Untuk anak angkat, tidak ada hak warsnya... namun apabila ingin membagi anak
angkat tersebut dibolehkan (wasiat) dengan syarat tidak melebihi dari 1/3 total
warisan.
Untuk ibu tiri anda yang beragama nasrani, sesuai dengan hadist Rasululloh SAW
bahwa muslim tidak mewarisi dari seorang kafir dan seorang kafir tidakmewarisi
dari seorang muslim (HR Bukhari wa Muslim)
- Original Message
From: Iqbal Biya Muhammad <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, January 3, 2007 11:23:43 PM
Subject: [assunnah] Tanya Pembagian Warisan (Urgent)
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
1.Mohon Penjelasan mengenai Pembagian warisan menurut syari
2.Apakah anak angkat ada bagiannya
3.Apabila orang tua beragama lain apakah dapat?
(karena orang tua/ibu tiri saya beragama nasrani)
Jazakumullah khairan katsira
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/