bukankah salam itu untuk mendoakan saudaramu ?? Kedua : Sumpah dan nadzar silahkan dibacar di: + http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1750&bagian=0 tau + http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1459&bagian=0 " NADZAR HUKUMNYA MAKRUH SEMENTARA MENEPATINYA SUATU KEHARUSAN Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahnman Al-Jibrin ditanya : Apa sebenarnya hukum syarâiat mengenai nadzar ? Apakah bila tidak menepatinya akan mendapatkan sanksi ? Jawaban. Secara syariâat, hukum nadzar itu adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu âalaihi wa sallam bahwa beliau melarang melakukan nadzar. Beliau bersabda. âArtinya : Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhilâ� [1] Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti barulah dia bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila disembuhkan dari penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nadzar tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu âalaihi wa sallam memberitahukan bahwa Allah tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar. Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah atau Iâtikaf, maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas harta orang lain secara zhalim dan semisalnya maka tidak boleh menepatinya tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya. Bila nadzar tersebut sesuatu yang mubah (dibolehkan) seperti makan, minum, pakaian, bepergian, ucapan biasa dan semisalnya maka dia diberikan pilihan antara menepatinya atau membayar kafarat sumpah. Bila berupa nadzar melakukan ketaatan kepada Allah, maka dia harus mengalokasikannya kepada kaum miskin dan kaum lemah seperti makanan, meyembelih kambing atau semisalnya. Dan jika ia berupa amal shalih yang bersifat fisik atau materil seperti jihad, haji dan umrah, maka dia harus menepatinya. Bila dia mengkhususkannya untuk suatu pihak maka dia harus menyerahkannya kepada pihak yang telah dikhususkan tersebut seperti masjid, buku-buku atau proyek-proyek kebajikan dan tidak boleh mengalokasikannya kepada selain yang telah ditentukannya tersebut. [Fatawa Al-Marâah, dari Fatawa Syaikh Ibn Jibrin, hal. 67] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syarâiyyah Fi Al-Masaâil Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 121-122. Penerbit Darul Haq] _ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640). Ketiga: Mengenai dalil-dalil Taubat bisa dibaca di : " http://www.asl-marine.com/hcl/?p=40 " Semoga bermanfaat. Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Nadzar
Maaf telat sekali, Keinginannya tersebut adalah hamil lagi setelah keguguran. Demikian. Jazakallah. Abu Muthi' - Original Message - From: Rohmat Mulyono To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, January 14, 2005 2:02 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Nadzar Adapun soal yang ke.3 : Selama nadzarnya baik. Wajib ditunaikan oleh ahli warisnya.Sebagaimana keterangan dalam Minhajul Muslim- Kitab Nadzar " Barangsiapa bernadzar mengerjakan salah satu ketaatan kemudian meninggal dunia dan belum mengerjakan nadzarnya, maka ahli warisnya harus mewakilinya melaksanakan nadzarnya, karena diriwayatkan dengan shahih bahwa seorang wanita berkata kepada Abdullah bin Umar ra. bahwa ibunya bernadzar untuk shalat di Mesjid Quba' kemudian meninggal dunia. Abdullah bin Umar ra. menyuruh wanita tersebut shalat di Mesjid Quba' mewakili ibunya" - Original Message - From: Rohmat Mulyono To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, January 14, 2005 12:56 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Nadzar Pertanyaan dulu : Keinginan yang telah dikabulkan Alloh itu berupa apa ? - Original Message - From: Wachid Susanto To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, January 13, 2005 2:22 PM Subject: [assunnah] Tanya : Nadzar Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh, Ada seseorang bernadzar jika keinginannya tercapai, akan memberi makan kepada 100 anak yatim. Nah ternyata Allah mengabulkan keinginannya, yang jadi pertanyaan : 1. Bolehkah dia menganti nadzar di atas dengan uang senilai makan 100 anak yatim dan menyalurkannya ke panti asuhan anak yatim, atau harus membaginya dalam bentuk makanan untuk 100 orang anak yatim ? 2. Nilai makanannya berapa ? senilai makanan sehari-hari dia atau makanan sehari-hari anak yatim ? 3. Jika yang bernadzar meninggal dunia, bolehkah nadzarnya dilakukan oleh istri/suaminya ? Itu dulu, jazakallah atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh. Abu Muthi' Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to:http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
Re: [assunnah] Tanya : Nadzar
Adapun soal yang ke.3 : Selama nadzarnya baik. Wajib ditunaikan oleh ahli warisnya. Sebagaimana keterangan dalam Minhajul Muslim- Kitab Nadzar " Barangsiapa bernadzar mengerjakan salah satu ketaatan kemudian meninggal dunia dan belum mengerjakan nadzarnya, maka ahli warisnya harus mewakilinya melaksanakan nadzarnya, karena diriwayatkan dengan shahih bahwa seorang wanita berkata kepada Abdullah bin Umar ra. bahwa ibunya bernadzar untuk shalat di Mesjid Quba' kemudian meninggal dunia. Abdullah bin Umar ra. menyuruh wanita tersebut shalat di Mesjid Quba' mewakili ibunya" - Original Message - From: Rohmat Mulyono To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, January 14, 2005 12:56 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Nadzar Pertanyaan dulu : Keinginan yang telah dikabulkan Alloh itu berupa apa ? - Original Message - From: Wachid Susanto To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, January 13, 2005 2:22 PM Subject: [assunnah] Tanya : Nadzar Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh, Ada seseorang bernadzar jika keinginannya tercapai, akan memberi makan kepada 100 anak yatim. Nah ternyata Allah mengabulkan keinginannya, yang jadi pertanyaan : 1. Bolehkah dia menganti nadzar di atas dengan uang senilai makan 100 anak yatim dan menyalurkannya ke panti asuhan anak yatim, atau harus membaginya dalam bentuk makanan untuk 100 orang anak yatim ? 2. Nilai makanannya berapa ? senilai makanan sehari-hari dia atau makanan sehari-hari anak yatim ? 3. Jika yang bernadzar meninggal dunia, bolehkah nadzarnya dilakukan oleh istri/suaminya ? Itu dulu, jazakallah atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh. Abu Muthi' Yahoo! Groups Sponsor ~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Nadzar
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh, Ada seseorang bernadzar jika keinginannya tercapai, akan memberi makan kepada 100 anak yatim. Nah ternyata Allah mengabulkan keinginannya, yang jadi pertanyaan : 1. Bolehkah dia menganti nadzar di atas dengan uang senilai makan 100 anak yatim dan menyalurkannya ke panti asuhan anak yatim, atau harus membaginya dalam bentuk makanan untuk 100 orang anak yatim ? 2. Nilai makanannya berapa ? senilai makanan sehari-hari dia atau makanan sehari-hari anak yatim ? 3. Jika yang bernadzar meninggal dunia, bolehkah nadzarnya dilakukan oleh istri/suaminya ? Itu dulu, jazakallah atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh. Abu Muthi' Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to:http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
[assunnah] Tanya : Nadzar & Qurban
Assalamualaikum. Saya mau tanya nih; 1. Apa itu nadzar sekalian hukumnya. 2. Bolehkah kita (sebagai anak) ber-qurban atas orang tua yg udah ninggal. Wassalam M.Purba Yahoo! Groups Sponsor ~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/