Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-13 Terurut Topik Tuwuh S Winedya
Assalaamu'alaikum wa rohmatullaah wa barokaatuh,

Maaf sebelumnya kalau ada salah2 kata.

Ditinjau dari riwayat2 tentang kegiatan muamalah pada masa2 khulafaur rosyidin 
dan beberapa orang khalifah yang terkenal dalam sejarah, warga negara Islam 
kala itu mengalami kemakmuran yang sedemikian sehingga orang kaya sulit mencari 
tempat untuk berzakat.

Orang2 miskin pada kala itu bisa dientaskan bukanlah karena mereka bisa 
berinvestasi dengan sedikitnya penghasilan yang mereka miliki untuk kemudian 
bisa beroleh manfaat berlipat ganda berkat manfaat akumulasi bagi hasil dari 
lembaga pengelola dana berdasarkan prinsip syariah ala masa kini.

Juga tidak ditemukan adanya catatan kalau umat miskin di kala itu bisa 
mendapatkan proteksi dari musibah2 yang dialaminya dari dana bersama dimana dia 
ikut menyumbangkan dana di dalamnya.

Yang ada kala itu adalah baitul maal wal tamwiil, satu badan yang mengumpulkan 
dana dari orang2 yang niatnya lillaahi ta'ala (tanpa ada iming2 bagi hasil atau 
proteksi musibah dan semacamnya) yang dikelola oleh orang2 yang amanah, yang 
dananya dipergunakan untuk semata2 kemaslahatan umat Islam seluruhnya.

Saudara2 sebangsa dan seiman, dapatkah antum temui kemuliaan seperti ini pada 
umat2 sekarang ?

Dapatkah kita samakan niatan amal untuk akhirat dengan amal untuk dunia ?

Semoga Allah SSWT memberikan bangsa ini petunjuk dan pertolongan melalui masa2 
kegelapan ...

Wassaalam.


--- On Fri, 7/11/08, fadlillah ramadhan [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: fadlillah ramadhan [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, July 11, 2008, 11:01 AM

afwan...
ikut nimbrung juga dalam hal asuransi ini.
saya dulu pernah kuliah MK asuransi, sekarang saya masih semester 5 di kampus.
kalay asuransi yang dibicarakan di milis ini, yang saya lihat hanyalah asuransi 
konvensional belaka.
tanpa ada yang tahu sebenernya asuransi syariha yang sebenarnya.
bukannya saya sok mengajari, tapi setahu saya asuransi yang berdasarkan syariah 
itu memeng bener2 sangat membantu bagi umat muslim yang ada...

kelemahan umat ini adalah suka menghambur2kan uangnya sekarang, tanpa melihat 
kedepannya bagaimana.
itu yang mebuat umat ini selalu miskin karena berfikiran konservatif.
saya juga pernah beberapa kali mengikuti training tentang asuransi syariah
dan saya menyimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sangat bagus untuk umat ini.
tidak adanya dana hangus, berdasarkan akad tabarru', dan dibalut oleh Al-Quran.

fadly



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-13 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

inilah yang telah disebutkan sebagai, penyaluran dana kepada asuransi 
konvensional yang pada kasus di timur tengah telah dilarang, istilah bahasa 
asingnya reinsurance.
sebetulnya perusahan antum lah yang termasuk dalam kategori ini. dalam hal ini 
memang hak antum (atas dasar kontrak) mendapat tunjangan. tapi dana di 
perusahaan konvensional dengan jumlah yang besar tersebut pasti berputar,... 
apakah lari ke saham haram atau bisnis lain.
tentunya syariat islam telah mengatur hal ini.
kalau ana pribadi melihat ada subhat pada perusahaan antum. tapi masalah antum 
boleh mengambil dana. ana juga tidak tahu barang kali ada yang kompeten 
dalam hal ini ya Ustadz2 ana juga sedang  menunggu...


- Original Message 
From: Muhammad Abdurrahman Maemun [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 10, 2008 5:16:59 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi 
perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat 
claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil 
secukupnya saja, dibawah 10juta.


--- On Thu, 7/10/08, ryo saeba [EMAIL PROTECTED] com wrote:
From: ryo saeba [EMAIL PROTECTED] com
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM

bismillah,

afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, 
awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya 
kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan 
disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon 
penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau 
diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal 
haram menurut agama.

jazakumullah khairan katziran

barakallahu fy'kum


- Original Message 
From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] co.id
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan


--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis:
Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI


- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-11 Terurut Topik fadlillah ramadhan
afwan...
ikut nimbrung juga dalam hal asuransi ini.
saya dulu pernah kuliah MK asuransi, sekarang saya masih semester 5 di kampus.
kalay asuransi yang dibicarakan di milis ini, yang saya lihat hanyalah asuransi 
konvensional belaka.
tanpa ada yang tahu sebenernya asuransi syariha yang sebenarnya.
bukannya saya sok mengajari, tapi setahu saya asuransi yang berdasarkan syariah 
itu memeng bener2 sangat membantu bagi umat muslim yang ada...

kelemahan umat ini adalah suka menghambur2kan uangnya sekarang, tanpa melihat 
kedepannya bagaimana.
itu yang mebuat umat ini selalu miskin karena berfikiran konservatif.
saya juga pernah beberapa kali mengikuti training tentang asuransi syariah...
dan saya menyimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sangat bagus untuk umat ini.
tidak adanya dana hangus, berdasarkan akad tabarru', dan dibalut oleh Al-Quran.

fadly



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-11 Terurut Topik Muhammad Abdurrahman Maemun
Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi 
perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat 
claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil 
secukupnya saja, dibawah 10juta.


--- On Thu, 7/10/08, ryo saeba [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: ryo saeba [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM

bismillah,

afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, 
awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya 
kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan 
disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon 
penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau 
diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal 
haram menurut agama.

jazakumullah khairan katziran

barakallahu fy'kum



- Original Message 
From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED] co.id
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan



--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis:
Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI



- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-10 Terurut Topik ryo saeba
bismillah,
afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, 
awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya 
kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan 
disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon 
penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau 
diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal 
haram menurut agama.
jazakumullah khairan katziran
barakallahu fy'kum


- Original Message 
From: hermawan wahidin [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan


--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED] com
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI


- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-09 Terurut Topik hermawan wahidin
Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan


--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni [EMAIL PROTECTED] menulis:

Dari: Yuni [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI


- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah سبحانه و 
تعالى dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak 
mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah 
سبحانه و تعالى.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, 
dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi صلی الله عليه وسلم.

Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya 
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699]

Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian