Re: [assunnah] Tanya : Tarif Bekam

2011-11-22 Terurut Topik Abu Azka Nazil Fachri
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi 
kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka 
hingga akhir zaman.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 
213/14 pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan 
bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain 
disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang 
bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?


Beliau rahimahullah menjawab:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang 
bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).

Apakah benda-benda tersebut halal atau haram?

Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal 
dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang 
dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau 
ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil 
keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu 
‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan 
bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,

  احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه

  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi 
orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau 
tidak akan memberikan padanya.” [1]

Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza 
wa jalla,

  أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ 
الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ

  “Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik 
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan 
janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan 
daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)

Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang 
dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata 
khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang 
pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H



http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2851-upah-bekam-itu-khobits-jelek.html




Abu Azka Nazil Fachri
Budaya - Condet
abuazk...@gmail.com
== BERILMULAH SEBELUM BERAMAL ==

From: mufli...@yahoo.com
Sent: Tuesday, November 22, 2011 5:56 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Tarif Bekam


Assalamualaykum,
Ketika seseorang ingin berbekam di suatu Klinik, dia melihat Daftar Tarif, 
disitu tertulis: Bekam 60rb, Refleksi 55rb..dst.

Ditempat Klinik Sehat yg lain, SETELAH selesai berbekam, si pasien ini 
bertanya,
'Berapa pak?', dijawab si tukang Bekam, '60rb'. Atau bahkan SEBELUM 
berbekam, si pasien bertanya, 'kalo bekam disini berapa pak?', dijawab, 
'60rb'.

Yang أنا tahu, memberikan upah kepada tukang bekam, dibolehkan krn ada 
contoh dari Rasul, selama tidak pasang tarif.

Bagaimana hukumnya menetapkan tarif dlm berbekam seperti contoh kasus2 di 
atas?

Mohon pencerahannya.
‎​جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Sent from BlackBerry® on 3

 


[assunnah] Tanya : Tarif Bekam

2011-11-21 Terurut Topik muflih03
Assalamualaykum, 
Ketika seseorang ingin berbekam di suatu Klinik, dia melihat Daftar Tarif, 
disitu tertulis: Bekam 60rb, Refleksi 55rb..dst.

Ditempat Klinik Sehat yg lain, SETELAH selesai berbekam, si pasien ini 
bertanya, 
'Berapa pak?', dijawab si tukang Bekam, '60rb'. Atau bahkan SEBELUM berbekam, 
si pasien bertanya, 'kalo bekam disini berapa pak?', dijawab, '60rb'.

Yang أنا tahu, memberikan upah kepada tukang bekam, dibolehkan krn ada contoh 
dari Rasul,  selama tidak pasang tarif.

Bagaimana hukumnya menetapkan tarif dlm berbekam seperti contoh kasus2 di atas?

Mohon pencerahannya.
‎​جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Sent from BlackBerry® on 3



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/