Bls: [assunnah]>> Tanya : Hukum Asuransi Kesehatan<
Wa'alaikumussalaam, untuk masalah asuransi mungkin antum bisa tanyakan langsung ke Ustadz Erwandi di: http://erwanditarmizi.wordpress.com Untuk artikelnya baca. http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0/asuransi-dan-hukumnya/ http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0/hukum-mengasuransikan-jiwa-dan-harta-milik/ http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0/perbedaan-antara-asuransi-taawun-dan-asuransi-konvensional/ Dari: "fay.kurz...@hotmail.com" Kepada: Assunnah Dikirim: Rabu, 5 Desember 2012 9:20 Judul: [assunnah] Tanya : Hukum Asuransi Kesehatan Assalamu'alaikum Dear all, Saat ini sangat banyak sekali perusahaan yg menawarkan jasa asuransi kesehatan, bahkan telah ada asuransi syari'ah. Saya pun berkali-kali ditawari oleh seorang tmn untuk bergabung di asuransi syari'ah tempat dia bekerja, tp belum saya terima karena ada bbrp pendpt yg mengatakan asuransi itu haram. Sebenarnya hukum asuransi dlm pandangan islam seperti apa ya? Mohon share nya... Terima kasih. Salam, Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Hukum Asuransi Kesehatan
Assalamu'alaikum Dear all, Saat ini sangat banyak sekali perusahaan yg menawarkan jasa asuransi kesehatan, bahkan telah ada asuransi syari'ah. Saya pun berkali-kali ditawari oleh seorang tmn untuk bergabung di asuransi syari'ah tempat dia bekerja, tp belum saya terima karena ada bbrp pendpt yg mengatakan asuransi itu haram. Sebenarnya hukum asuransi dlm pandangan islam seperti apa ya? Mohon share nya... Terima kasih. Salam, Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum Asuransi pendidikan anak
Assalamu'alaikum, saya yusuf Jika di perkenankan saya bertanya bagaimana hukum nya tentang asuransi pendidikan anak yang di dalam nya juga sudah tercover asuransi kesehatan(jiwa)? Jaazakallaahu khoiron katsir.
Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum asuransi<
Wa'alaikum'salam Warohmatullahi Wabarokatuhu, Berikut jawaban dari pertanyaan yang anta ajukan, diambil dari beberapa artikel dari jawaban pertanyaan saudara kita yang duluan nanya semoga bermanfa'at : Hukum Asuransi Dalam Islam Alih bahasa : Muhammad Elvi Syam 1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ? Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya, ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah. Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik, dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat, maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar untung dan rugi maka itu adalah perjudian. 2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bias mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden) ada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?" Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu. Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripadayang dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh. Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi "melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan ". Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama besar Saudi. 3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan, terutama asuransi mobil ? Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama, dalilnya firman Allah Taala : Artinya : " Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188). Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial( jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan. Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya, dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar. Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan . Wallahu alam. 4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari pengusaharental mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000 ,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya, miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semogaAllah membalasmu dengan balasan yang baik! Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya. Dimana kadang-kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari nasabahnya s
Re: [assunnah] Tanya: Hukum asuransi
ASURANSI DAN HUKUMNYA[1] Oleh Ustadz Muslim Al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0 MAKNA ASURANSI Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau terjadinya bahaya, dan dijelaskan dengan perjanjian. Pemberian itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan nasabah kepada perusahaan asuransi. Dari penjelasan ini, dapat diketahui secara jelas bahwa dalam perjanjian asuransi itu terdapat tiga unsur yang melingkupinya, yaitu: (1) bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi, (2) bahaya atau musibah yang terjadi, (3) angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah. SEJARAH ASURANSI Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya. Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat muncul pertama kali. Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran. Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi. JENIS-JENIS ASURANSI Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi dapat dikategorikan dalam dua jenis. Yaitu at-Ta'mîn at-Tijâri dan at-Ta'mîn at-Ta'âwuni. Asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah, atau sesuai dengan yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi. Inilah asuransi yang hendak dibicarakan di sini. Dan ini terlarang, karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak. Asuransi at-Ta'mîn at-Ta'âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta'mîn at-Tabâduli, atau at-Ta'mîn al-Islami. Yaitu asuransi gotong-royong, atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanya bersifat tolong-menolong dalam menanggung kesusahan. Contohnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang ini, mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi Islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan. Selain dua jenis asuransi di atas, masih ada jenis asuransi lainnya, yaitu at-Ta'mîn al-Ijtima'i (jaminan keamanan sosial). Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini, juga tidak mencari keuntungan dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terjadinya musibah tertentu. Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Red.). Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut diberikan kembali dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Dan jenis ini, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba. MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI At-Ta'mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut. Pertama. Asuransi Kecelakaan. Asuransi jenis ini
Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum asuransi<
Please baca Perbedaan Antara Asuransi Ta'awun Dan Asuransi Konvensional http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0 Asuransi Dan Hukumnya http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0 Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0 Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: mujahid...@yahoo.com Date: Wed, 8 Jun 2011 14:47:34 Subject: [assunnah] Tanya: Hukum asuransi Bismillah Afwan kalau ada sekalian ikhwah yang punya referensi seputar "hukum asuransi" mohon di share di sini, jazaakumullohu khoiron Mujahid As-slemany Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum asuransi
Bismillah Afwan kalau ada sekalian ikhwah yang punya referensi seputar "hukum asuransi" mohon di share di sini, jazaakumullohu khoiron Mujahid As-slemany Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum Asuransi kesehatan
Assalamu'alaikum warahmatullah. Ana mau tanya apa hukumnya asuransi kesehatan? Mohon dilengkapi dengan dalil yang jelas. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Hukum Asuransi Kesehatan
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ana baru saja berdiskusi dengan orang tua tentang asuransi kesehatan, orang tua ana menginginkan ana ikut asuransi kesehatan. Tapi, dari yang ana baca, asuransi komersial saat ini di haramkan oleh para ulama (baru sebatas asuransi jiwa atau harta), ana belum dapat pembahasan tentang asuransi kesehatan. Sebenarnya, bagaimana hukum dari asuransi kesehatan? Jika memungkinkan, bisa sekalian disertakan dalil pelarangannya. --- Dan tadi ayah ana berkata bahwa pernah mendengar riwayat "Jangan tinggalkan keluargamu dalam keadaan miskin", apakah ini adalah sabda Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam? Jazzakumullah Khairan Katsiran. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Hukum Asuransi
assalamu'alaikum berkenaan dengan kartu garansi, yang anda paparkan justru mirip dengan asuransi bagaimana hukum asuransi? trimakasih.. wassalamu'alaikum - From: Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, September 21, 2007 1:10:17 PM PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI Oleh Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili http://www.almanhaj.or.id/content/2236/slash/0 Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi [1]. KARTU DISCOUNT Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus, misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya. Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Daimatu lil Buhutsil Ilmiyyahti wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H sebagai berikut. Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan dengan pertimbangan sebagai berikut. a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas hukumnya dilarang oleh Allah Taala. Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui [Al-Baqarah : 188] b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut. Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503, tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut mengandung unsur gharar dan qimar. [2]. KARTU GARANSI Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu. Garansi tidak lepas dari dua hal. a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang atau biaya. b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun Hukum Garansi ini sebagai berikut. Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram. Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan untung-untungan). Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi, lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja. Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak terlepas dari tiga kemungkinan. a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari beban garansi yang ditanggung konsumen. b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya dengan beban garansi yang ditanggung konsumen. c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari beban garansi yang ditanggung konsumen. Berdasarkan tiga kondisi ini, maka : *). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan *). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan tidak juga rugi. *). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan. Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Taala dalam firmanNya. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan [Al-Maidah : 90] Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis (pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1] [Diringkas dari Ahkamul Ilanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad As-Sundee] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. P
[assunnah] Tanya hukum asuransi
assalamu'alaikum mohon pencerahaannya mengenai hukum asuransi (khususnya untuk asuransi kerugian harta benda) menurut Islam?, sehubungan dengan banyaknya bencana yang terjadi: seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, bagaimana jika saya meng asuransikan harta benda yg saya miliki? dan bila saya bepergian ke luar kota, saya sempatkan untuk membeli polis asuransi perjalanan. karena saya takut seperti yg terjadi baru baru ini, pihak penyelenggara dapat dikatakan tidak bertanggung jawab bila terjadi resiko resiko kecelakaan. bagaimana pendapat para millis untuk hal tersebut? terima kasih wassalamu'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hukum asuransi
Assalamu'alaikum.. Afwan.. Mungkin ada yang bisa beri penjelasan ke ana tentang hukum asuransi.. Syukhran.. Salam, Fachry Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] TANYA HUKUM ASURANSI
tanya hukum asuransi apaka itu haram karna bukan hanya uang sendi tapi kena bunga trima kasi __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/