Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

ikhwan, ana ada pertanyaan.
Apabila seorang wanita dan anaknya ditinggal suaminya (meninggal dunia),
sedangkan sang wanita ini tidak punya penghasilan apa-apa,serta tidak
punya ketrampilan, maka siapakah yang berkewajiban untuk menafkahi
dia beserta anaknya?

Apakah sang wanita ini diperbolehkan untuk bekerja pada perusahaan
yang tidak membutuhkan ketrampilan khusus?

Sebelumnya saya ucapkan jazakumullah khairan katsir atas semua tanggapan
dan masukannya.

Wassalmu'alaikum warahamtullah wabarakatuh



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke