Waalaikumussalam warahmatullahi wabrakatuh,
Diriwayatkan dari as-sa'ib bin yazid, ia berkata,
sesungguhnya adzan pada hari jumat pada awalnya ketika imam duduk di atas
mimbar, yaitu pada masa rasulullah, abu bakar dan umar. Pada masa khalifah
utsman -ketika jumlah mereka semakin banyak- utsman memerintahkan untuk
mengumandangkan adzan tambahan pada hari jum'at. Ia memerintahkan untuk
mengumandangkan adzan dari atas az-Zaura', lalu hal itu terus berlangsung dan
tidak ada seorangpun yang mencelanya. Padahal, mereka (shahabat nabi) telah
mengkritik utsman ketika utsman menyempurnakan shalatnya di Mina (tidak
mengqashar shalatnya).
Dua faedah yang bisa diambil dari riwayat diatas adalah:
- adzan hari jumat dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar
- disunnahkan satu kali adzan pada hari jumat, yaitu ketika imam duduk di atas
mimbar. Adapun perbuatan utsman, maka sebaiknya tidak ditiru pada zaman
sekarang (karena menara2 masjid sudah banyak dan masjid sudah tersebar dimana
mana).
Beliau hanyalah menambah adzan pertama karena suatu alasan yang masuk akal,
yakni manusia semakin banyak dan tempat-tempat mereka berjauhan dari masjid
nabawi.
Tetapi perbuatan mengumandangkan adzan pertama (sebelum imam naik mimbar) ini
disebutkan oleh ibnu umar sebagai perbuatan bid'ah.
Kesimpulannya: jika ada sebab yang mengharuskan untuk mengumandangkan adzan
sebagaimana yang dilakukan oleh utsman, maka hendaklah dia lakukan sesuai
dengan kebutuhan dan kemashlahatan. Jika tidak, maka kita tidak perlu
menambah-nambah sunnah nabi dan kedua khalifahnya (abu bakar dan umar).
Diringkas dari buku shahih fiqih sunnah , pustaka tazkia
Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman
Dari: erfan_...@yamaha-motor.co.id erfan_...@yamaha-motor.co.id
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 21 Mei, 2010 16:01:16
Judul: [assunnah] Tanya : adzan waktu sholat jumat
Assalamualaikum,
Saya mau menanyakan mengenai adzan waktu sholat jumat, seringkali saya
jumpai di beberapa masjid ada yang mengumandangkan adzan sebanyak 2x dan ada
yang 1x sebelum khotbah jum'at.
Bagaimana hukumnya mengenai hal ini??
Wassalam,
erfan