Re: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih
Assalaamu'alaikum Cuplikan kisah berikut mungkin bisa dijadikan contoh : Syaikh Albani adalah seorang yang berperangai wara` yaitu selalu menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat dan syubhat. Pernah suatu ketika beliau menjadi penengah bagi seorang yang ingin bekerja di salah satu perusahaan persero. Selang beberapa hari, orang tersebut mengetuk pintu rumah beliau sambil membawa sejumlah buah zaitun dan menuturkan kepadaku : "Ini adalah hadiah untuk Syaikh", pada waktu itu Syaikh sedang tidur. Setelah bangun dari tidurnya kusampaikan amanat orang itu. Dengan serta merta Syaikh bertutur: "Tidak halal bagi kita untuk memakannya, karena telah disabdakan oleh Rasulullah saw" (yang artinya) : "Barang siapa yang menolong seseorang dengan suatu pertolongan, lalu diberikan kepadanya hadiah dan diterimanya, berarti dia telah mendatangi salah satu pintu riba". Maka kami segera membagi-bagikannya kepada para fuqara`. (Dikutip dari artikel : 6 Tahun di Rumah Syaikh Albani) Wallahu a'lam Wassalaamu'alaikum Iqbal At 01:38 AM 12/12/2007 -0800, you wrote: >Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, >rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana >dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar >urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang >namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, >bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih >karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak >meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan >mereka? >Syukron > >Nenden Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya hukum menerima tanda terima kasih<
>From: nenden lucu <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed Dec 12, 2007 4:38 pm >Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, >rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang >sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari >masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik >lekat dengan yang namanya KKN. >Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana >hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena >tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak >meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses >permohonan mereka? >Syukron >Nenden Alhamdulillah.. Saya copy dari almanhaj.or.id secara ringkas masalah yang berhubungan dengan hadiah (uang atau barang tanda terima kasih) bagi pegawai. PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH http://www.almanhaj.or.id/content/2283/slash/0 Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya : 1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim. 2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat. 3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12] 4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan. 5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13] HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut. Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. Dan Abu Hamid as Saidi Radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya. Ia (orang tersebut, Red) berkata,Ini harta kalian, dan ini hadiah, Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu? Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu beliau bersabda : Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik, lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: Ya Allah, telah aku sampaikan, (rawi berkata),Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku. [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832] Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu. Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian. Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14] Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahuluk
Re: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Bu Nenden, saran ana sebaiknya ucapan terimakasih yang biasanya terjadi dimasyarakat kita , kita salurkan kepada yang berhak seperti misalnya di samping meja nya Bu Nenden di siapkan kotak amal jariyah misalnya untuk Masjid atau Yatim piatu dan nanti jika ada yang mau memberi hadiah bisa langsung memasukan kedalam kotak tersebut tanpa harus memberati Bu Nenden, jangan sampai kita terkena fitnah dunia dan akhirat dengan menerima hadiah yang jumlahnya tidak seberapa tetapi memberatkan diri kita nanti di yaumul qiyamah. Wallahu a'lam. - Original Message From: nenden lucu <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 12 December, 2007 12:38:20 PM Subject: [assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka? Syukron Nenden Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hukum menerima tanda terima kasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka? Syukron Nenden Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/