Assalamu'alaykum warohmatullloh saya menbaca artikel : http://almanhaj.or.id/content/2975/slash/0
tentang Taubat Nasuha, salah satu syarat nya adalah : 5. Meninggalkan kemaksiatan dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya. diantara nya dengan meminta maaf kepada orang yang ter dzolimi. Lalu, jika orang yang ingin ber Taubat, dan sudah meminta maaf berkali, dan ternyata orang yang terdzolimi tidak memaafkan, bagaimanakah hukum nya ? baik orang yang tidak mau memaafkan maupun hukum taubat nya. Terima Kasih Wassalamu'alaykum warohmatulloh Adhy s