Bls: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali
Khitbah secara istilah syar'i artinya permintaan untuk menikahi seorang perempuan yg ditujukan kepada wali si perempuan tersebut, dengan konsekuensi bahwa permpuan yg sudah dikhitbah tidak boleh dikhitbah oleh laki2 lain, kecuali laki2 yg pertama telah mundur, berdasarkan hadits Abu Hurairoh bhwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam brsabda : « وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، حَتَّى يَنْكِحَ ، أَوْ يَتْرُكَ » "Dan tidak boleh bagi seorang lelaki mengkhitbah (wanita) yg sudah dikhitbah oleh saudaranya, hingga ia menikahinya atau meninggalkannya" (Hadits muttafaqun 'alaihi) Khitbah bukanlah syarat sah nikah, jika nikah dilaksanakn tnpa khitbah pun tetap sah, akn tetapi scara umum khitbah mrupakan wasilah untuk mnikah, bhkan bagi Imam Syafi'i khitbah trmasuk yg danjurkan brdasarkn yg telah dilakukan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam ketika melamar 'Aisyah binti Abu Bakr dan Hafshoh binti Umar (HR al-Bukhori). Dan hukum asal khitbah adalah ditujukan kepada wali perempuan, sbagaimna yg Rasulullah lakukan pada 'Aisyah dan Hafshoh, bliau mminta mreka kpada Abu Bakr dan Umar. Akn ttapi boleh untuk sseorang melamar seorang janda langsung tanpa wali, sbgaimna yg Rasulullah lakukan pada Ummu Salamah dimana Rasulullah mngutus Hathib bin Abi Balta'ah utk melamarnya mewakili Rasulullah (HR Muslim). Wallaahu a'lam.. Dari: Hanbali Niran Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 8 Oktober 2011 17:13 Judul: Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..setahu saya, kalau mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang dikhitbah harus dengan walinya. Syukron, Abu Azmi 2011/10/5 Mumuh Muhaimin > >Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya >ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat >meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang >datang.mohon penjelasannya,syukron. > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya : Khitbah tanpa wali<
From: muhaiminmu...@yahoo.co.id Date: Wed, 5 Oct 2011 20:41:58 +0800 Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang datang.mohon penjelasannya, syukron. Kebiasaan yang sudah umum di masyarakat, yang namanya khitbah (melamar seorang wanita) melibatkan keluarga atau wakil keluarga dari kedua belah pihak, akan tetapi jika dalam keadaan darurat keluarga dari pihak laki-laki tidak dapat hadir dan diwakilkan kepada orang lain, kemudian pihak keluarga wanita memakluminya, insya Allah tidak ada masalah. Wallahu a'lam Khitbah (Meminang) http://almanhaj.or.id/content/2226/slash/0 Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan apa pun terhadap wanita yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai ia diikat dengan tali pernikahan. Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma : نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُـمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ. “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian dari kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seseorang melamar wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya atau mengizinkannya.” [11] Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam ‘Iddah thalaq Raj’i (masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat rujuk kembali-penj), karena statusnya masih sebagai isteri orang lain, sebagaimana ia juga tidak diperbolehkan untuk tashrih (secara terang-terangan) melamar wanita yang masih dalam ‘iddah thalaq ba’in (masa penantian seorang wanita setelah talak yang tidak dapat rujuk kembali-pent) atau karena meninggalnya suami, akan tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran). Sebagaimana firman Allah Ta’ala : وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu." [Al-Baqarah: 235] 1. Khitbah (Peminangan) http://almanhaj.or.id/content/2182/slash/0 Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ. “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1] Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2] Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3] Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.” Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a
RE: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali
Waalaikumsalam Warohmatulloh.. Sebaiknya memang didampingi dengan ortu atau sodara atau karib kerabat, lebih menentramkan orang tua untuk lebih mengenal anda tidak hanya dari paparan anda tp juga dari pendampingan ortu/sodara/karib kerabat. Dan lebih menghormati keluarga akhwat ( tidak untuk merepotkan tp ini sebagai bentuk respon terbaik kita ) apalagi kita berharap akan menjadi bagian dari keluarga besar akhwat, Wallahu alam bishowab , mungkin ini menjawab tidak berdasarkan syari yang seharusnya tp demi kemaslahatan kedepan yang lebih baik apalagi terhitung sebagai hablun minna nass, why not..? Insya Alloh akan lebih termudahkan untuk bisa diterima Kalo ndak, coba bayangkan nanti klo anak2 anda dikitbah tanpa ada pendampingan .?? Semoga membantu From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of Hanbali Niran Sent: Saturday, October 08, 2011 5:14 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..setahu saya, kalau mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang dikhitbah harus dengan walinya. Syukron, Abu Azmi 2011/10/5 Mumuh Muhaimin Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang datang.mohon penjelasannya,syukron.
Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali
Maksudnya Khitbah itu apa ya? Dan artinya khitbah apa ya? Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- 2011/10/5 Mumuh Muhaimin > Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya > ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat > meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang > datang.mohon penjelasannya,syukron. > > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..setahu saya, kalau mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang dikhitbah harus dengan walinya. Syukron, Abu Azmi 2011/10/5 Mumuh Muhaimin > ** > > > Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya > ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat > meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang > datang.mohon penjelasannya,syukron. > >
[assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang datang.mohon penjelasannya,syukron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : khitbah
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Khitbah itu artinya seorang laki laki meminang seorang wanita untuk dijadikan istrinya. Khitbah ini adalah suatu perkara yang besar. Dalam artian kalau tidak serius dengan hal ini maka jangan lakukan khitbah dan bagi para wanita jangan mau dikhitbah. Jangan bermain main dengan urusan ini. Kemudian sebelum Anda melakukan peminangan maka Anda harus tahu dulu tentang akhwat yang akan dipinang. Jadi tidak melakukan serangan membabi buta. Anda harus tahu, siapa sih namanya, orangnya bagaimana, orang baik atau orang jahat, baik atau tidak agamanya, keluarganya bagiamana, dll. Demikian juga si akhwat. Untuk mengetahui informasi tentang lawan ta'aruf, Anda bisa tempuh berbagai cara. Tidak ditentukan. Bisa bertanya lewat saudaranya, temannya, atau yang lain. Dan salah satunya bisa dengan tukeran biodata. Tetapi ini tidak mesti harus tukeran biodata. Hanya saja, ini dipandang sebagai cara cepat untuk mengetahui keadaan lawan ta'aruf nya. Tetapi tidak mesti. Allahu'alam. Dan, Anda juga perlu mengetahui sosok akhwatnya. Demikian juga akhwatnya perlu mengetahui sosok ikhwannya. Istilahnya, orangnya tampangnya seperti apa sih ? Untuk itu lakukan nadhar (melihat wanita yang akan dilamar). Dalam suatu hadits Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia menuturkan : "Saya di sisi Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam lalu seseorang datang kepada beliau untuk memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bertanya : 'Apakah kamu telah melihatnya?' Ia menjawab : 'belum'. Beliau bersabda :'Pergilah dan lihatlah ia; sebab di mata orang orang Anshar ada sesuatu.' " (HR. Muslim no. 1424). Apa faedah dari nadhar? Faedahnya adalah melanggengkan hubungan keduanya. Dalam suatu hadits At Tirmidzi meriwayatkan dari al Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu, bahwa dia meminang seorang wanita maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Lihatlah ia; sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua." (HR. At Tirmidzi no. 1087 dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahiih Ibni Majah no. 1511). Jumhur ulama berpandangan bahwa seseorang diperbolehkan melihat wanita yang akan dinikahinya. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang batasan yang boleh dilihat. (Musthofa Al 'Adawi, Tanya Jawab Masalah Nikah Dari A sampai Z, Media Hidayah, Cet. I, 2005, hal. 144). Akhirnya setelah semuanya dirasa mantap, barulah dilakukan khitbah kemudian menikah. Jadi ikhwan dan akhwat melalui proses ini dengan terang dan jelas siapa orang yang akan menjadi pendampingnya. Demikian semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - 12. Tanya : khitbah Posted by: "Rizky Damanhuri" [EMAIL PROTECTED] damanhuri_26 Date: Tue Jun 27, 2006 3:03 am (PDT) assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh ana mau nanya kepada ikhwan wal akhwat fillah apa bener kalo khitbah harus tuker2an biodata dulu seperti yang dilakukan oleh "orang2 yang semangat berislam namun kurang ilmu" . syukron jazakumullah atas jawabannya Yahoo! Groups Sponsor ~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : khitbah
assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh ana mau nanya kepada ikhwan wal akhwat fillah apa bener kalo khitbah harus tuker2an biodata dulu seperti yang dilakukan oleh "orang2 yang semangat berislam namun kurang ilmu" . syukron jazakumullah atas jawabannya Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : khitbah
Assalamu alaikum, afwan ana mau tanya apakah seorang wali memiliki hak untuk menolak seorang yang melamar putrinya dengan alasan yang melamar tidak memenuhi kriterianya? Apakah disyaratkan bahwa penolakan lamaran dari wali hanya karena alasan diin & akhlak ataukah boleh karena alasan lain seperti kurang ganteng, kurang kaya, belum kerja atau karena kriteria yang lain ? Ana sangat membutuhkan taawun antum dengan menjawabnya dengan dalil selengkap mungkin. Jazakumullah khoir, wassalamu alaikum - Yahoo! Mail Stay connected, organized, and protected. Take the tour Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/