Re: [assunnah]>>Tanya asuransi jiwa<

2011-04-12 Terurut Topik Mangaraja Palianja Nasution
From: DINA SARI 
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, April 12, 2011, 3:10 AM 
Assalamualaikum Warohmatullahi,,
Afwan sebelumnya,,
ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya ikut program asuransi, misalnya 
asuransi jiwa,,
Jazakullah khoiron,,
Wassalamualaikum Warohmatullah


DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/360/slash/0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa
tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya
melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau
menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi
tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman
Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan".[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social)
adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok
orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim,
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa)
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma
ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang
keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah
Subhanahu wa Ta'ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan
tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran 
[Al-Ma'idah : 2]

Dan sabda nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong
saudaranya". [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah
2699]

Ini
sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.

Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang
membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain
dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali
terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan
antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu
sendiri tidak merubah hakekatnya.

Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang
dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan.
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
kepada seluruh keluarga dan para sahabat.

[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula
At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesi

[assunnah] Tanya asuransi jiwa

2011-04-11 Terurut Topik DINA SARI
Assalamualaikum Warohmatullahi,,

Afwan sebelumnya,,
ana ingin menanyakan bagaimana hukumnya ikut program asuransi, misalnya 
asuransi jiwa,,


Jazakullah khoiron,,
Wassalamualaikum Warohmatullah




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Asuransi Jiwa

2006-12-21 Terurut Topik Amir
Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarokatuh.

Mohon pencerahannya:
1. Bagaimana hukum asuransi jiwa?
2. Apa hukumnya bekerja di tempat tersebut?

Terimakasih,
Amir

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/