Re: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih

2007-12-13 Terurut Topik Iqbal
Assalaamu'alaikum

Cuplikan kisah berikut mungkin bisa dijadikan contoh :

Syaikh Albani adalah seorang yang berperangai wara` yaitu selalu menjauhkan 
diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat dan syubhat. Pernah suatu ketika 
beliau menjadi penengah bagi seorang yang ingin bekerja di salah satu 
perusahaan persero. Selang beberapa hari, orang tersebut mengetuk pintu 
rumah beliau sambil membawa sejumlah buah zaitun dan menuturkan kepadaku : 
"Ini adalah hadiah untuk Syaikh", pada waktu itu Syaikh sedang tidur.
Setelah bangun dari tidurnya kusampaikan amanat orang itu. Dengan serta 
merta Syaikh bertutur: "Tidak halal bagi kita untuk memakannya, karena 
telah disabdakan oleh Rasulullah saw" (yang artinya) :

"Barang siapa yang menolong seseorang dengan suatu pertolongan, lalu 
diberikan kepadanya hadiah dan diterimanya, berarti dia telah mendatangi 
salah satu pintu riba".
Maka kami segera membagi-bagikannya kepada para fuqara`.

(Dikutip dari artikel : 6 Tahun di Rumah Syaikh Albani)


Wallahu a'lam

Wassalaamu'alaikum
Iqbal


At 01:38 AM 12/12/2007 -0800, you wrote:
>Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana 
>dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar 
>urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang 
>namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, 
>bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih 
>karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak 
>meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan 
>mereka?
>Syukron
>
>Nenden


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Tanya hukum menerima tanda terima kasih<

2007-12-12 Terurut Topik Abu Harits
>From: nenden lucu <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Dec 12, 2007 4:38 pm
>Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang 
>sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari 
>masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik 
>lekat dengan yang namanya KKN. 
>Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana
>hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena 
>tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak 
>meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses 
>permohonan mereka?
>Syukron
>Nenden

Alhamdulillah..
Saya copy dari almanhaj.or.id secara ringkas masalah yang berhubungan dengan 
hadiah (uang atau barang tanda terima kasih) bagi pegawai.

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2283/slash/0

Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan 
jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di 
antaranya :

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk 
pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang 
dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang 
muslim.
2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan 
syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara 
tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. 
Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan 
kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian 
untuk membalas budi.[12]
4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan 
saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan 
hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan 
setelahnya. [13]

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan 
perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya 
menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas 
mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga 
berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang 
ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. 
Dan Abu Hamid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku 
Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya 
dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut, Red) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kalau 
engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, 
sampai hadiah itu mendatangimu?”

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu 
beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan 
yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang 
dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika 
dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau 
benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang 
kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan 
membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang 
mengembik,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua 
tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku 
sampaikan,” (rawi berkata),”Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku 
dengar dengan kedua telingaku.” [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832]

Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang 
haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan 
dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang 
muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat 
tentang permasalahan itu.

Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.

Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14]
Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah 
pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang 
pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi 
pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, 
baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan 
menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, 
atau mengambil hak orang Lain, atau mendahuluk

Re: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih

2007-12-12 Terurut Topik hery marsanto
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Bu Nenden, saran ana sebaiknya ucapan terimakasih yang biasanya terjadi 
dimasyarakat kita , kita salurkan kepada yang berhak seperti misalnya di 
samping meja nya Bu Nenden di siapkan kotak amal jariyah misalnya untuk Masjid 
atau Yatim piatu dan nanti jika ada yang mau memberi hadiah bisa langsung 
memasukan kedalam kotak tersebut tanpa harus memberati Bu Nenden, jangan sampai 
kita terkena fitnah dunia dan akhirat dengan menerima hadiah yang jumlahnya 
tidak seberapa tetapi memberatkan diri kita nanti di yaumul qiyamah.
Wallahu a'lam.

- Original Message 
From: nenden lucu <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 12 December, 2007 12:38:20 PM
Subject: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana 
dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan 
lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya 
ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita 
menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita 
laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan 
apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka?

Syukron
Nenden 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih

2007-12-12 Terurut Topik nenden lucu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana 
dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan 
lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya 
ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita 
menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita 
laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan 
apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka?
Syukron

Nenden 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/