Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Teman temanku sekalian, Bagaimana hukumnya bila kita mengaqiqahkan anak kita, lalu daging aqiqahnya kita serahkan seluruhnya ke anak-anak yatim piatu/fakir miskin. Gugurkah kesunatan aqiqah tersebut atau belum gugur karena terhitung sebagai sedekah?
Terima kasih sebelumnya atas jawaban dari Teman Teman sekalian. Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Tri Sulistyawan