Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka
hingga akhir zaman.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh,
213/14 pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan
bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain
disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang
bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang
bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).
Apakah benda-benda tersebut halal atau haram?
Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal
dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang
dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau
ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil
keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu
‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan
bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi
orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau
tidak akan memberikan padanya.” [1]
Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza
wa jalla,
أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ
الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan
daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang
dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata
khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang
pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2851-upah-bekam-itu-khobits-jelek.html
Abu Azka Nazil Fachri
Budaya - Condet
abuazk...@gmail.com
== BERILMULAH SEBELUM BERAMAL ==
From: mufli...@yahoo.com
Sent: Tuesday, November 22, 2011 5:56 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Tarif Bekam
Assalamualaykum,
Ketika seseorang ingin berbekam di suatu Klinik, dia melihat Daftar Tarif,
disitu tertulis: Bekam 60rb, Refleksi 55rb..dst.
Ditempat Klinik Sehat yg lain, SETELAH selesai berbekam, si pasien ini
bertanya,
'Berapa pak?', dijawab si tukang Bekam, '60rb'. Atau bahkan SEBELUM
berbekam, si pasien bertanya, 'kalo bekam disini berapa pak?', dijawab,
'60rb'.
Yang أنا tahu, memberikan upah kepada tukang bekam, dibolehkan krn ada
contoh dari Rasul, selama tidak pasang tarif.
Bagaimana hukumnya menetapkan tarif dlm berbekam seperti contoh kasus2 di
atas?
Mohon pencerahannya.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Sent from BlackBerry® on 3