[assunnah] Tanya : Zakat Fithri dg (titip) uang, amil zakat membelikan beras

2012-08-16 Terurut Topik ummumigdad
Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuhu. 
Mohon penjelasan dr ustad atau dari yg faham,bagaimana jk zakat dgn uang dan 
diterima oleh amil zakat trs oleh si amil dbelikan beras dan dibagikan berwujud 
beras kpd yg berhak?mohon penjelasan.af1 segera krn sangat urgent.  
Jazakumullahu khoiron. 
Wasalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 12 Aug 2012 16:05:16 
To: assunnah assunnahassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]Zakat Fitrah Dengan Uang


From: probo.abuhamz...@gmail.com
Date: Tue, 7 Aug 2012 22:12:11 +0700
Assalamualaykum,
Di suatu masjid, dibentuk Panitia zakat dimana mereka menerima zakat fitrah 
berupa uang. Uang tsb tidak dibelikan uang oleh panitia tapi langsung 
disalurkan.
Mohon bila ada ikhwan atau asatidz yang mengetahui penjelasan para ulama 
tentang permasalahan ini, terutama pendapat dari Ulama Syafi'i karena masjid 
tersebut katanya pengikut Imam Syafi'i.
jazakumullah Khoir
Probo

 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Hukum mengeluarkan zakat 
fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan 
Allah.

Konsekuensi syahadat لا إله إلا الله adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekuensi syahadat محمد رسول الله adalah tidak 
menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa 
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)  
[An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang 
tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. 
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا 
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ حُرٍّ صَغِيرٍ أَوْ 
كَبِيرٍ

Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 
'anhu, dia berkata.

قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ 
أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur 
kering dalam satu riwayat satu sha' keju

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan 
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar 
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau 
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal 
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu 
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah 
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui 
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal 
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam 
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal 
itu sudah di nukil 

Re: [assunnah] Tanya : Zakat fithri

2010-09-02 Terurut Topik Arda Herinaldi
From: Nuni 
Sent: Wednesday, September 01, 2010 11:15 PM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin bertanya, bolehkan jika kita menyerahkan uang kepada panitia zakat 
sebagai pembayaran zakat fithri yang nantinya akan digunakan oleh panitia zakat 
untuk membeli makanan pokok (beras)? Makanan pokok ini nantinya akan dibagikan 
pada yang berhak. Terima kasih atas jawabannya.
===
 

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI

Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/2768/slash/0

Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla untuk 
manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini 
setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. 
'Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan 'Idul Fithri mengiringi ibadah puasa 
Ramadhan. 

Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara 
yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla 
mensyari'atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena 
itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan 
dengan zakat fithri. Semoga pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi 
kaum muslimin dalam menjalankan ibadah ini. 

1. Makna Zakat Fithri
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri 
atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna 
zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan 
sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1] 

2. Hikmah Zakat Fithri
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, 
sebagaimana tersebut di dalam hadits : 

 ?  ? ?? ??? ??? ?? ???  
? ??? ?  ???  ? ??? 
?? ??  ? ?? ?? ?? ??? 
??? ?? ? ?? ?? ??   

Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah 
mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara 
sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. 
Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ('Id), maka itu adalah zakat yang 
diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('Id), maka itu adalah 
satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah.[2] 

3. Hukum Zakat Fithri
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban 
zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan 
sharih (jelas).[3]

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma' ulama tentang kewajiban 
zakat fithri ini. Beliau t berkata,Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami 
menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib [4]. Maka kemudian menjadi sebuah 
ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.

4. Siapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri?
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu 
menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: 1) Islam dan 2) Mampu.

Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki 
atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 

 ? ?? ?? ??? ? ? ?? ??? ??? ?? 
???  ? ??? ? ??  ??  ?? 
 ??? ? ? ?? ???   
  ??  ?   ?? ??? 
 ? ??

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah n telah 
mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. 
Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, 
dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat 
fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat ('Id) [5]. 

Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani 
hambaNya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.[al 
Baqarah/2:286].

Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi'iyyah, dan Hanabilah) 
ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang 
yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam 'Id dan siangnya. Karena 
orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan, sebagaimana hadits di bawah 
ini:

 ?? ?  ?: ? ??? ??? ?? ??? 
 ? (( ?? ?? ??? ? ?? 
  )) -??? ?? ???  ?  
?? ?- ? ??? ??? ??? ? ? -??? 
?? ???  ? ? 

Re: [assunnah]Tanya : Zakat fithri Dengan Uang

2010-09-02 Terurut Topik adi_can_dra
Bismillah.
Berikut penjelasan syaikh bin Baz mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang. 
Wallahu a'lam.


HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
http://www.almanhaj.or.id/content/2250/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang 
memperbolehkan hal tersebut?

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan 
Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah 
tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa 
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)  
[An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang 
tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. 
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 
'anhu, dia berkata.

Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur 
kering dalam satu riwayat satu sha' keju

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan 
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar 
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau 
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal 
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu 
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah 
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui 
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal 
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam 
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal 
itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
periwayatannya. Allah berfirman.

Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah 
[Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di 
antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka 
dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan 
Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di 
dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang 
besar [At-Taubah : 100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa 
menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar 
zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum 
muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta 
menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan 
dan Mulia.

Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman 

[assunnah] Tanya : Zakat fithri

2010-09-01 Terurut Topik Nuni
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin bertanya, bolehkan jika kita menyerahkan uang kepada panitia zakat 
sebagai pembayaran zakat fithri yang nantinya akan digunakan oleh panitia zakat 
untuk membeli makanan pokok (beras)? Makanan pokok ini nantinya akan dibagikan 
pada yang berhak. Terima kasih atas jawabannya.







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Tanya : Zakat Fithri dengan Uang?

2007-10-11 Terurut Topik anang subagio
Allhamdulillah ...
baru saja ana ikuti kajian ba'dah Subuh tadi (disampaikan oleh Ustadz Abu Nida 
- Batam) yang menyinggung tentang Al-Imam Abu Hanifah Rahimahullah dalam 
membolehkan zakat fithri diganti dengan uang, tapi dengan dua syarat:
1. Jika di daerah tersebut tidak ada atau sangat sulit mendapatkan makanan pokok
2. Jika si penerima yang meminta diganti dengan uang.

Jadi jika syarat pertama tidak terpenuhi, maka zakat fithri harus diberikan 
dalam bentuk makanan pokok, dalam hal ini berupa beras. Insya Alloh, di seluruh 
Indonesia ini kita tidak akan kesulitan untuk mendapatkan beras.

Wallahu a'lam.


Abu Abdillah [EMAIL PROTECTED] wrote:
From:Heya Fathi [EMAIL PROTECTED]
Sent:Wed Oct 3, 2007 11:09 pm
Assalamu'alaikum
Saya pernah membaca, bahwa ada ulama yang membolehkan zakat fithri
itu dengan uang. Yaitu Imam Abu Hanifah Rahimahullah. Yang ingin
saya tanyakan bagaimana dengan pendapat beliau itu? Mana yang kuat
antara yang membolehkan zakat fithri dengan uang dan yang tidak
membolehkan dengan uang?
Terima kasih.
Jazaakallah khoir.
Wassalamu'alaikum
Heya.

Alhamdulillah..,
Permasalahan tersebut sudah dijelaskan oleh para ulama bahwa yang
diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah
diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan
mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan
kepada orang-orang faqir pada waktunya.

Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena
menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah
mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan
sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu
berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad
itu tidak dianggap.

Lengkapnya silakan membacanya di almanhaj.or.id
http://www.almanhaj.or.id/content/1147/slash/0

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan
hal tersebut.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah
tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya)  [An-Najm : 3-4]

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri
Radhiallahu 'anhu, dia berkata.

Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum
atau anggur kering dalam satu riwayat satu sha' keju

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri.
Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada
Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri.
Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri
tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan
kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum.

Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan
uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham
terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang
yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika
mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya
sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan
perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.

Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri
Rasulullah [Al-Ahzab : 21]

Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya :
Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang
tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang
benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, 

Re: [assunnah]Tanya : Zakat Fithri dengan Uang?

2007-10-04 Terurut Topik Abu Abdillah
From:Heya Fathi [EMAIL PROTECTED]
Sent:Wed Oct 3, 2007 11:09 pm
Assalamu'alaikum
Saya pernah membaca, bahwa ada ulama yang membolehkan zakat fithri 
itu dengan uang. Yaitu Imam Abu Hanifah Rahimahullah. Yang ingin 
saya tanyakan bagaimana dengan pendapat beliau itu? Mana yang kuat 
antara yang membolehkan zakat fithri dengan uang dan yang tidak
membolehkan dengan uang?
Terima kasih.
Jazaakallah khoir.
Wassalamu'alaikum
Heya.

Alhamdulillah..,
Permasalahan tersebut sudah dijelaskan oleh para ulama bahwa yang 
diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah 
diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan 
mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan 
kepada orang-orang faqir pada waktunya.

Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena 
menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan 
menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah 
mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan 
sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu 
berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad 
itu tidak dianggap.

Lengkapnya silakan membacanya di almanhaj.or.id
http://www.almanhaj.or.id/content/1147/slash/0

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan 
hal tersebut.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah 
tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan 
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan 
(kepadanya)  [An-Najm : 3-4]

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata.

Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum 
atau anggur kering dalam satu riwayat satu sha' keju

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. 
Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada 
Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. 
Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri 
tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan 
kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum.

Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan 
uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham 
terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang 
yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika 
mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya 
sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan 
perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.

Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri 
Rasulullah [Al-Ahzab : 21]

Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : 
Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang 
tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang 
benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang 
meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang

_
More photos; more messages; more whatever. Windows Live Hotmail - NOW with 
5GB storage. 
http://imagine-windowslive.com/hotmail/?locale=en-usocid=TXT_TAGHM_migration_HM_mini_5G_0907



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group 

[assunnah] Tanya : Zakat Fithri dengan Uang?

2007-10-03 Terurut Topik Heya Fathi
Assalamu'alaikum
Saya pernah membaca, bahwa ada ulama yang membolehkan zakat fithri itu 
dengan uang. Yaitu Imam Abu Hanifah Rahimahullah. Yang ingin saya tanyakan 
bagaimana dengan pendapat beliau itu? Mana yang kuat antara yang membolehkan 
zakat fithri dengan uang dan yang tidak membolehkan dengan uang?


Terima kasih.
Jazaakallah khoir.

Wassalamu'alaikum
Heya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya : Zakat Fithri Untuk Janin

2007-09-17 Terurut Topik abu faris
Bandi [EMAIL PROTECTED]
wrote:Assalamualaykum 
Ma'af mau tanya
Apakah bayi yang di kandung seorang istri berumur 8 bulan ?? apakah terkena 
zakat fithri juga ?? 
wassalamualaykum 
Bandi  
==
Assalamualaykum 
Ketentuan dari Sunnah Rasul, bahwa yang kena zakat fithri kalau anak sudah 
lahir. 
wassalamualaykum 

Penjelasan dari almanhaj.or.id
Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami 
tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai 
anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.

[2]. Siapa Yang Wajib Zakat ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1155/slash/0

Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang 
yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar 
Radhiyallahu 'anhuma.

Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang 
merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin [Hadits Riwayat Bukhari 
3/291 dan Muslim 984]

Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir 
karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri [Hadits Riwayat 
Muslim 982]

Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi 
penentu hadits umum. Yang lain berkata. Tidak wajib atas orang yang puasa 
karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, 
pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) 
makanan bagi orang miskin [Telah Lewat Takhrijnya]

Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : Zakat fithri wajib 
atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari 
dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa 
butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum.

Al-Hafidz menjawab 3/369 : Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, 
zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui 
keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari.

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami 
tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai 
anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.


   


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Zakat Fithri Untuk Janin

2007-09-16 Terurut Topik Bandi
Assalamualaykum 
Ma'af mau tanya
Apakah bayi yang di kandung seorang istri berumur 8 bulan ?? apakah terkena 
zakat fithri juga ?? 
wassalamualaykum 

Bandi  
02199309763


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Zakat Fithri dengan Uang

2006-09-27 Terurut Topik melda syl
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Afwan mau tanya mengenai 'macam/jenis zakat fitri'
Yang selama ini kami lakukan adalah mengganti jenis zakat fitri-nya (beras) 
dengan uang ? Bagaimana hukumnya ?
Mohon penjelasannya.

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,






Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah]Tanya Zakat Fithri dengan Uang

2006-09-27 Terurut Topik Abu Abdillah
From: melda syl [EMAIL PROTECTED] 
Date: Wed Sep 27, 2006 9:22 am 
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Afwan mau tanya mengenai 'macam/jenis zakat fitri'
Yang selama ini kami lakukan adalah mengganti jenis zakat fitri-nya 
(beras)dengan uang ? Bagaimana hukumnya ?
Mohon penjelasannya.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. 
Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada 
Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. 
Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri 
tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj.

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum 
menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan 
kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.

Allah berfirman :
Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa 
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah [Al-Hasyr : 7]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami 
ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak 
[Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah 
ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya 
zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 
supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada 
akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan 
sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya 
mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang 
bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh 
dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah 
ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu 
pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut 
para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya 
yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut 
dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang 
miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis 
yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i 
ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa 
membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di 
negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana 
dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama 
(Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak 
usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena 
seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar 
tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah 
dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, 
waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah 
ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir 
ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar 
zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang 
senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?

Jawaban
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang 
telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan 
mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan 
kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai 
zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh 
para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih 
tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu 
berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad 
itu tidak dianggap.

Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : Ada yang 
mengatakan bahwa Umar bin