Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu

Ana ada pertanyaan masalah Zakat, begini,

Jika ada seseorang berhutang pada kita, ambil misal 500 ribu rupiah, dan orang 
itu kita ketahui tidak sanggup membayar hutangnya tsb,dan diapun masih ada 
hubungan keluarga dg kita.

Kemudian kita udah waktunya untuk mengeluarkan Zakat,yaitu misalnya sebesar 500 
ribu juga, maka bolehkah kita mengeluarkan Zakat kita tsb dengan cara 
menganggap lunas hutang orang tsb pada kita ?

Begitulah pertanyaannya, mohon bantuan ikhwan/akhwat sekalian utk menjawabnya 
atau menanyakan pada ustadz yang 'alim dalam masalah Zakat.

Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu





------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke