RE: [assunnah]Tanya menikah saat hamil?

2012-03-14 Terurut Topik Abu Harits

From: nasrudin.aro...@yahoo.com
Date: Mon, 12 Mar 2012 00:01:34 +0800 




Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Ikhwan sekalian mohon bantuaannya. bagaimana hukumnya, sepasang muda-mudi 
berzinah kemudian hamil dan setelah itu menikah. Apakah mereka harus menikah 
kembali atau akad nikah yang pertama sudah sah. mengingat kondisi perempuan 
yang sedang hamil saat akad nikah berlangsung.
Jazakallahu khairan.

 
Jawabannya silakan baca link dibawah ini. Wallahu a'lam
 
HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0
 
• Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah 
pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia 
sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana 
status anaknya? 

• Saudara perempuan saya mempunyai hubungan dengan seseorang yang tidak baik 
akhlaknya. Keluarga telah memperingatkan agar tidak menjalin hubungan tersebut. 
Dia selalu mengatakan sudah tidak lagi berhubungan. Ternyata sekarang ia sudah 
hamil dan kemudian menikah. Bagaimana hukumnya? Apakah setelah anaknya lahir, 
ia harus menikah lagi secara agama? Bagaimana dengan status anaknya tersebut? 
__

Problem seperti kasus di atas banyak terjadi di tengah masyarakat. Yang tidak 
lain karena faktor keteledoran manusia, melakukan pelanggaran rambu-rambu 
agama. Tak syak, persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak 
akibat perzinahan yang dilarang agama, nasab, waris, dan sebagainya. 
Perbuatan zina itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim bin 
Amir Abdat dalam buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, beliau 
menjelaskan, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta 
seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; berdasarkan firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala : 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 

Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah 
(perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). 
[al Israa`/17 : 32].

Yang menjadi persoalan, jika zina telah terjadi, kemudian lahirlah anak akibat 
perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezina dan 
bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya? 

Untuk mengetahui permasalahan ini, berikut kami nukil buah pena Ustadz Abdul 
Hakim bin Amir Abdat, yang termaktub dalam buku beliau, Menanti Buah Hati dan 
Hadiah Untuk Yang Dinanti, Fashal 14, halaman 102-129, Cetakan IV Th. 
1425H/2005M, Darul Qolam, Jakarta. Semoga bermanfaat. (Redaksi). 


  

[assunnah] Tanya menikah saat hamil?

2012-03-13 Terurut Topik Sylvia L
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana memiliki kasus yg sama. Keluarga ana ada yg menikah sewaktu mengandung. 
Hingga kini mereka belum menikah lagi dan sudah dikaruniai 3 orang anak.
Ana pernah mendengar suatu kajian bahwa jika ada seorang wanita hamil maka 
tidak boleh dinikahkan kecuali telah lahir bayinya. Jika wanita tersebut tidak 
dinikahkah lagi maka statusnya adalah berzina dengan suaminya tersebut. 
Bagaimana dengan kasus keluarga Ana? Jika dia harus menikah lagi, mohon 
sampaikan pula dalil-dalilnya untuk memperkuat alasan ana saat menyampaikan 
kebenaran ini padanya. Jazakumullahu khairan katsira.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya menikah saat hamil?

2012-03-12 Terurut Topik Nasrudin Arofah
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Ikhwan sekalian mohon bantuaannya. bagaimana hukumnya, sepasang muda-mudi 
berzinah kemudian hamil dan setelah itu menikah. Apakah mereka harus menikah 
kembali atau akad nikah yang pertama sudah sah. mengingat kondisi perempuan 
yang sedang hamil saat akad nikah berlangsung.
Jazakallahu khairan.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/