Bls: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali

2011-10-12 Terurut Topik setiawan akhsananto
Khitbah secara istilah syar'i artinya permintaan untuk menikahi seorang 
perempuan yg ditujukan kepada wali si perempuan tersebut, dengan konsekuensi 
bahwa permpuan yg sudah dikhitbah tidak boleh dikhitbah oleh laki2 lain, 
kecuali laki2 yg pertama telah mundur, berdasarkan hadits Abu Hurairoh 
bhwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam brsabda :

« وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، حَتَّى يَنْكِحَ ، أَوْ 
يَتْرُكَ »

"Dan tidak boleh bagi seorang lelaki mengkhitbah (wanita) yg sudah dikhitbah 
oleh saudaranya, hingga ia menikahinya atau meninggalkannya"
(Hadits muttafaqun 'alaihi)


Khitbah bukanlah syarat sah nikah, jika nikah dilaksanakn tnpa khitbah pun 
tetap sah, akn tetapi scara umum khitbah mrupakan wasilah untuk mnikah, bhkan 
bagi Imam Syafi'i khitbah trmasuk yg danjurkan brdasarkn yg telah dilakukan 
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam ketika melamar 'Aisyah binti Abu Bakr 
dan Hafshoh binti Umar (HR al-Bukhori).

Dan hukum asal khitbah adalah ditujukan kepada wali perempuan, sbagaimna yg 
Rasulullah lakukan pada 'Aisyah dan Hafshoh, bliau mminta mreka kpada Abu Bakr 
dan Umar. Akn ttapi boleh untuk sseorang melamar seorang janda langsung tanpa 
wali, sbgaimna yg Rasulullah lakukan pada Ummu Salamah dimana Rasulullah 
mngutus Hathib bin Abi Balta'ah utk melamarnya mewakili Rasulullah (HR Muslim).

Wallaahu a'lam..


Dari: Hanbali Niran 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 8 Oktober 2011 17:13
Judul: Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..setahu saya, kalau 
mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang 
dikhitbah harus dengan walinya. 

Syukron,
Abu Azmi


2011/10/5 Mumuh Muhaimin 

 
>  
>Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya 
>ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat 
>meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang 
>datang.mohon penjelasannya,syukron.
>

 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya : Khitbah tanpa wali<

2011-10-11 Terurut Topik Abu Harits

From: muhaiminmu...@yahoo.co.id
Date: Wed, 5 Oct 2011 20:41:58 +0800
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya ana 
menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat meminta 
untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang datang.mohon 
penjelasannya,
syukron.

 
Kebiasaan yang sudah umum di masyarakat, yang namanya khitbah (melamar seorang 
wanita) melibatkan keluarga atau wakil keluarga dari kedua belah pihak, akan 
tetapi jika dalam keadaan darurat keluarga dari pihak laki-laki tidak dapat 
hadir dan diwakilkan kepada orang lain, kemudian pihak keluarga wanita 
memakluminya, insya Allah tidak ada masalah. Wallahu a'lam
 
Khitbah (Meminang)
http://almanhaj.or.id/content/2226/slash/0
Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara 
yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, 
maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang 
melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan apa pun terhadap wanita 
yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai ia diikat dengan tali 
pernikahan.

Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang 
telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُـمْ 
عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى 
يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian dari kalian membeli 
sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seseorang melamar 
wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya 
atau mengizinkannya.” [11]

Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam ‘Iddah thalaq Raj’i 
(masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat rujuk 
kembali-penj), karena statusnya masih sebagai isteri orang lain, sebagaimana ia 
juga tidak diperbolehkan untuk tashrih (secara terang-terangan) melamar wanita 
yang masih dalam ‘iddah thalaq ba’in (masa penantian seorang wanita setelah 
talak yang tidak dapat rujuk kembali-pent) atau karena meninggalnya suami, akan 
tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran). Sebagaimana 
firman Allah Ta’ala :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ 
أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ 

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau 
kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu." [Al-Baqarah: 
235]

1. Khitbah (Peminangan)
http://almanhaj.or.id/content/2182/slash/0
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia 
meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang 
lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita 
yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى 
بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى 
يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang 
sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang 
wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya 
atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa 
yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا 
إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa 
melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, 
maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta 
kasih) antara kalian berdua.” [3]

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan 
hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang 
selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para 
ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada 
yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu 
melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi 
wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang 
disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu 
a

RE: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali

2011-10-11 Terurut Topik Triana Susanti
Waalaikumsalam Warohmatulloh..

 

Sebaiknya memang didampingi dengan ortu atau sodara atau karib kerabat,
lebih menentramkan orang tua untuk lebih mengenal anda tidak hanya dari
paparan anda tp juga dari pendampingan ortu/sodara/karib kerabat.

Dan lebih menghormati keluarga akhwat ( tidak untuk merepotkan tp ini
sebagai bentuk respon terbaik kita ) apalagi kita berharap akan menjadi
bagian dari keluarga besar akhwat,

 

Wallahu alam bishowab , mungkin ini menjawab tidak berdasarkan syari yang
seharusnya tp demi kemaslahatan kedepan yang lebih baik apalagi terhitung
sebagai hablun minna nass, why not..?

 

Insya Alloh akan lebih termudahkan untuk bisa diterima

 

Kalo ndak, coba bayangkan nanti klo anak2 anda dikitbah tanpa ada
pendampingan .?? 

 

Semoga membantu

 

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf
Of Hanbali Niran
Sent: Saturday, October 08, 2011 5:14 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali

 

  

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..setahu saya, kalau
mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang
dikhitbah harus dengan walinya. 

 

Syukron,

Abu Azmi

2011/10/5 Mumuh Muhaimin 

  

Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya
ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat
meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang
datang.mohon penjelasannya,syukron.

 





Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali

2011-10-10 Terurut Topik Faridz Nasution
Maksudnya Khitbah itu apa ya? Dan artinya khitbah apa ya?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
2011/10/5 Mumuh Muhaimin 

> Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya
> ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat
> meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang
> datang.mohon penjelasannya,syukron.
> 
>





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali

2011-10-09 Terurut Topik Hanbali Niran
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh..setahu saya, kalau
mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang
dikhitbah harus dengan walinya.

Syukron,
Abu Azmi

2011/10/5 Mumuh Muhaimin 

> **
>
>
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya
> ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat
> meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang
> datang.mohon penjelasannya,syukron.
> 
>


[assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali

2011-10-05 Terurut Topik Mumuh Muhaimin
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya ana 
menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat meminta 
untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang datang.mohon 
penjelasannya,syukron.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : khitbah

2006-06-28 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Khitbah itu artinya seorang laki laki meminang seorang wanita untuk
dijadikan istrinya.
Khitbah ini adalah suatu perkara yang besar. Dalam artian kalau tidak serius
dengan hal ini maka jangan lakukan khitbah dan bagi para wanita jangan mau
dikhitbah. Jangan bermain main dengan urusan ini.

Kemudian sebelum Anda melakukan peminangan maka Anda harus tahu dulu tentang
akhwat yang akan dipinang. Jadi tidak melakukan serangan membabi buta. Anda
harus tahu, siapa sih namanya, orangnya bagaimana, orang baik atau orang
jahat, baik atau tidak agamanya, keluarganya bagiamana, dll. Demikian juga
si akhwat.
Untuk mengetahui informasi tentang lawan ta'aruf, Anda bisa tempuh berbagai
cara. Tidak ditentukan. Bisa bertanya lewat saudaranya, temannya, atau yang
lain. Dan salah satunya bisa dengan tukeran biodata. Tetapi ini tidak mesti
harus tukeran biodata. Hanya saja, ini dipandang sebagai cara cepat untuk
mengetahui keadaan lawan ta'aruf nya. Tetapi tidak mesti. Allahu'alam.

Dan, Anda juga perlu mengetahui sosok akhwatnya. Demikian juga akhwatnya
perlu mengetahui sosok ikhwannya. Istilahnya, orangnya tampangnya seperti
apa sih ? Untuk itu lakukan nadhar (melihat wanita yang akan dilamar).

Dalam suatu hadits Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu'anhu, ia menuturkan : "Saya di sisi Rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam lalu seseorang datang kepada beliau untuk
memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bertanya : 'Apakah kamu telah
melihatnya?' Ia menjawab : 'belum'. Beliau bersabda :'Pergilah dan lihatlah
ia; sebab di mata orang orang Anshar ada sesuatu.' " (HR. Muslim no. 1424).

Apa faedah dari nadhar? Faedahnya adalah melanggengkan hubungan keduanya.
Dalam suatu hadits At Tirmidzi meriwayatkan dari al Mughirah bin Syu'bah
radhiyallahu'anhu, bahwa dia meminang seorang wanita maka Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Lihatlah ia; sebab itu lebih patut
untuk melanggengkan diantara kalian berdua." (HR. At Tirmidzi no. 1087
dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahiih Ibni Majah no. 1511).

Jumhur ulama berpandangan bahwa seseorang diperbolehkan melihat wanita yang
akan dinikahinya. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang batasan yang
boleh dilihat. (Musthofa Al 'Adawi, Tanya Jawab Masalah Nikah Dari A sampai
Z, Media Hidayah, Cet. I, 2005, hal. 144).


Akhirnya setelah semuanya dirasa mantap, barulah dilakukan khitbah kemudian
menikah. Jadi ikhwan dan akhwat melalui proses ini dengan terang dan jelas
siapa orang yang akan menjadi pendampingnya.


Demikian semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer
- Original Message -
12. Tanya : khitbah
Posted by: "Rizky Damanhuri" [EMAIL PROTECTED] damanhuri_26
Date: Tue Jun 27, 2006 3:03 am (PDT)

assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

  ana mau nanya kepada ikhwan wal akhwat fillah
  apa bener kalo khitbah harus tuker2an biodata dulu seperti yang
dilakukan oleh "orang2 yang semangat berislam namun kurang ilmu" .
syukron jazakumullah atas jawabannya











 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : khitbah

2006-06-27 Terurut Topik Rizky Damanhuri
assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
   
  ana mau nanya kepada ikhwan wal akhwat fillah 
  apa bener kalo khitbah harus tuker2an biodata dulu seperti yang 
dilakukan oleh "orang2 yang semangat berislam namun kurang ilmu" . 
syukron jazakumullah atas jawabannya
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : khitbah

2005-07-10 Terurut Topik akhwat muslimah
Assalamu alaikum,

afwan ana mau tanya apakah seorang wali memiliki hak untuk menolak seorang yang 
melamar putrinya dengan alasan yang melamar tidak memenuhi kriterianya?

Apakah disyaratkan bahwa penolakan lamaran dari wali hanya karena alasan diin & 
akhlak ataukah boleh karena alasan lain seperti kurang ganteng, kurang kaya, 
belum kerja atau karena kriteria yang lain ?

Ana sangat membutuhkan taawun antum dengan menjawabnya dengan dalil selengkap 
mungkin.

Jazakumullah khoir, wassalamu alaikum



-
Yahoo! Mail
Stay connected, organized, and protected. Take the tour





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/