Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh....

Ana ingin bertanya... Ana pernah membaca di sebuah buku, bahwa di bolehkan 
melaksanakan shalat sunnah malam walaupun telah melaksanakan shalat witir 
sebelumnya. dan setelahnya tidak perlu lagi menutupnya dengan shalat witir 
lagi. Di buku tersebut tertulis bahwa dalilnya adalah hadits riwayat Muslim 
dalam shahihnya no.738. Tapi, di pengarangnya tidak menyebutkan BUNYI 
HADITSnya.....
Bagi yg mengetahui bunyi hadits tsb, mohon di posting. dan kalo bisa dengan 
penjelasan tentang hadits tsb. Atau kalo ada dalil2 yg lain yg menyangkut 
masalah ini, mohon juga dilampirkan....

Jazakumullahukhairan...
Wassalamu'alaykum.....



------------------
Yahoo! for Good
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke