Assalamu'alaykum,
Apa hukum nya seseorang yg membunuh dikarenakan membela diri ?
Contoh nya banyak para TKW yg dengan terdesak bertarung melawan
majikan laki-laki yg akan memperkosanya,sehingga terjadinya pembunuhan
tidak terencana , tapi akibat nya mereka para TKW lah yg mendapatkan hukuman 
mati (hudud) dari pengadilan negara tersebut.
Tolong jelaskan serta fatwa-fatwa nya dari ulama-ulama salaf .
  
Jazakallah
umm Ismael



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke