Bls: [assunnah]>> Tanya : Hukum Asuransi Kesehatan<

2012-12-05 Terurut Topik Abu Naufal
Wa'alaikumussalaam,
untuk masalah asuransi mungkin antum bisa tanyakan langsung ke Ustadz Erwandi 
di: http://erwanditarmizi.wordpress.com

Untuk artikelnya baca.
http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0/asuransi-dan-hukumnya/
http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0/hukum-mengasuransikan-jiwa-dan-harta-milik/
http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0/perbedaan-antara-asuransi-taawun-dan-asuransi-konvensional/


Dari: "fay.kurz...@hotmail.com" 
Kepada: Assunnah  
Dikirim: Rabu, 5 Desember 2012 9:20
Judul: [assunnah] Tanya : Hukum Asuransi Kesehatan
 
Assalamu'alaikum

Dear all,
Saat ini sangat banyak sekali perusahaan yg menawarkan jasa asuransi kesehatan, 
bahkan telah ada asuransi syari'ah. Saya pun berkali-kali ditawari oleh seorang 
tmn untuk bergabung di asuransi syari'ah tempat dia bekerja, tp belum saya 
terima karena ada bbrp pendpt yg mengatakan asuransi itu haram.

Sebenarnya hukum asuransi dlm pandangan islam seperti apa ya? Mohon share nya...

Terima kasih.

Salam, 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Hukum Asuransi Kesehatan

2012-12-04 Terurut Topik fay . kurzany
Assalamu'alaikum

Dear all,
Saat ini sangat banyak sekali perusahaan yg menawarkan jasa asuransi kesehatan, 
bahkan telah ada asuransi syari'ah. Saya pun berkali-kali ditawari oleh seorang 
tmn untuk bergabung di asuransi syari'ah tempat dia bekerja, tp belum saya 
terima karena ada bbrp pendpt yg mengatakan asuransi itu haram.

Sebenarnya hukum asuransi dlm pandangan islam seperti apa ya? Mohon share nya...

Terima kasih.

Salam, 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Hukum Asuransi pendidikan anak

2012-05-28 Terurut Topik Muhamad Yusuf


Assalamu'alaikum,

 
saya yusuf
 
Jika di perkenankan saya bertanya bagaimana hukum nya tentang asuransi 
pendidikan anak
yang di dalam nya juga sudah tercover asuransi kesehatan(jiwa)?
 
 
Jaazakallaahu khoiron katsir.





Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum asuransi<

2011-06-19 Terurut Topik abu fadlan
Wa'alaikum'salam Warohmatullahi Wabarokatuhu,
Berikut jawaban dari pertanyaan yang anta ajukan, diambil dari beberapa
artikel dari jawaban pertanyaan saudara kita yang duluan nanya semoga
bermanfa'at :

Hukum Asuransi Dalam Islam

Alih bahasa : Muhammad Elvi Syam

1) Pertanyaan : Apa hukum asuransi jiwa dan harta milik ?

Jawaban : Asurunsi jiwa tidak boleh; karena orang yang mengasuransikan
jiwanya apabila malaikat maut datang, maka dia tidak sanggup mentransfer
jiwanya ke perusahaan asuransi. Perbuatan ini adalah salah dan bodoh serta
sesat. Perbuatan ini juga mengandung unsur penyerahan diri (tawakal) kepada
perusahaan tersebut bukan kepada Allah. Maka dia berkayakinan apabila dia
mati maka perusahaan akan menjamin sambako dan nafkah untuk ahli warisnya,
ini merupakan penyerahan diri kepada selain Allah.

Asal usul asuransi ini diambil dari perjudian, bahkan asuransi itu pada
prakteknya adalah judi. Allah telah mensejajarkan perjudian dengan syirik,
dan dengan perbuatan mengadu nasib dengan undian serta dengan minuman keras
di dalam Kitab-Nya. Adapun di asuransi ini, jika seseorang membayar sejumlah
uang, dan kadang-kadang dia membayar sampai bertahun-tahun, dia selalu
menjadi orang yang membayar hutang, jika ia mati pada waktu yang singkat,
maka perusahaanlah yang membayarnya. Setiap transaksi berputar sekitar
untung dan rugi maka itu adalah perjudian.


2) Pertanyaan : Saya mendengar dari sebagian masyarakat bahwa seseorang bias
mengasuransikan harta miliknya dan pada waktu terjadi kecelakaan (insiden)
ada sesuatu yang diasuransikan itu, maka perusahaan akan menggantinya. Saya
mohon dari kemulian Syeikh untuk menerangkan hukum asuransi ini. Apakah di
antara asuransi itu ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang ?"

Jawaban : Asuransi artinya seseorang membayar jumlah uang tertentu ke
perusahaan setiap bulan atau setiap tahun, supaya perusahaan itu menjamin
insiden yang mungkin akan terjadi pada sesuatu yang diasuransikan itu.
Sebagaimana yang diketahui, orang yang membayar asuransi itu tetap menjadi
orang yang berhutang. Adapun perusahaan terkadang beruntung dan terkadang
merugi. Dengan artian apabila insiden itu besar dan lebih banyak daripadayang
dibayar, maka perusahaan merugi. Apabila insidennya kecil dan lebih sedikit
dari yang dibayar klemnya, maka dia beruntung. Atau tidak ada terjadi
insiden sama sekali maka klemnya merugi. Bentuk transaksi ini yaitu; manusia
berada diposisi untung atau rugi, maka itu termasuk perjudian yang telah
diharamkan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan dia mensejajarkan dengan minum
khamar serta mengibadati berhala. Berdasarkan bentuk asuransi seperti ini
hukumnya haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun bentuk asuransi yang
didirikan atas penipuaan (kerugian) hukumnya boleh.

Akan tetapi seluruhnya adalah haram berdasarkan hadits Abu Hurairah  bahwa
Nabi

"melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan ".

Jawaban di atas dijawab olah Syeikh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin ulama
besar Saudi.


3) Pertanyaan : Apa pandangan syara (agama) terhadap asuransi perdagangan,
terutama asuransi mobil ?

Jawaban : Hukum asuransi perdagangan ( komersial ) tidak boleh oleh Agama,
dalilnya firman Allah Taala :  Artinya : " Janganlah kalian memakan harta
diantara kalian dengan cara yang batil." (Q.S. 2:188).

Dimana perusahaan asuransi tersebut memakan harta nasabahnya secara tidak
benar (secara haram), karena salah seorang dari nasabahnya membayar setiap
bulan dengan sejumlah harta, kadang-kadang sampai mencapai puluhan ribu rial(
jutaan Rupiah), sedangkan dia tidak butuh perbaikan apapun dari mobilnya
selama setahun, kemudian hartanya juga tidak dikembalikan.


Kadang-kadang sebagian nasabah membayar dengan harta yang sedikit, tahunya
terjadi kecelakaan, maka perusahaan asuransi pun menanggung resikonya,
dengan harga yang berlipat ganda dari uang yang telah dibayarkan, pada saat
itu, nasabah tadi memakan harta perusahan secara tidak benar.

Kebanyakkan dari para nasabah yang telah membayar uang ke Asuransi, membawa
mobil dengan kegila-gilaan, ngebut, sehingga nyaris kecelakaan, lantas
mereka mengatakan : " Perusahaan asuransi yang menanggung." Kadang-kadang
hal ini mendorong untuk terjadinya kecelakaan. Dalam keadaan ini, merupakan
bahaya terhadap penduduk yang menyebabkan banyaknya kecelakaan dan kematiaan
. Wallahu alam.

4) Pertanyaan : Apa hukum asuransi mobil ?, dimana kebanyakan dari
pengusaharental
mobil di airport mengasuransikan mobil mereka. Apabila seseorang menyewa
mobil dari rental tersebut, dia harus membayar uang sebesar 30 Rial (60.000
,00 Rupiah) sebagai jaminan (asuransi) mobil yang disewanya, jikalau terjadi
insiden terhadap mobil itu, maka perusahaan pun akan menanggung perbaikannya,
miskipun insiden itu kesalahan penyewa sendiri. Mohon dijelaskan, semogaAllah
membalasmu dengan balasan yang baik!

Jawab : Pendapat saya asuransi itu merupakan salah satu bentuk dari bahaya.
Dimana kadang-kadang perusahaan asuransi itu mengambil harta (uang) dari
nasabahnya s

Re: [assunnah] Tanya: Hukum asuransi

2011-06-15 Terurut Topik Fickar Ardana
ASURANSI DAN HUKUMNYA[1]

Oleh
Ustadz Muslim Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0

MAKNA ASURANSI
Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi
jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah
secara rutin, atau memberi ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi
jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau terjadinya
bahaya, dan dijelaskan dengan perjanjian. Pemberian itu sebagai ganti
angsuran atau pembayaran yang diberikan nasabah kepada perusahaan asuransi.

Dari penjelasan ini, dapat diketahui secara jelas bahwa dalam perjanjian
asuransi itu terdapat tiga unsur yang melingkupinya, yaitu: (1) bentuk dan
jumlah jaminan yang akan diberikan perusahaan asuransi, (2) bahaya atau
musibah yang terjadi, (3) angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh
nasabah.

SEJARAH ASURANSI
Asuransi yang pertama kali muncul ialah dalam bentuk asuransi perjalanan
laut, yaitu pada abad 14 Masehi. Namun sebenarnya, asuransi ini memiliki
akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Praktek asuransi waktu itu, seseorang
meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar. Jika kapal
itu hancur, maka pinjaman tersebut hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman
itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu
digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.

Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi. Di dalamnya merupakan
perjanjian yang bersifat riba, mengandung unsur perjudian dan bahaya. Dan
hingga pada saat ini, asuransi tetap memiliki unsur-unsur sebagaimana saat
muncul pertama kali.

Kemudian, pada abad 17 Masehi muncul asuransi di daratan, yaitu di kalangan
bangsa Inggris. Pertama kali, muncul dalam bentuk asuransi kebakaran.
Kemunculannya setelah terjadi kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666
Masehi. Kerugian yang diderita pada waktu itu, tidak kurang dari 13 ribu
rumah, dan sekitar 100 gereja terbakar. Dari sini, asuransi kebakaran
kemudian menyebar ke banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi,
khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat, serta semakin bertambah
jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.

JENIS-JENIS ASURANSI
Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi dapat dikategorikan dalam dua
jenis.
Yaitu at-Ta'mîn at-Tijâri dan at-Ta'mîn at-Ta'âwuni.

Asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari
keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki
angsuran yang pasti. Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan
asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi
musibah, atau sesuai dengan yang disepakati.

Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka
itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi
musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan
ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

Inilah asuransi yang hendak dibicarakan di sini. Dan ini terlarang, karena
bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

Asuransi at-Ta'mîn at-Ta'âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta'mîn
at-Tabâduli, atau at-Ta'mîn al-Islami. Yaitu asuransi gotong-royong, atau
asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan
mencari keuntungan, namun hanya bersifat tolong-menolong dalam menanggung
kesusahan.

Contohnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang ini,
mereka membantu orang yang terkena musibah.

Perusahaan asuransi Islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari
nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan
milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan,
mengembangkan, dan memberikan bantuan.

Selain dua jenis asuransi di atas, masih ada jenis asuransi lainnya, yaitu
at-Ta'mîn al-Ijtima'i (jaminan keamanan sosial).

Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini, juga tidak mencari keuntungan dan bukan
asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terjadinya musibah tertentu.
Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini bertujuan untuk membantu orang banyak,
yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh
negara atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan
istilah peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Red.).

Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan
ketika telah sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut
diberikan kembali dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang
diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Dan jenis ini, sebenarnya
tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini tidak mengapa, asalkan
tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.

MACAM-MACAM ASURANSI TIJÂRI
At-Ta'mîn at-Tijâri, sebagai asuransi yang bertujuan mencari keuntungan ini
sangat banyak macamnya. Antara lain sebagaimana berikut.

Pertama. Asuransi Kecelakaan.
Asuransi jenis ini

Re: [assunnah]>>Tanya: Hukum asuransi<

2011-06-15 Terurut Topik pruhonour
Please baca 
Perbedaan Antara Asuransi Ta'awun Dan Asuransi Konvensional
http://almanhaj.or.id/content/2590/slash/0
Asuransi Dan Hukumnya
http://almanhaj.or.id/content/2589/slash/0
Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik
http://almanhaj.or.id/content/1237/slash/0
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: mujahid...@yahoo.com
Date: Wed, 8 Jun 2011 14:47:34 
Subject: [assunnah] Tanya: Hukum asuransi

Bismillah

Afwan kalau ada sekalian ikhwah yang punya referensi seputar "hukum asuransi" 
mohon di share di sini, jazaakumullohu khoiron

Mujahid As-slemany
Powered by Telkomsel BlackBerry®





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Hukum asuransi

2011-06-08 Terurut Topik mujahid_64
Bismillah

Afwan kalau ada sekalian ikhwah yang punya referensi seputar "hukum asuransi" 
mohon di share di sini, jazaakumullohu khoiron

Mujahid As-slemany
Powered by Telkomsel BlackBerry®




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Hukum Asuransi kesehatan

2011-02-27 Terurut Topik Hainur Rasyid
Assalamu'alaikum warahmatullah.

Ana mau tanya apa hukumnya asuransi kesehatan?
Mohon dilengkapi dengan dalil yang jelas.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Hukum Asuransi Kesehatan

2008-02-05 Terurut Topik Kemas Dimas R
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ana baru saja berdiskusi dengan orang tua tentang asuransi kesehatan, 
orang tua ana menginginkan ana ikut asuransi kesehatan. Tapi, dari 
yang ana baca, asuransi komersial saat ini di haramkan oleh para 
ulama (baru sebatas asuransi jiwa atau harta), ana belum dapat 
pembahasan tentang asuransi kesehatan.

Sebenarnya, bagaimana hukum dari asuransi kesehatan?

Jika memungkinkan, bisa sekalian disertakan dalil pelarangannya.

---

Dan tadi ayah ana berkata bahwa pernah mendengar riwayat "Jangan 
tinggalkan keluargamu dalam keadaan miskin", apakah ini adalah sabda 
Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam?

Jazzakumullah Khairan Katsiran.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Hukum Asuransi

2007-09-22 Terurut Topik angkat sumekto
assalamu'alaikum
berkenaan dengan kartu garansi, yang anda paparkan justru mirip dengan asuransi
bagaimana hukum asuransi?

trimakasih..
wassalamu'alaikum


-
From: Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, September 21, 2007 1:10:17 PM

PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili
http://www.almanhaj.or.id/content/2236/slash/0

Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi

[1]. KARTU DISCOUNT
Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen
ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan
kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus,
misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya.

Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu
discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Da’imatu lil Buhutsil Ilmiyyahti
wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H
sebagai berikut.

Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan
dengan pertimbangan sebagai berikut.

a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya)
untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini
merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas
hukumnya dilarang oleh Allah Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
[Al-Baqarah : 188]

b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen
menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis
dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu
menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen

c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut.

Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503,
tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut
mengandung unsur gharar dan qimar.

[2]. KARTU GARANSI
Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan
suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan
secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual
terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu.

Garansi tidak lepas dari dua hal.
a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang
atau biaya.
b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun

Hukum Garansi ini sebagai berikut.
Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram.
Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan
untung-untungan).

Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari,
bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi,
lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu
garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja.
Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada
produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak
terlepas dari tiga kemungkinan.

a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari
beban garansi yang ditanggung konsumen.

b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya
dengan beban garansi yang ditanggung konsumen.

c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari
beban garansi yang ditanggung konsumen.

Berdasarkan tiga kondisi ini, maka :
*). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan
*). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan
tidak juga rugi.
*). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan.

Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk
dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Ta’ala dalam
firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan’ [Al-Ma’idah : 90]

Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya
diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu
produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis
(pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan
barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1]

[Diringkas dari Ahkamul I’lanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad
As-Sundee]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. P

[assunnah] Tanya hukum asuransi

2007-01-24 Terurut Topik angkat sumekto
assalamu'alaikum 

mohon pencerahaannya mengenai hukum asuransi (khususnya untuk asuransi kerugian 
harta benda) menurut Islam?, 
sehubungan dengan banyaknya bencana yang terjadi: seperti gempa bumi, tsunami, 
banjir, gunung meletus, bagaimana jika saya meng asuransikan harta benda yg 
saya miliki? 
dan bila saya bepergian ke luar kota, saya sempatkan untuk membeli polis 
asuransi perjalanan. karena saya takut seperti yg terjadi baru baru ini, pihak 
penyelenggara dapat dikatakan tidak bertanggung jawab bila terjadi resiko 
resiko kecelakaan.
bagaimana pendapat para millis untuk hal tersebut?

terima kasih
wassalamu'alaikum


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya hukum asuransi

2005-08-16 Terurut Topik fachree2k
Assalamu'alaikum..

Afwan.. Mungkin ada yang bisa beri penjelasan ke ana tentang hukum
asuransi.. Syukhran..

Salam,
Fachry




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] TANYA HUKUM ASURANSI

2005-05-30 Terurut Topik waty waty
tanya hukum asuransi apaka itu haram karna bukan hanya uang sendi tapi kena 
bunga trima kasi


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/