Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ikhwah sekalian ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, diantaranya:
1. Saya pernah mambaca tentang diharamkannya Wanita Haid berdiam di masjid, apakah mengikuti kajian di dalam masjid selama kurang lebih 3 jam ( yaitu kobla maghrib sampai dengan ba'da Isya ) termasuk dalam kategori berdiam di masjid, sehingga hukumnya menjadi Haram untuk diikuti wanita haid? 2. Bagaimana Hukumnya Wanita menggunakan Cat kuku/ kutek ( Saya kerap melihat teman-teman Muslimah menggunakan cat Kuku ) ? 3. Aurat bagi Wanita adalah seluruh badan kecuali WAJAH dan TELAPAK tangan, apakah Telapak tangan yang dimaksud disini termasuk kedalamnya PUNGGUNG Tangan ? karena saya sering melihat, beberapa Akhwat mengerjakan Sholat dengan tidak menggunakan mukena, melainkan hanya Kerudung dan kaus kaki, sementara PUNGGUNG tangannya Terlihat, apakah yang demikian itu sah ? Mohon para ikhwah yang tahu jawabannya ( berdasarkan Al Qur'an dan Hadits ) untuk berbagi ilmu dengan saya, insyaAllah akan menjadi ilmu yang bermanfaat. Jazzakumullah.